Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2022/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. DANDI AGUSRIAL SAPUTRA bin SYAHRIAL Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2873/M.4.12.3/Enz.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI AGUSRIAL SAPUTRA bin SYAHRIAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DANDI AGUSRIAL SAPUTRA Bin SYAHRIAL pada hari Jum’at tanggal  16 September 2022 sekira pukul 20.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat  di Sutopadan DK.IV Cungkuk Rt.003, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, ketika saksi Darmawan bersama Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul sedang menjalankan tugas rutin, mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebut identitasnya secara jelas memberitahukan bahwa di di Sutopadan DK.IV Cungkuk Rt.003, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul ada seseorang yang dicurigai telah memiliki atau membawa Psikotropika jenis Pil Alprazolam dan Calmlet, dengan memberikan ciri-ciri orangnya.
Selanjutnya atas informasi tersebut saksi Darmawan bersama Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul langsung menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut, setelah sampai di tempat yang diinformasikan, saksi Darmawan bersama Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul  mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DANDI AGUSRIAL SAPUTRA Bin SYAHRIAL.
Bahwa setelah saksi Darmawan bersama Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan  orang yang mengaku bernama DANDI AGUSRIAL SAPUTRA Bin SYAHRIAL, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sebuas tas yang dibawa oleh DANDI AGUSRIAL SAPUTRA Bin SYAHRIAL. Setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa :  70 (tujuh puluh) tablet dalam keamasan warna  silver bertuliskan  Mersi Alprazolam tablet 1 mg,  50 (lima puluh) tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg,  20 (dua puluh)  tablet dalam kemasan warna silver  berruliskan Riklona 2 Clonazepam,   20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan Calmlet  1 mg Alprazolam,  dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam  dengan WA 0821 1248 1283. Yang semua barang tersebut oleh terdakwa disimpan didalam sebuah tas Slempang  warna hitam merk EIGER yang dibawa  oleh terdakwa  DANDI AGUSRIAL SAPUTRA Bin SYAHRIAL.
Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa barang bukti  berupa :  70 (tujuh puluh) tablet dalam keamasan warna  silver bertuliskan  Mersi Alprazolam tablet 1 mg,  50 (lima puluh) tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg,  20 (dua puluh)  tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan Riklona 2 Clonazepam,   20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan Calmlet  1 mg Alprazolam,  dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam  dengan WA 0821 1248 1283 tersebut semuanya adalah milik terdakwa dan barang bukti berupa Pil Alprazolam dan Pil Reklona Clonazepam tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari orang yang bernama JAROT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) secara bertahap.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, setelah mendapatkan Pil Alprazolam dari orang yang bernama JAROT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) oleh terdakwa ada sebagian yang telah dijual kepada teman-temannya yang membutuhkan, dan pada sata menjual Pil Alprazolam kepada orang lain tersebut setiap 1 lembar ( berisi 10 tablet ) terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ).
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa DANDI AGUSRIAL SAPUTRA Bin SYAHRIAL tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 441/03767 tanggal 26 September 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Ap.KJ;  Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt; dan  FX. Listanto, ST.,MT. Kesimpulannya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/74/IX/2022/SatresNarkoba dengan No. Kode Laboratorium 017958/T/09/2022, 017959/T/09/2022 dan 017961/T/09/2022 mengandung Alprazolam  seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan   Kode Labotarorium  017960/T/09/2022 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa mengakui pada saat dirinya kedapatan memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika jenis Pil Alprazolam dan Reklona Klonazepam tersebut tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  UU. RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya