Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ANDI WIDIYANTO Bin SUDAKIR pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di teras rumah Dsn.Kalidadap I Rt.07, Ds.Selopamioro, Kap.Imogiri, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sehabis sholat dzuhur bersama dengan saksi LUKI OKTAWIAN berangkat mancing ke Pantai Depok. Setelah berada di Pantai Depok kurang lebih 2 (dua) jam ternyata tidak mendapatkan ikan selanjutnya terdakwa dan saksi LUKI OKTAWIAN pulang ke rumah. Bahwa saksi LUKI OKTAWIAN mengajak terdakwa lagi untuk mancing di daerah Butuh Sriharjo, Imogiri, Bantul akan tetapi karena tidak mendapatkan ikan juga terdakwa dan saksi LUKI OKTAWIAN pulang ke rumah.
- Bahwa terdakwa sekitar pukul 22.00 Wib pergi dari rumah dengan jalan kaki menuju Kalidadap. Saat terdakwa berada di dekat rumah Sdr.MUSMAN terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol.AB-5993-PJ, No.Ka : MH1JFN116EK096731 Nosin JFN1E1097483 yang diparkir di teras rumah Sdr.MUSMAN bersama dengan beberapa sepeda motor lainnya yang mana sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol.AB-5993-PJ tersebut untuk kunci motornya masih menancap di sepeda motor, melihat hal tersebut terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi SEMIYATI mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa pergi dari lokasi. Mendengar ada suara sepeda motor yang digeber, saksi SEMIYATI dan orang-orang yang berada di rumah tersebut yang saat itu sedang ada kegiatan Posyandu keluar dari dalam rumah dan saksi SEMIYATI melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula ketika diparkir.
- Melihat hal tersebut beberapa warga yang mengetahui kejadian tersebut mengejar terdakwa di antaranya saksi FERNANDA ADI IRAWAN mengikuti terdakwa ke arah barat sampai di barat kelurahan Seloharjo Pundong Bantul dan saat di tikungan ada seorang pria berhenti dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah dalam keadaan mencurigakan selanjutnya saksi FERNADA ADI IRAWAN putar balik dan menghampirinya lalu saksi FERNANDA ADI IRAWAN bertanya “IKI MOTORE WONG KALIDADAP DUDU” dan laki-laki tersebut menjawab “IKI MOTORE IBUKU MAS” dan saat itu saksi FERNANDA ADI IRAWAN menanyakan kepada laki-laki tersebut “ STNK ne ning ndi” da dijawab ora ono dan membuka jok sepeda motor dan menemukan tas merah dan saat itu saksi FERNANDA ADI IRAWAN ingat kalau pemilik sepeda motor membawa tas merah selanjutnya saksi FERNANDA ADI IRAWAN membawa laki-laki tersebut yang tidak lain adalah terdakwa berikut sepeda motor ke kampung Kalidadap dan di pos ronda sudah banyak orang dan ada yang sudah menghubungi petugas Polsek Imogiri selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Imogiri guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi SEMIYATI menderita kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. |