Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2021/PN Btl PT. BPR ARUM MANDIRI KENANGA 1.Agus Andriyanto
2.Dewi Kurniawati
3.Sugiyati
4.Muh Dasir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 10 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARUM MANDIRI KENANGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Adji HendartoPT. BPR ARUM MANDIRI KENANGA
Tergugat
NoNama
1Agus Andriyanto
2Dewi Kurniawati
3Sugiyati
4Muh Dasir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 92.848.275,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (baki debet + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 92.848.275,- (Sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah). Data per tanggal 10 Februari 2021

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak