Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
DIRGA DWI SAPUTRA alias GUNDUL bin TEMU HADIYATNO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1589/M.4.12.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIRGA DWI SAPUTRA alias GUNDUL bin TEMU HADIYATNO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
--------- Bahwa terdakwa DIRGA DWI SAPUTRA Alias GUNDUL bin TEMU HADIYANTO pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025  sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jalan umum Samas tepatnya dusun Gebangan Palbapang Kec. Bantul Kab. Bantul Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya terdakwa yang saat itu sedang mengendarai Toyota Fortuner dengan No Pol B-2717-SJL berjalan dari toko parfum yang berada di barat terminal palbapang dan dikarena toko parfum tersebut tutup lalu terdakwa putar balik pulang ke rumah melewati simpang empat palbapang ke arah selatan dengan kecepatan tinggi sekitar 100 km/jam kemudian melaju Toyota Sedan Vios Limo No Pol : B-1242-EBE yang dikendarai oleh saksi Akhmat searah di depannya dengan kecepatan 30-40 km/jam dan pada jalur sebaliknya terdapat pula sepeda motor Honda Supra No Pol AB-3472-VG yang dikendarai oleh Sdr. Suharyanto (meninggal) melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam lalu  dibelakangnya ada lagi sepeda motor Honda Revo No Pol : AB-6252-FG yang dikendarai oleh saksi Hengky yang sama sama juga melaju dari arah selatan ke arah utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam kemudian dibelakangnya lagi ada Toyota kijang innova No Pol : AB-1199-AE yang dikendarai oleh saksi Janu yang melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam selanjutnya terdakwa yang saat itu dalam pengaruh obat-obatan jenis alprazolam mengemudikan mobil dengan kencang hingga menabrak body belakang samping kanan mobil Sedan Vios Limo No Pol : B-1242-EBE lalu setelah itu mobil yang terdakwa kendarai oleng ke arah kanan melebihi marka dan menabrak sepeda motor Honda supra yang dikendarai Sdr. Suharyanto (meninggal) hingga terpental setelah itu mobil yang terdakwa kendarai masih bisa melaju dan menyerempet sepeda motor honda revo yang dikendarai oleh saksi Hengky hingga terjatuh dan mobil yang terdakwa kendarai tetap melaju hingga kembali menabrak mobil  Toyota Kijang inova No Pol : AB-1199-AE yang dikendarai oleh saksi Janu hingga mobil yang terdakwa kendarai terpental melambung ke atas membentur pohon hingga posisi terbalik menghadap ke arah timur. Bahwa saksi Suyamto yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian melihat bahwa terdakwa sama sekali tidak menyalakan lampu sent dan tidak membunyikan klakson serta tidak terdengar bunyi rem sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dan terlihat pula terdakwa yang masih bisa keluar dari dalam mobil  dan berjalan seperti orang nge FLY (seperti orang mabuk) terlihat santai seolah olah tidak terjadi apa apa dan bicaranya ngelantur. Akibat dari perbuatan terdakwa saksi Suharyanto pengendara Honda Supra No Pol AB-3472-VG meninggal dunia lalu saksi Hengky pengendara Honda Revo No Pol : AB-6252-FG mengalami luka pada jari tangan dan sobek pada kaki serta untuk saksi Janu  pengendara Toyota Sedan Vios Limo No Pol : B-1242-EBE bagian body belakang sebelah kanan dan roda kanan belakang pecah selanjutnya saat petugas dari Kepolisian datang terdakwa langsung diamankan oleh petugas.
Berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Yudhi Sulistya Nugraha di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul dengan VER Nomor : 03/II/SKM/PKU-BTL/2025  tanggal 18 Februari 2025  dengan Kesimpulan :

Telah diperiksa korban Suharyanto, usia 56 tahun

  1. Terdapat perdarahan pada telinga kiri, luka lecet pada dahi kanan
  2. Terdapat luka memar dan lecet tekan pada dada
  3. Terdapat patah tulang terbuka pada lengan kanan dan tungkai kanan
  4. Perlukaan yang ada merupakan akibat dari kekerasan tumpul
  5. Perlukaan yang terjadi pada kepala dan dada dapat dapat menjadi penyebab kematian

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----------------------------


Dan
Kedua

--------- Bahwa terdakwa DIRGA DWI SAPUTRA Alias GUNDUL bin TEMU HADIYANTO pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025  sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di Jalan umum Samas tepatnya dusun Gebangan Palbapang Kec. Bantul Kab. Bantul Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan  yang dilakukan dengan cara :

Bahwa awalnya terdakwa yang saat itu sedang mengendarai Toyota Fortuner dengan No Pol B-2717-SJL berjalan dari toko parfum yang berada di barat terminal palbapang dan dikarena toko parfum tersebut tutup lalu terdakwa putar balik pulang ke rumah melewati simpang empat palbapang ke arah selatan dengan kecepatan tinggi sekitar 100 km/jam kemudian melaju Toyota Sedan Vios Limo No Pol : B-1242-EBE yang dikendarai oleh saksi Akhmat searah di depannya dengan kecepatan 30-40 km/jam dan pada jalur sebaliknya terdapat pula sepeda motor Honda Supra No Pol AB-3472-VG yang dikendarai oleh Sdr. Suharyanto (meninggal) melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam lalu  dibelakangnya ada lagi sepeda motor Honda Revo No Pol : AB-6252-FG yang dikendarai oleh saksi Hengky yang sama sama juga melaju dari arah selatan ke arah utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam kemudian dibelakangnya lagi ada Toyota kijang innova No Pol : AB-1199-AE yang dikendarai oleh saksi Janu yang melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam selanjutnya terdakwa yang saat itu dalam pengaruh obat-obatan jenis alprazolam mengemudikan mobil dengan kencang hingga menabrak body belakang samping kanan mobil Sedan Vios Limo No Pol : B-1242-EBE lalu setelah itu mobil yang terdakwa kendarai oleng ke arah kanan melebihi marka dan menabrak sepeda motor Honda supra yang dikendarai Sdr. Suharyanto (meninggal) hingga terpental setelah itu mobil yang terdakwa kendarai masih bisa melaju dan menyerempet sepeda motor honda revo yang dikendarai oleh saksi Hengky hingga terjatuh dan mobil yang terdakwa kendarai tetap melaju hingga kembali menabrak mobil  Toyota Kijang inova No Pol : AB-1199-AE yang dikendarai oleh saksi Janu hingga mobil yang terdakwa kendarai terpental melambung ke atas membentur pohon hingga posisi terbalik menghadap ke arah timur. Bahwa saksi Suyamto yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian melihat bahwa terdakwa sama sekali tidak menyalakan lampu sent dan tidak membunyikan klakson serta tidak terdengar bunyi rem sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dan terlihat pula terdakwa yang masih bisa keluar dari dalam mobil  dan berjalan seperti orang nge FLY (seperti orang mabuk) terlihat santai seolah olah tidak terjadi apa apa dan bicaranya ngelantur. Akibat dari perbuatan terdakwa saksi Suharyanto pengendara Honda Supra No Pol AB-3472-VG meninggal dunia lalu saksi Hengky pengendara Honda Revo No Pol : AB-6252-FG mengalami luka pada jari tangan dan sobek pada kaki serta untuk saksi Janu  pengendara Toyota Sedan Vios Limo No Pol : B-1242-EBE bagian body belakang sebelah kanan dan roda kanan belakang pecah selanjutnya saat petugas dari Kepolisian datang terdakwa langsung diamankan oleh petugas.

Berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Yudhi Sulistya Nugraha di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul dengan VER Nomor : 04/II/SKM/PKU-BTL/2025  tanggal 18 Februari 2025  dengan Kesimpulan :

Telah diperiksa korban FX. Henky Kuswoyo, usia 48 tahun

  1. Terdapat luka lecet geser pada siku kiri dan punggung kaki kiri
  2. Perlukaan yang ada merupakan akibat kekerasan tumpul
  3. Perlukaan yang dialami korban dapat menghalagi pekerjaan korban untuk sementara waktu

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya