Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Btl PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI CABANG BANTUL IYUL NGATIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI CABANG BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andika Wakyu Perdana SE DKKPT. BPR BHAKTI DAYA EKONOMI CABANG BANTUL
Tergugat
NoNama
1IYUL NGATIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 327.011.179,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor :24060001/KZ tanggal 19 Juni 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban sebesar Rp. 327.011.179,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sebelas Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dengan perhitungan Sisa Pokok Pinjaman sebesar Rp. 259.137.645,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), Tunggakan Bunga sebesar Rp. 40.739.972,- (Empat Puluh Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), Bunga berjalan Rp. 2.702.392,- (Dua Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah). Pinalty Rp. 10.365.506,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Enam Rupiah) Denda sebesar Rp. 4.065.664,- (Empat Juta Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah). Biaya Hukum Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  5. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet) dan Keberatan;
  7. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak