Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2016/PN Btl. Dany P. Febriyanto, SH. MUHAMMAD BAHTIAR Alias UCIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Jul. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1267/O.4.13/Epp.2/07/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD BAHTIAR Alias UCIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BAHTIAR Alias UCIL pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul  16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Mei 2016, bertempat di warung borjo Kusuma 14 yang beralamatakan di Dusun Prancak Glondong, Desa Panggungharjo, Kecamatan sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

-------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tahun 2012 Nopol AB 6790 MT beserta STNKnya kepada saksi RADEN KOLA RAMADAN dengan alasan untuk mengambil uang di Pyramid Jalan Parangtritis Bantul, karena saksi RADEN KOLA RAMADAN sudah kenal maka ia mengijinkan sepeda motornya dipinjam dan dibawa terdakwa.

Namun setelah sepeda motor dalam penguasaan terdakwa sepeda motor tersebut tidak dibawa ke Pyramid untuk mengambil uang melainkan dibawa ke Malioboro tidak sesuai dengan kata –kata terdakwa semula.

Setelah sampai di Malioboro selanjutnya terdakwa mengambil helm dan sepeda motor dititipkan di warung kemudia sekira pukul 18.00 Wib sepeda motor di bawa terdakwa ke daerah Solo sampai di solo sekira pukul 20.30 Wib  terdakwa mencari saksi SLAMET WAHYUDI  yang merupakan teman terdakwa yang bekerja di stasiun Jebres Solo.

Setelah terdakwa bertemu dengan saksi SLAMET WAHYUDI  terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tahun 2012 Nopol AB 6790 MT beserta STNKnya kepada saksi SLEMET WAHYUDI  sebesar kurang lebih  Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)  tanpa sepengtahuan dan seijin saksi RADEN KOLA RAMADAN.

Alasan terdakwa mengadai sepeda motor tersebut kepada saksi SLAMET WAHYUDI  bahwa sepeda motor etrsebut merupakan miliknya  yang dibeli bekas dan terdakwa juga bilang kalau orang tuannya sakit,  terdakwa juga membutuhkan uang untuk membayar kontrakan.

Uang dari hasil menggadai sepeda motor tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk Membeli Hp seharga kurang lebih Rp. 875.000 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun Hp tersebut selang 2 (dua) hari dijual lagi oleh terdakwa dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sisanya untuk memenuhi kebutuhan terdakwa antara lain transpotasi makan dan lain lain sedangkan yang tersisa hanya  Rp.315.000.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah)

-------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RADEN KOLA RAMADAN mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)) ---

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sesuai dalam Pasal 372  KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD BAHTIAR Alias UCIL pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul  16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Mei 2016, bertempat di warung borjo Kusuma 14 yang beralamatakan di Dusun Prancak Glondong, Desa Panggungharjo, Kecamatan sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,  dengan tipumuslihat,  ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang  maupun menghapuskan piutang  perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------- -----------------------------------------------------------------------

-------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tahun 2012 Nopol AB 6790 MT beserta STNKnya kepada saksi RADEN KOLA RAMADAN dengan alasan untuk mengambil uang di Pyramid Jalan Parangtritis Bantul, karena saksi RADEN KOLA RAMADAN sudah kenal maka ia mengijinkan sepeda motornya dipinjam dan dibawa terdakwa.

Namun setelah sepeda motor dalam penguasaan terdakwa sepeda motor tersebut tidak dibawa ke Pyramid untuk mengambil uang melainkan dibawa ke Malioboro tidak sesuai dengan kata –kata terdakwa semula.

Setelah sampai di Malioboro selanjutnya terdakwa mengambil helm dan sepeda motor dititipkan di warung kemudia sekira pukul 18.00 Wib sepeda motor di bawa terdakwa ke daerah Solo sampai di solo sekira pukul 20.30 Wib  terdakwa mencari saksi SLAMET WAHYUDI  yang merupakan teman terdakwa yang bekerja di stasiun Jebres Solo.

Setelah terdakwa bertemu dengan saksi SLAMET WAHYUDI  terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tahun 2012 Nopol AB 6790 MT beserta STNKnya kepada saksi SLEMET WAHYUDI  sebesar kurang lebih  Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)  tanpa sepengtahuan dan seijin saksi RADEN KOLA RAMADAN.

Alasan terdakwa mengadai sepeda motor tersebut kepada saksi SLAMET WAHYUDI  bahwa sepeda motor etrsebut merupakan miliknya  yang dibeli bekas dan terdakwa juga bilang kalau orang tuannya sakit,  terdakwa juga membutuhkan uang untuk membayar kontrakan.

Uang dari hasil menggadai sepeda motor tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk Membeli Hp seharga kurang lebih Rp. 875.000 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) namun Hp tersebut selang 2 (dua) hari dijual lagi oleh terdakwa dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sisanya untuk memenuhi kebutuhan terdakwa antara lain transpotasi makan dan lain lain sedangkan yang tersisa hanya  Rp.315.000.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah)

-------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RADEN KOLA RAMADAN mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)) ---

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman sesuai dalam Pasal 378  KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

Bantul,  25  Juli  2016

Penuntut Umum

DANY P. FEBRIYANTO, SH.

JAKSA  MUDA NIP. 19790219 200312 1 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya