| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor :24060001/KZ tanggal 19 Juni 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban sebesar Rp. 327.011.179,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sebelas Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dengan perhitungan Sisa Pokok Pinjaman sebesar Rp. 259.137.645,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), Tunggakan Bunga sebesar Rp. 40.739.972,- (Empat Puluh Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), Bunga berjalan Rp. 2.702.392,- (Dua Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah). Pinalty Rp. 10.365.506,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Enam Rupiah) Denda sebesar Rp. 4.065.664,- (Empat Juta Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah). Biaya Hukum Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet) dan Keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya .
|