Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2023/PN Btl 2.Heni Indri Astuti, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
1.SUKEMI Als KEMOL Bin MUJIRAN
2.SUTIKNO Als SUTEK Bin SURADI Alm
3.GINANJAR DWI SAPUTRA Als GEPENG Bin TUKIJAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1730/M.4.12.3/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Heni Indri Astuti, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKEMI Als KEMOL Bin MUJIRAN[Penahanan]
2SUTIKNO Als SUTEK Bin SURADI Alm[Penahanan]
3GINANJAR DWI SAPUTRA Als GEPENG Bin TUKIJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I yaitu SUKEMI Alias KEMI Alias Kemol Bin MUJIRAN, Terdakwa II SUTIKNO Alias SUTEK Bin SURADI SENen (Alm).dan Terdakwa III GINANJAR DWI SAPUTRA Alias GEPEng Bin TUKIJAN , pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Obyek Wisata Bukit Hargolawu Plesedan RT.004, Kel Srimulyo, Piyungan, Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :


Bahwa pada hari dan tanggal lupa pada bulan Juli tahun 2022 Terdakwa GINANJAR pernah dipukul oleh Saksi Korban IWAN DWI NUR ISMANTO namun permasalah tersebut sudah selesai lalu Terdakwa GINANJAR bercerta kepada adik Terdakwa SUTIKNO yang bernama SIPUR kemudian pada hari senin tanggal 06 Maret 2023 Sekira pukul 09.00 wib Terdakwa GINANJAR di telephone vidoe (video call) oleh  Terdakwa SUKEMI dan Terdakwa SUTIKNO yang menyuruh Terdakwa GINANJAR untuk mempertemukan Saksi korban IWAN DWI NUR ISMANTO. Kemudian Terdakwa GINANJAR bersepakat dengan Saksi Korban IWAN DI NUR ISMANTO untuk menemuinya , selanjutnya bertemu di Duwet genthong Srimulyo Piyungan Bantul. Setelah bertemu tidak lama berselang Saksi IWAN DWI NUR ISMANTO alas IWON datang, sebelumnya memang sudah dihubungi oleh Terdakwa SUTIKNO untuk datang ke tempat tersebut selanjutnya sempat ngobrol masalah dengan Terdakwa GINANJAR , kemudian saat itu Saksi SUTIKNO menampar Saksi IWAN DWI NUR ISMANTO alias IWON sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pipi sebelah kiri, dan selang beberapa saat Terdakwa GINANJAR  juga memukul, selanjutnya saat itu Terdakwa SUTIKNO mengajak pindah tempat di taman wisata lorong semut, sesampainya disana kemudian Terdakwa SUTIKNO memukul Saksi  IWAN DWI NUR ISMANTO alias IWON dengan menggunakan tangan kosong 3 (tiga) kali mengeni bagian muka kemudian menendang sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian dada kemudian saat itu Saksi IWAN DWI NUR ISMANTO aas WON terjatuh dan di injak kepalanya oleh Saksi SUTIKNO sebanyak satu kali kemudian Terdakwa SUKEMI membangunkan dan bertanya kenapa nyebut nama Terdakwa SUKEMI selanjutnya Terdakwa SUKEMI menampar sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian saat itu Terdakwa SUTIKNO menyuruh Terdakwa GINANJAR untuk memukul Saksi IWAN DWI NUR ISMANTO alias IWON, dan saat itu Terdakwa GINANJAR memukul sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian muka, dan Terdakwa SUKEMI sempat mengangkat batu dengan tujuan untuk menakut nakuti Saksi DWI NUR ISMANTO alias IWON, kemudian Terdakwa SUTIKNO menyuruh berhenti, selanjutnya datang saksi NANANG (Kepala dukuh Plesetan) untuk melerai dan selanjutnya semua dibawa kerumah kepala dukuh sesampainya disana ada pembicaraan dan Terdakwa SUTIKNO meminta uang kepada Saksi IWAN NUR ISMANTO sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saat itu disanggupi, akhirnya uang dikasihkan dan yang menerima adalah Terdakwa SUTIKO.


Bahwa akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut, Korban IWAN DWI NUR ISMANTO mengalami luka lecet dan memar di pipi kanan terdapat memar, di hidung  terdapat bengkak, di dahi kiri terdapat luka lecet, di belakang telinga kiri terdapat bengkak selain itu juga bengkak di kepala bagian belakang, sebagaimana diuraikan dalam Hasil Visum Et Repertum yang ditanda-tangani oleh dr. Kurnia Fajar Chasanah dari UPTD Puskesmas Piyungan Nomor Ver:/353/0185 tanggal 09 Maret 2023 menerangkan bahwa : Kepala : terdapat luka lecet ukuran 2 cm x 01 cm x 01cm dikelilingi memar dengan diameter 2,5 cm di pipi kanan terdapat memar ukuran 2 cm x 1,5 cm, di hidung  terdapat bengkak ukuran 2 cm x 2 cm x 0,3 cm di dahi kiri terdapat luka lecet ukuran 1,5 cm x 0,1 cm x 0,1 cm di belakang telinga kiri terdapat bengkak diameter 5 cm di kepala bagian belakang. Dengan Kesimpulan : Luka tersebut diatas kemungkinan terjadi akibat kekerasan tumpul.


Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut oleh korban  dilaporkan  ke Polsek Piyungan untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum  hingga menjadi perkara ini .
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) , Ayat (2) ke-1 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya