| Petitum |
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul berkenan menerima, memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;
- Menyatakan penggugat adalah pemilik sah dan berhak penuh atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:1766 yang terletak di Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 264 m2 tercatat atas nama Endang Purwani, Bachelor Of Art (Penggugat) sesuai dengan surat Ukur Nomor 0933/Wonokromo/2003;
- Menyatakan essenselia kesepakatan dari perbuatan hukum yang terjadi diantara Tergugat II dengan Tergugat III adalah perbuatan hukum hutang piutang;
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM hubungan jual beli antara Penggugat sebagai penjual dan Tergugat I sebagai pembeli sebagaimana tertuang dalam akta notaris No 141/2008 tertanggal 20 Juni 2008 tentang Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Bantul Ratnawati, SH atas obyek tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No:1766 yang terletak di Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 264 m2 tercatat atas nama Endang Purwani, Bachelor Of Art (Penggugat) sesuai dengan surat Ukur Nomor 0933/Wonokromo/2003;
- Menyatakan akta notaris No 141/2008 tertanggal 20 Juni 2008 tentang Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Bantul Ratnawati, SH merupakan akta simulasi akibat adanya hubungan hukum hutang piutang diantara Tergugat II dengan Tergugat III.
- Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM terhadap akta notaris No 141/2008 tertanggal 20 Juni 2008 tentang Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Bantul Ratnawati, SH;
- Memerintahkan tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali akta notaris No 141/2008 tertanggal 20 Juni 2008 tentang Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Bantul Ratnawati, SH kepada penggugat sebagai pemiliknya yang sah.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II guna menerbitkan kembali Sertifikat Hak Milik No:1766 yang terletak di Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 264 m2 tercatat yang saat ini atas nama Tergugat II sesuai dengan surat Ukur Nomor 0933/Wonokromo/2003 menjadi atas nama Endang Purwani, Bachelor Of Art (Penggugat);
- Menghukum Tergugat I bersama sama dengan tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keengganan Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan Putusan perkara ini dalam hal pengembalian Sertifikat Hak Milik No:1766 yang terletak di Desa Wonokromo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul seluas 264 m2 tercatat atas nama Endang Purwani, Bachelor Of Art (Penggugat) sesuai dengan surat Ukur Nomor 0933/Wonokromo/2003 kepada Penggugat.
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, kasasi maupun perlawanan/verzet (Uit Vooerbaar Bij Vooraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini;
Subsidair
Mohon Putusan yang seadil-adilnya
……………Ex Aquo Et Bono……………. |