Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2022/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. MOHAMAD HEGA FATKHURAHMAN als ACONG bin NURDIN AKODIR alm Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-346/M.4.12.3/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD HEGA FATKHURAHMAN als ACONG bin NURDIN AKODIR alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUSWOTO,SH.MH.,DkkMOHAMAD HEGA FATKHURAHMAN als ACONG bin NURDIN AKODIR alm
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOHAMMAD HEGA FATKHURAHMAN Alias ACONG Bin (Alm) NURDIN  AKODIR, pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di  Dusun Wojo, Desa/Kalurahan Bangunharjo, Kecamatan/Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidakya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMMAD LUQMAN HARIS. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada awalnya terdakwa datang kerumah temannya yang bernama  DIMAS alias TIMUS setelah terdakwa mendapat Share  dari Group Whatsaap yang pada saat itu  rombongan  Barisan Barat Sindikat ( BBS ) ditantang  oleh rombongan  gank VISCAL, kemudian terdakwa datang  sendirian ke rumah DIMAS alias TIMUS yang beralamat di  Dusun Kadibeso, Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul sekitar pukul 24.15 Wib. dengan mengendarai sepeda motor  milik terdakwa.

Bahwa setelah sampai di rumah DIMAS alias TIMUS, terdakwa bertemu dengan  teman-teman rombongan dari Barisan Barat Sindikat ( BBS ), kemudian sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa bersama teman-temannya dengan mengendarai sepeda motor yang seluruhnya berjumlah lebih kurang sebanyak 20 ( dua puluh) unit sepeda motor dan terdakwa pada saat itu berboncengan dengan BENIKO dengan menggunakan sepeda merk Honda Scoopy warna merah hitam, selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya berangkat menuju ke jalan Parangtritis ke utara, dengan melewati Druwo kearah barat sampai di Dongkelan, kemudian  dari Dongkelan  rombongan  terdakwa  putar balik sampai di daerah  Gondowulung, dan  pada saat  rombongan terdakwa  berada di perempatan  Gondowulung,  mereka terpencar dan rombongan terdakwa  dengan mengndarai sepeda motor lebih kurang  sebanya  5 (lima)sepeda motor  balik lagi  kearah barat melalui Ringroad  selatan melalui jalur cepat.

Bahwa pada saat  perjalanan sampai di perempatan Wojo tepatnya di depan Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, rombongan terdakwa berhenti  lebih kurang  10 (sepuluh) menit  yang pada saat itu  berada di jalur cepat  arah timur  kearah barat, dan pada waktu  itu  ada beberapa  orang rombongan lain  yang  membawa senjata tajam  jenis Clurit  dan pedang  menghadang  rombongan terdakwa,  dan sempat mengayunkan  senjata tajam ke arah terdakwa bersama rombongan, namun hal tersebut tidak mengenai  apa-apa karena mereka dapat mengindar secara reflek.

Bahwa pada saat  terdakwa hendak menghindar secara reflek dan berniat menangkis  dengan menggunakan  Gosir ( Golok Sisir ) yang sebelumnya telah dipersiapkan sejak terdakwa berangkat dari rumah, kemudian  Gosir   ( Golok Sisir ) tersebut oleh terdakwa diambil dengan menggunakan  tangan  sebelah kanan dan pada saat itu terdakwa sempat memberi kode  kepada temannya yang bernama  BENIKO   yang sempat ikut menduduki  senjata tajam  tersebut untuk berdiri  supaya terdakwa bisa mengambil senjata tajam berupa Gosir ( Golok Sisir ) tesebut, setelah itu oleh terdakwa digunakan dengan cara diayunkan dan mengenai muka/wajah  dan tangan  sebelah kanan saksi korban MUHAMMAD LUQMAN HARIS.

Setelah senjata tajam jenis Gosir ( Golok Sisir ) yang diayunkan oleh terdakwa mengenai  saksi korban MUHAMMAD LUQMAN HARIS, kemudian terdakwa bersama kawan-kawannya kembali ke tempat kumpul awal,  setelah itu terdakwa sempat memberitahukan kepada kawan-kawannya jika terdakwa telah menggunakan senjata tajam jenis Gosir ( Golok Sisir ) dengan cara diayunkan dan mengenai salah satu orang yang telah ikut menghadang  terdakwa bersama kawan-kawannya, setelah itu terdakwa kembali kearah barat dan sempat berpapasan dengan rombongan  Gank VASCAL.

Bahwa  setelah perjalanan terdakwa sampai di jalan bantul tepat diatas  jembatan  kali Winongo, senjata tajam jenis Gosir ( Golok Sisir ) tersebut oleh terdakwa buang ke sungai  dengan cara dilempar menggunakan tangan kanan, setelah itu sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa kembali lagi kerumah  DIMAS alias TIMUS.

Bahwa pada saat kembali kerumah DIMAS alias TIMUS, terdakwa sempat ditanya oleh salah satu temannya yang bernama  ARI YANZE denga kata-kata “ kenapa gelisah “  dan oleh terdakwa dijawab “ telah melukai orang pada saat di jalan Ringroad selatan  tepatnya didepan Pengadilan Tinggi Yogyakarta “, setelah itu terdakwa bersama BENIKO pergi menuju ke Warung yang berada di sebelah timur perempatan  Bakulan Jetis Bantul, setelah itu terdakwa bersama BENIKO kembali lagi  ke rumah DIMAS alias TIMUS dan pada saat perjalanan sampai ditempat kejadian masih banyak petugas Polisi sehingga terdakwa tidak jadi  balik ke rumah  tersebut dan pergi kerumah  teman lainnya hingga akhirnya terdakwa menyerahkan diri  kepada pihak Kepolisian  Polsek Sewon.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD LUQMAN HARIS merasakan sakit dan mengalami luka-luka diantaranya : Luka robek 1:  di pipi  sebelah kanan dengan panjang  8 cm dan dalam  2 cm; luka  robek 2 : di telapak tangan  melingkar ke punggung  tangan  bawah kelingking  tangan kanan  panjang 7-8 cm  dalam 1,5 cm. sebagaimana diuraikan dalam Resume Medis IGD  Nomor : 231911/231911 tertanggal  21 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh dr. Hidayat, dokter pada  RSU Griya Mahardhika jalan Parangtritis  Km.4,5 Gg.Wijaya Kusuma  No.212 Druwo Bangunharjo Sewon Bantul.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya