Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/Pdt.P/2021/PN Btl SUHARTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 10 Des. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUHARTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan  permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak Pemohon  bernama:  

                     N a m a                                    : AGNES YUNITA INTAN SARI

                     Tempat/ tanggal lahir      : Bantul,  24 Juni 2005

                     Agama                          : Katholik

                     Alamat                          : Kauman RT. 005 Desa Gilangharjo,

              Kecamatan Pandak, Kab. Bantul

Serta memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebagaian bangunan permanen Sertifikat  Hak Milik No. 12275 Desa Gilangharjo, Surat Ukur  Tanggal 31-5-2017 Nomor:  10326/Gilangharjo/2017 seluas 92 m2 yang terletak di Desa Desa Gilangharjo Kecamatan Pandak, Kab. Bantul atas nama NATALIA DEVI PURWANTI, AGNES YUNITA INTAN SARI untuk biaya Pendidikan anak Pemohon serta untuk biaya hidup sehari-hari   ;

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak