Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2018/PN Btl YANU PRASETYORINI, SH MUHAMMAD ARDIANSYAH, ST Bin ADO ABDUL WAHAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 252/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2683/0.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YANU PRASETYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARDIANSYAH, ST Bin ADO ABDUL WAHAB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

 Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARDIANSYAH Bin ADO ABDUL WAHAB pada hari Rabu tanggal 1 November 2017, Sabtu tanggal 4 November 2017, Rabu tanggal 29 November 2017, Kamis tangal 14 Desember 2017, Senin tanggal 18 Desember 2017, Rabu tanggal 10 Januari 2018, Jumat tanggal 26 Januari 2018, Minggu tanggal 11 Februari 2018, Kamis tanggal 15 Maret 2018, Jumat tanggal 16 Maret 2018, Kamis tanggal 24 Mei 2018, Senin tanggal 28 Mei 2018, Senin tanggal 4 Juni 2018, Senin tanggal 25 Juni 2018, Jumat tanggal 29 Juni 2018, Kamis tanggal 19 Juli 2018, Senin tanggal 23 Juli 2018, Senin tanggal 30 Juli 2018, dan Kamis tanggal 2 Agustus 2018,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 hingga tahun 2018 bertempat di kantor APARTURE INDONESIA yang beralamat di Desa Potronanggan, Kel. Tamanan, Kec. Banguntapan,  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu

A T A U

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARDIANSYAH pada waktu dan tempat seperti yang telah dijelaskan diatas, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya