| Dakwaan |
Primair :
------- Bahwa terdakwa SAPTANA Alias PETOK Bin DARNO SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 03 November 2019 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Dsn. Mandingan Rt. 003 Kelurahan Ringinharjo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi RADEN ANDHI NUGROHO, S.HI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa melihat saksi RADEN ANDHI NUGROHO, S.HI pergi meninggalkan rumahnya di Dsn. Mandingan Rt. 003 Kelurahan Ringinharjo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa berjalan melalui samping rumah saksi RADEN ANDHI NUGROHO, S.HI dan terdakwa mengamati sekitar rumah dalam keadaan sepi. Setelah itu terdakwa memanjat dan melompat dinding pagar yang tingginya kurang lebih 1,5 meter, lalu terdakwa masuk ke garasi rumah kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda onthel merk polygon seri monarch 4 warna silver orange dalam keadaan tidak terkunci atau tidak ada kunci keamanannya. Selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda onthel tersebut keluar dari garasi dan di depan rumah tepatnya diteras rumah ada saksi HERIN RATNANINGSIH, S.Pd kemudian terdakwa keluar rumah sambil mengendarai sepeda onthel tersebut dengan menundukkan kepala sambil bilang “permisi” kepada saksi HERIN RATNANINGSIH, S.Pd menuju kearah selatan.
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda onthel merk polygon seri monarch 4 warna silver orange di sekitar pasar turi dengan orang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sepeda onthel tersebut telah terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda onthel merk polygon seri monarch 4 warna silver orange milik saksi RADEN ANDHI NUGROHO, S.HI tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi RADEN ANDHI NUGROHO, S.HI.
- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materiil terhadap saksi RADEN ANDHI NUGROHO, S.HI yaitu sebesar ±Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Subsidair :
-------Bahwa terdakwa terdakwa SAPTANA Alias PETOK Bin DARNO SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 03 November 2019 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Dsn. Mandingan Rt. 003 Kelurahan Ringinharjo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu miliik saksi RADEN ANDHI NUGROHO, S.HI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa melihat saksi RADEN ANDHI NUGROHO, S.HI pergi meninggalkan rumahnya di Dsn. Mandingan Rt. 003 Kelurahan Ringinharjo Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa berjalan melalui samping rumah saksi RADEN ANDHI NUGROHO, S.HI dan terdakwa mengamati sekitar rumah dalam keadaan sepi. Setelah itu terdakwa masuk ke garasi rumah yang dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda onthel merk polygon seri monarch 4 warna silver orange dalam keadaan tidak terkunci atau tidak ada kunci keamanannya. Selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda onthel tersebut keluar dari garasi dan di depan rumah tepatnya diteras rumah ada saksi HERIN RATNANINGSIH, S.Pd kemudian terdakwa keluar rumah sambil mengendarai sepeda onthel tersebut dengan menundukkan kepala sambil bilang “permisi” kepada saksi HERIN RATNANINGSIH, S.Pd menuju kearah selatan.
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda onthel merk polygon seri monarch 4 warna silver orange di sekitar pasar turi dengan orang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa uang hasil penjualan sepeda onthel tersebut telah terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda onthel merk polygon seri monarch 4 warna silver orange milik saksi RADEN ANDHI NUGROHO, S.HI tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi RADEN ANDHI NUGROHO, S.HI.
- Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materiil terhadap saksi RADEN ANDHI NUGROHO, S.HI yaitu sebesar ±Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
|