Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H.
2.Tri Hantoro, S.H.
4.DESTINAR WULANDARI, S.H
5.IRDHANY KUSMARASARI, SH
ARIF BUDITAMA als. KUAT Bin MARGONO Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3172/M.4.12.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H.
2Tri Hantoro, S.H.
3DESTINAR WULANDARI, S.H
4IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF BUDITAMA als. KUAT Bin MARGONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa ARIF BUDITAMA als. KUAT Bin MARGONO pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Cepokosari, Cepokojajar, RT. 006, RW_, Kelurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Sesampai di rumah saksi ARIFIN als. IPIN lalu mereka berdua kembali memakai 1 (satu) paket kecil shabu dengan cara menaruh paket kecil shabu pada alat hisap (bong) lalu membakarnya dengan korek api lalu saksi ARIFIN dan terdakwa bergantian menghisap, masing-masing empat sampai lima hisapan. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB sdr. ARIFIN als IPIN menyuruh terdakwa meletakkan 2 (dua) paket shabu di daerah Jl. Wonosari, sekitar area Potorono atau Piyungan, Kab. Bantul lalu terdakwa memfoto kembali lokasi tersebut, dan terdakwa mengirim foto lokasinya ke sdr. ARIFIN als. IPIN melalui aplikasi Whatsapp. Lalu terdakwa kembali ke rumah saksi ARIFIN als. IPIN dan kembali memakai 1 (satu) paket shabu Bersama saksi ARIFIN als. IPIN dengan cara seperti yang sudah dijelaskan dalam uraian sebelumnya, bergantian antara saksi ARIFIN dan terdakwa masing-masing empat sampai lima hisapan.
  • Bahwa pembayaran 4 (empat) paket (masing-masing 2 (dua) paket) yang telah terdakwa antarkan di Jl. Wonosari area Potorono atau area Piyungan, Kab. Bantul tersebut dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank BCA a.n SLAMET TRI MULYANI yang ada di aplikasi M-Banking BCA di handphone milik terdakwa sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah / dua kali transfer masing-masing sebesar Rp. 1.200.000,- pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar 14.30 WIB dan Kamis, 12 Juni 2025 sekitar 05:00 WIB) dari rekening a.n. DZAKI, lalu uang tersebut terdakwa transfer ke rekening milik sdr. ARIFIN sekitar pukul 20.30 WIB dan istrinya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Masih pada hari Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa disuruh oleh saksi ARIFIN untuk mengantar 1 (satu) paket shabu kepada seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya, dan oleh saksi ARIFIN als. IPIN hanya diberitahukan tentang ciri-cirinya saja. Selanjutnya terdakwa menuju Jl. Wonosari, Berbah, Sleman tepatnya di pinggir jalan dekat Jogja TV lalu sampai ditujuan sudah ada orang sesuai ciri-ciri tersebut, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket shabu dan menerima uang dari orang itu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) lalu terdakwa kembali ke rumah sdr. ARIFIN als. IPIN dan menyerahkan uang tersebut kepada sdr. ARIFIN. Als. IPIN.
  • Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB saat akan pulang ke rumah terdakwa, sdr. ARIFIN als. IPIN menyuruh terdakwa untuk membawa paket shabu sebanyak 6 (enam) paket kecil yang ada di dalam bekas bungkus permen HAPPYDENT beserta semua alat alat yang digunakan untuk mengemas dan alat pakai shabu (bong).
  • Bahwa selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya terdakwa yang beralamat di Cepokosari, Cepokojajar, RT. 006 RW.-, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, D.I Yogyakarta. Terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP DIY (diantaranya saksi YUSDIANTO, S.H. dan saksi GANDI PRASETIYO, S.H.) dan terhadap terdakwa dilakukan penyitaan sebagai berikut :
  1. 6 (enam) plastik klip berisi diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1.89 gram.
  2. 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi 12 warna silver IMEI 1 861209063480607 IMEI 2 861209063480615, Nomor SIM Card 089623083400.
  3. 1 (satu) tas selempang merek "EIGER" warna hitam.
  4. 1 (satu) bungkus permen "HAPPYDENT" bekas.
  5. 6 (enam) potongan sedotan plastik warna ungu.
  6. 4 (empat) sedotan plastik warna ungu.
  7. 1 (satu) unit timbangan digital.
  8. 2 (dua) sendok takar terbuat dari sedotan plastik.
  9. 3 (tiga) pak plastik klip bening.
  10. 1 (satu) buku catatan merek "GELATIK".
  11. 1 (satu) toples plastik warna ungu.
  12. 1 (satu) kaleng bekas rokok warna hitam merek "DJI SAM SOE".
  13. 1 (satu) set alat hisap (bong) sabu.
  14. 1 (satu) tas bungkus jas hujan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor R/400.7.5/875/D13.1 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK. diketahui bahwa terhadap Barang Bukti yang diterima dengan No. RBB/12.a/VI/2025/BNNP DIY berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 1,20 gram adalah positif mengandung metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

Kedua

 

Bahwa terdakwa ARIF BUDITAMA als. KUAT Bin MARGONO pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Cepokosari, Cepokojajar, RT. 006, RW_, Kelurahan Sitimulyo  Kapanewonan Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi ARIFIN als. IPIN menelepon terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah saksi ARIFIN als. IPIN lalu sampai dirumahnya terdakwa diajak untuk mengambil paket di daerah Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Sesampai di pinggir jalan di daerah Colomadu, saksi ARIFIN als. IPIN turun dari mobil dan mengambil sesuatu bungkusan lalu membawanya masuk kedalam mobil kemudian mereka berdua pulang ke rumah Saksi ARIFIN als. IPIN.
  • Sekitar pukul 14.00 WIB setelah sampai di rumah saksi ARIFIN als. IPIN, terdakwa disuruh oleh saksi ARIFIN untuk mengambil alat-alat untuk memecah/mengemas shabu tersebut menjadi paket-paket kecil yang ada di rumah terdakwa. Setelah mengambil alat- alat itu lalu terdakwa serahkan kepada saksi ARIFIN als. IPIN, lalu oleh saksi sdr. ARIFIN als. IPIN shabu tersebut ditimbang dan dikemas kedalam plastik klip kecil dan membungkusnya dengan potongan sedotan warna ungu sehingga menjadi paket-paket kecil masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram. Sambil mengemas shabu tersebut, terdakwa dan sdr. ARIFIN als. IPIN memakai satu paket kecil shabu tersebut dengan menaruhnya pada alat hisap (bong) lalu membakarnya dengan korek api lalu di dihisap bergantian sdr. ARIFIN als. IPIN dan terdakwa masing-masing sekitar empat sampai lima hisapan.
  • Sekitar pukul 14.30 WIB, saksi ARIFIN als. IPIN menyuruh terdakwa untuk meletakkan 2 (dua) paket shabu di daerah Jl. Wonosari sekitar Potorono atau sekitar Piyungan, Kab. Bantul. Setelah sampai di lokasi lalu terdakwa meletakkan 2 (dua) paket shabu ke dalam lubang tempat tiang bendera yang ada di pinggir jalan, lalu terdakwa memfoto tempat tersebut dan mengirimkan titik lokasinya melalui aplikasi Whatsapp kepada Saksi ARIFIN als. IPIN lalu terdakwa kembali ke rumah Saksi ARIFIN als. IPIN.
  • Sesampai di rumah saksi ARIFIN als. IPIN lalu mereka berdua kembali memakai 1 (satu) paket kecil shabu dengan cara menaruh paket kecil shabu pada alat hisap (bong) lalu membakarnya dengan korek api lalu saksi ARIFIN dan terdakwa bergantian menghisap, masing-masing empat sampai lima hisapan. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB sdr. ARIFIN als IPIN menyuruh terdakwa meletakkan 2 (dua) paket shabu di daerah Jl. Wonosari, sekitar area Potorono atau Piyungan, Kab. Bantul lalu terdakwa memfoto kembali lokasi tersebut, dan terdakwa mengirim foto lokasinya ke sdr. ARIFIN als. IPIN melalui aplikasi Whatsapp. Lalu terdakwa kembali ke rumah saksi ARIFIN als. IPIN dan kembali memakai 1 (satu) paket shabu Bersama saksi ARIFIN als. IPIN dengan cara seperti yang sudah dijelaskan dalam uraian sebelumnya, bergantian antara saksi ARIFIN dan terdakwa masing-masing empat sampai lima hisapan.
  • Bahwa pembayaran 4 (empat) paket (masing-masing 2 (dua) paket) yang telah terdakwa antarkan di Jl. Wonosari area Potorono atau area Piyungan, Kab. Bantul tersebut dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank BCA a.n SLAMET TRI MULYANI yang ada di aplikasi M-Banking BCA di handphone milik terdakwa sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah / dua kali transfer masing-masing sebesar Rp. 1.200.000,- pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar 14.30 WIB dan Kamis, 12 Juni 2025 sekitar 05:00 WIB) dari rekening a.n. DZAKI, lalu uang tersebut terdakwa transfer ke rekening milik sdr. ARIFIN sekitar pukul 20.30 WIB dan istrinya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Masih pada hari Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa disuruh oleh saksi ARIFIN untuk mengantar 1 (satu) paket shabu kepada seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya, dan oleh saksi ARIFIN als. IPIN hanya diberitahukan tentang ciri-cirinya saja. Selanjutnya terdakwa menuju Jl. Wonosari, Berbah, Sleman tepatnya di pinggir jalan dekat Jogja TV lalu sampai ditujuan sudah ada orang sesuai ciri-ciri tersebut, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket shabu dan menerima uang dari orang itu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) lalu terdakwa kembali ke rumah sdr. ARIFIN als. IPIN dan menyerahkan uang tersebut kepada sdr. ARIFIN. Als. IPIN.
  • Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB saat akan pulang ke rumah terdakwa, sdr. ARIFIN als. IPIN menyuruh terdakwa untuk membawa paket shabu sebanyak 6 (enam) paket kecil yang ada di dalam bekas bungkus permen HAPPYDENT beserta semua alat alat yang digunakan untuk mengemas dan alat pakai shabu (bong).
  • Bahwa selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya terdakwa yang beralamat di Cepokosari, Cepokojajar, RT. 006 RW.-, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, D.I Yogyakarta. Terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP DIY (diantaranya saksi YUSDIANTO, S.H. dan saksi GANDI PRASETIYO, S.H.) dan terhadap terdakwa dilakukan penyitaan sebagai berikut :
  • 6 (enam) plastik klip berisi diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1.89 gram.
  • 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi 12 warna silver IMEI 1 861209063480607 IMEI 2 861209063480615, Nomor SIM Card 089623083400.
  • 1 (satu) tas selempang merek "EIGER" warna hitam.
  • 1 (satu) bungkus permen "HAPPYDENT" bekas.
  • 6 (enam) potongan sedotan plastik warna ungu.
  • 4 (empat) sedotan plastik warna ungu.
  • 1 (satu) unit timbangan digital.
  1. 2 (dua) sendok takar terbuat dari sedotan plastik.
  1. 3 (tiga) pak plastik klip bening.
  1. 1 (satu) buku catatan merek "GELATIK".
  1. 1 (satu) toples plastik warna ungu.
  2. 1 (satu) kaleng bekas rokok warna hitam merek "DJI SAM SOE".
  3. 1 (satu) set alat hisap (bong) sabu.
  4. 1 (satu) tas bungkus jas hujan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor R/400.7.5/875/D13.1 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK. diketahui bahwa terhadap Barang Bukti yang diterima dengan No. RBB/12.a/VI/2025/BNNP DIY berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 1,20 gram adalah positif mengandung metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

ATAU

 

 

Ketiga

 

Bahwa terdakwa ARIF BUDITAMA als. KUAT Bin MARGONO pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Cepokosari, Cepokojajar, RT. 006, RW_, Kelurahan Sitimulyo Kapanewon Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam wilayah hukum hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi ARIFIN als. IPIN menelepon terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dan menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah saksi ARIFIN als. IPIN lalu sampai dirumahnya terdakwa diajak untuk mengambil paket di daerah Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Sesampai di pinggir jalan di daerah Colomadu, saksi ARIFIN als. IPIN turun dari mobil dan mengambil sesuatu bungkusan lalu membawanya masuk kedalam mobil kemudian mereka berdua pulang ke rumah Saksi ARIFIN als. IPIN.
  • Sekitar pukul 14.00 WIB setelah sampai di rumah saksi ARIFIN als. IPIN, terdakwa disuruh oleh saksi ARIFIN untuk mengambil alat-alat untuk memecah/mengemas shabu tersebut menjadi paket-paket kecil yang ada di rumah terdakwa. Setelah mengambil alat- alat itu lalu terdakwa serahkan kepada saksi ARIFIN als. IPIN, lalu oleh saksi sdr. ARIFIN als. IPIN shabu tersebut ditimbang dan dikemas kedalam plastik klip kecil dan membungkusnya dengan potongan sedotan warna ungu sehingga menjadi paket-paket kecil masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram. Sambil mengemas shabu tersebut, terdakwa dan sdr. ARIFIN als. IPIN memakai satu paket kecil shabu tersebut dengan menaruhnya pada alat hisap (bong) lalu membakarnya dengan korek api lalu di dihisap bergantian sdr. ARIFIN als. IPIN dan terdakwa masing-masing sekitar empat sampai lima hisapan.
  • Sekitar pukul 14.30 WIB, saksi ARIFIN als. IPIN menyuruh terdakwa untuk meletakkan 2 (dua) paket shabu di daerah Jl. Wonosari sekitar Potorono atau sekitar Piyungan, Kab. Bantul. Setelah sampai di lokasi lalu terdakwa meletakkan 2 (dua) paket shabu ke dalam lubang tempat tiang bendera yang ada di pinggir jalan, lalu terdakwa memfoto tempat tersebut dan mengirimkan titik lokasinya melalui aplikasi Whatsapp kepada Saksi ARIFIN als. IPIN lalu terdakwa kembali ke rumah Saksi ARIFIN als. IPIN.
  • Sesampai di rumah saksi ARIFIN als. IPIN lalu mereka berdua kembali memakai 1 (satu) paket kecil shabu dengan cara menaruh paket kecil shabu pada alat hisap (bong) lalu membakarnya dengan korek api lalu saksi ARIFIN dan terdakwa bergantian menghisap, masing-masing empat sampai lima hisapan. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB sdr. ARIFIN als IPIN menyuruh terdakwa meletakkan 2 (dua) paket shabu di daerah Jl. Wonosari, sekitar area Potorono atau Piyungan, Kab. Bantul lalu terdakwa memfoto kembali lokasi tersebut, dan terdakwa mengirim foto lokasinya ke sdr. ARIFIN als. IPIN melalui aplikasi Whatsapp. Lalu terdakwa kembali ke rumah saksi ARIFIN als. IPIN dan kembali memakai 1 (satu) paket shabu Bersama saksi ARIFIN als. IPIN dengan cara seperti yang sudah dijelaskan dalam uraian sebelumnya, bergantian antara saksi ARIFIN dan terdakwa masing-masing empat sampai lima hisapan.
  • Bahwa pembayaran 4 (empat) paket (masing-masing 2 (dua) paket) yang telah terdakwa antarkan di Jl. Wonosari area Potorono atau area Piyungan, Kab. Bantul tersebut dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank BCA a.n SLAMET TRI MULYANI yang ada di aplikasi M-Banking BCA di handphone milik terdakwa sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah / dua kali transfer masing-masing sebesar Rp. 1.200.000,- pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar 14.30 WIB dan Kamis, 12 Juni 2025 sekitar 05:00 WIB) dari rekening a.n. DZAKI, lalu uang tersebut terdakwa transfer ke rekening milik sdr. ARIFIN sekitar pukul 20.30 WIB dan istrinya pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 WIB masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Masih pada hari Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa disuruh oleh saksi ARIFIN untuk mengantar 1 (satu) paket shabu kepada seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya, dan oleh saksi ARIFIN als. IPIN hanya diberitahukan tentang ciri-cirinya saja. Selanjutnya terdakwa menuju Jl. Wonosari, Berbah, Sleman tepatnya di pinggir jalan dekat Jogja TV lalu sampai ditujuan sudah ada orang sesuai ciri-ciri tersebut, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) paket shabu dan menerima uang dari orang itu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) lalu terdakwa kembali ke rumah sdr. ARIFIN als. IPIN dan menyerahkan uang tersebut kepada sdr. ARIFIN. Als. IPIN.
  • Pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB saat akan pulang ke rumah terdakwa, sdr. ARIFIN als. IPIN menyuruh terdakwa untuk membawa paket shabu sebanyak 6 (enam) paket kecil yang ada di dalam bekas bungkus permen HAPPYDENT beserta semua alat alat yang digunakan untuk mengemas dan alat pakai shabu (bong).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor R/400.7.5/875/D13.1 tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK. diketahui bahwa terhadap Barang Bukti yang diterima dengan No. RBB/12.a/VI/2025/BNNP DIY berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 6 (enam) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 1,20 gram adalah positif mengandung metamfetamin sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urin terdakwa Nomor : Sket/090/VI/KBD/RH.04/2025/BNNP tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani drg. Febriana Kusuma D.M, M.A.R.S., diketahui bahwa urine terdakwa positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.  
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya