1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa nama Anak Pemohon yang semula LATHIFAH KARIMAH RAMADHANI menjadi AISYAH LATIFAKARIMA RAMADHAN ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul muntuk menerbitkan perubahan pada Akta Kelahiran atas nama LATHIFAH KARIMAH RAMADHANI.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|