| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.B/2022/PN Btl | HENI INDRI ASTUTI, S.H. | MOHAMAD HEGA FATKHURAHMAN als ACONG bin NURDIN AKODIR alm | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Feb. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.B/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Feb. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-346/M.4.12.3/Eku.2/02/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MOHAMMAD HEGA FATKHURAHMAN Alias ACONG Bin (Alm) NURDIN AKODIR, pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Dusun Wojo, Desa/Kalurahan Bangunharjo, Kecamatan/Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidakya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMMAD LUQMAN HARIS. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya terdakwa datang kerumah temannya yang bernama DIMAS alias TIMUS setelah terdakwa mendapat Share dari Group Whatsaap yang pada saat itu rombongan Barisan Barat Sindikat ( BBS ) ditantang oleh rombongan gank VISCAL, kemudian terdakwa datang sendirian ke rumah DIMAS alias TIMUS yang beralamat di Dusun Kadibeso, Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul sekitar pukul 24.15 Wib. dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa. Bahwa setelah sampai di rumah DIMAS alias TIMUS, terdakwa bertemu dengan teman-teman rombongan dari Barisan Barat Sindikat ( BBS ), kemudian sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa bersama teman-temannya dengan mengendarai sepeda motor yang seluruhnya berjumlah lebih kurang sebanyak 20 ( dua puluh) unit sepeda motor dan terdakwa pada saat itu berboncengan dengan BENIKO dengan menggunakan sepeda merk Honda Scoopy warna merah hitam, selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya berangkat menuju ke jalan Parangtritis ke utara, dengan melewati Druwo kearah barat sampai di Dongkelan, kemudian dari Dongkelan rombongan terdakwa putar balik sampai di daerah Gondowulung, dan pada saat rombongan terdakwa berada di perempatan Gondowulung, mereka terpencar dan rombongan terdakwa dengan mengndarai sepeda motor lebih kurang sebanya 5 (lima)sepeda motor balik lagi kearah barat melalui Ringroad selatan melalui jalur cepat. Bahwa pada saat perjalanan sampai di perempatan Wojo tepatnya di depan Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, rombongan terdakwa berhenti lebih kurang 10 (sepuluh) menit yang pada saat itu berada di jalur cepat arah timur kearah barat, dan pada waktu itu ada beberapa orang rombongan lain yang membawa senjata tajam jenis Clurit dan pedang menghadang rombongan terdakwa, dan sempat mengayunkan senjata tajam ke arah terdakwa bersama rombongan, namun hal tersebut tidak mengenai apa-apa karena mereka dapat mengindar secara reflek. Bahwa pada saat terdakwa hendak menghindar secara reflek dan berniat menangkis dengan menggunakan Gosir ( Golok Sisir ) yang sebelumnya telah dipersiapkan sejak terdakwa berangkat dari rumah, kemudian Gosir ( Golok Sisir ) tersebut oleh terdakwa diambil dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan pada saat itu terdakwa sempat memberi kode kepada temannya yang bernama BENIKO yang sempat ikut menduduki senjata tajam tersebut untuk berdiri supaya terdakwa bisa mengambil senjata tajam berupa Gosir ( Golok Sisir ) tesebut, setelah itu oleh terdakwa digunakan dengan cara diayunkan dan mengenai muka/wajah dan tangan sebelah kanan saksi korban MUHAMMAD LUQMAN HARIS. Setelah senjata tajam jenis Gosir ( Golok Sisir ) yang diayunkan oleh terdakwa mengenai saksi korban MUHAMMAD LUQMAN HARIS, kemudian terdakwa bersama kawan-kawannya kembali ke tempat kumpul awal, setelah itu terdakwa sempat memberitahukan kepada kawan-kawannya jika terdakwa telah menggunakan senjata tajam jenis Gosir ( Golok Sisir ) dengan cara diayunkan dan mengenai salah satu orang yang telah ikut menghadang terdakwa bersama kawan-kawannya, setelah itu terdakwa kembali kearah barat dan sempat berpapasan dengan rombongan Gank VASCAL. Bahwa setelah perjalanan terdakwa sampai di jalan bantul tepat diatas jembatan kali Winongo, senjata tajam jenis Gosir ( Golok Sisir ) tersebut oleh terdakwa buang ke sungai dengan cara dilempar menggunakan tangan kanan, setelah itu sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa kembali lagi kerumah DIMAS alias TIMUS. Bahwa pada saat kembali kerumah DIMAS alias TIMUS, terdakwa sempat ditanya oleh salah satu temannya yang bernama ARI YANZE denga kata-kata “ kenapa gelisah “ dan oleh terdakwa dijawab “ telah melukai orang pada saat di jalan Ringroad selatan tepatnya didepan Pengadilan Tinggi Yogyakarta “, setelah itu terdakwa bersama BENIKO pergi menuju ke Warung yang berada di sebelah timur perempatan Bakulan Jetis Bantul, setelah itu terdakwa bersama BENIKO kembali lagi ke rumah DIMAS alias TIMUS dan pada saat perjalanan sampai ditempat kejadian masih banyak petugas Polisi sehingga terdakwa tidak jadi balik ke rumah tersebut dan pergi kerumah teman lainnya hingga akhirnya terdakwa menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian Polsek Sewon. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD LUQMAN HARIS merasakan sakit dan mengalami luka-luka diantaranya : Luka robek 1: di pipi sebelah kanan dengan panjang 8 cm dan dalam 2 cm; luka robek 2 : di telapak tangan melingkar ke punggung tangan bawah kelingking tangan kanan panjang 7-8 cm dalam 1,5 cm. sebagaimana diuraikan dalam Resume Medis IGD Nomor : 231911/231911 tertanggal 21 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh dr. Hidayat, dokter pada RSU Griya Mahardhika jalan Parangtritis Km.4,5 Gg.Wijaya Kusuma No.212 Druwo Bangunharjo Sewon Bantul.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
