| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 135/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H 2.IRDHANY KUSMARASARI, SH |
DIRGA DWI SAPUTRA alias GUNDUL bin TEMU HADIYATNO (alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 135/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1589/M.4.12.3/Eku.2/05/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu Bahwa awalnya terdakwa yang saat itu sedang mengendarai Toyota Fortuner dengan No Pol B-2717-SJL berjalan dari toko parfum yang berada di barat terminal palbapang dan dikarena toko parfum tersebut tutup lalu terdakwa putar balik pulang ke rumah melewati simpang empat palbapang ke arah selatan dengan kecepatan tinggi sekitar 100 km/jam kemudian melaju Toyota Sedan Vios Limo No Pol : B-1242-EBE yang dikendarai oleh saksi Akhmat searah di depannya dengan kecepatan 30-40 km/jam dan pada jalur sebaliknya terdapat pula sepeda motor Honda Supra No Pol AB-3472-VG yang dikendarai oleh Sdr. Suharyanto (meninggal) melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam lalu dibelakangnya ada lagi sepeda motor Honda Revo No Pol : AB-6252-FG yang dikendarai oleh saksi Hengky yang sama sama juga melaju dari arah selatan ke arah utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam kemudian dibelakangnya lagi ada Toyota kijang innova No Pol : AB-1199-AE yang dikendarai oleh saksi Janu yang melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam selanjutnya terdakwa yang saat itu dalam pengaruh obat-obatan jenis alprazolam mengemudikan mobil dengan kencang hingga menabrak body belakang samping kanan mobil Sedan Vios Limo No Pol : B-1242-EBE lalu setelah itu mobil yang terdakwa kendarai oleng ke arah kanan melebihi marka dan menabrak sepeda motor Honda supra yang dikendarai Sdr. Suharyanto (meninggal) hingga terpental setelah itu mobil yang terdakwa kendarai masih bisa melaju dan menyerempet sepeda motor honda revo yang dikendarai oleh saksi Hengky hingga terjatuh dan mobil yang terdakwa kendarai tetap melaju hingga kembali menabrak mobil Toyota Kijang inova No Pol : AB-1199-AE yang dikendarai oleh saksi Janu hingga mobil yang terdakwa kendarai terpental melambung ke atas membentur pohon hingga posisi terbalik menghadap ke arah timur. Bahwa saksi Suyamto yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian melihat bahwa terdakwa sama sekali tidak menyalakan lampu sent dan tidak membunyikan klakson serta tidak terdengar bunyi rem sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dan terlihat pula terdakwa yang masih bisa keluar dari dalam mobil dan berjalan seperti orang nge FLY (seperti orang mabuk) terlihat santai seolah olah tidak terjadi apa apa dan bicaranya ngelantur. Akibat dari perbuatan terdakwa saksi Suharyanto pengendara Honda Supra No Pol AB-3472-VG meninggal dunia lalu saksi Hengky pengendara Honda Revo No Pol : AB-6252-FG mengalami luka pada jari tangan dan sobek pada kaki serta untuk saksi Janu pengendara Toyota Sedan Vios Limo No Pol : B-1242-EBE bagian body belakang sebelah kanan dan roda kanan belakang pecah selanjutnya saat petugas dari Kepolisian datang terdakwa langsung diamankan oleh petugas. Telah diperiksa korban Suharyanto, usia 56 tahun
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----------------------------
Bahwa awalnya terdakwa yang saat itu sedang mengendarai Toyota Fortuner dengan No Pol B-2717-SJL berjalan dari toko parfum yang berada di barat terminal palbapang dan dikarena toko parfum tersebut tutup lalu terdakwa putar balik pulang ke rumah melewati simpang empat palbapang ke arah selatan dengan kecepatan tinggi sekitar 100 km/jam kemudian melaju Toyota Sedan Vios Limo No Pol : B-1242-EBE yang dikendarai oleh saksi Akhmat searah di depannya dengan kecepatan 30-40 km/jam dan pada jalur sebaliknya terdapat pula sepeda motor Honda Supra No Pol AB-3472-VG yang dikendarai oleh Sdr. Suharyanto (meninggal) melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam lalu dibelakangnya ada lagi sepeda motor Honda Revo No Pol : AB-6252-FG yang dikendarai oleh saksi Hengky yang sama sama juga melaju dari arah selatan ke arah utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam kemudian dibelakangnya lagi ada Toyota kijang innova No Pol : AB-1199-AE yang dikendarai oleh saksi Janu yang melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 30-40 km/jam selanjutnya terdakwa yang saat itu dalam pengaruh obat-obatan jenis alprazolam mengemudikan mobil dengan kencang hingga menabrak body belakang samping kanan mobil Sedan Vios Limo No Pol : B-1242-EBE lalu setelah itu mobil yang terdakwa kendarai oleng ke arah kanan melebihi marka dan menabrak sepeda motor Honda supra yang dikendarai Sdr. Suharyanto (meninggal) hingga terpental setelah itu mobil yang terdakwa kendarai masih bisa melaju dan menyerempet sepeda motor honda revo yang dikendarai oleh saksi Hengky hingga terjatuh dan mobil yang terdakwa kendarai tetap melaju hingga kembali menabrak mobil Toyota Kijang inova No Pol : AB-1199-AE yang dikendarai oleh saksi Janu hingga mobil yang terdakwa kendarai terpental melambung ke atas membentur pohon hingga posisi terbalik menghadap ke arah timur. Bahwa saksi Suyamto yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian melihat bahwa terdakwa sama sekali tidak menyalakan lampu sent dan tidak membunyikan klakson serta tidak terdengar bunyi rem sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dan terlihat pula terdakwa yang masih bisa keluar dari dalam mobil dan berjalan seperti orang nge FLY (seperti orang mabuk) terlihat santai seolah olah tidak terjadi apa apa dan bicaranya ngelantur. Akibat dari perbuatan terdakwa saksi Suharyanto pengendara Honda Supra No Pol AB-3472-VG meninggal dunia lalu saksi Hengky pengendara Honda Revo No Pol : AB-6252-FG mengalami luka pada jari tangan dan sobek pada kaki serta untuk saksi Janu pengendara Toyota Sedan Vios Limo No Pol : B-1242-EBE bagian body belakang sebelah kanan dan roda kanan belakang pecah selanjutnya saat petugas dari Kepolisian datang terdakwa langsung diamankan oleh petugas. Berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Yudhi Sulistya Nugraha di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul dengan VER Nomor : 04/II/SKM/PKU-BTL/2025 tanggal 18 Februari 2025 dengan Kesimpulan : Telah diperiksa korban FX. Henky Kuswoyo, usia 48 tahun
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
