P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Cidera janji Terhadap Perjanjian Pembiyaan Multiguna untuk Pembelian dengan pembayaran secara Angsuran ( installment Financing ) No : 241830177 tertanggal 19 Maret 2018 serta akta-akta dan perjanjian lain yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Pembiyaan Multiguna tersebut;
- Menyatakan Perjanjian Pembiyaan Multiguna untuk Pembelian dengan pembayaran secara Angsuran ( installment Financing ) No : 241830177 tertanggal 19 Maret 2018 dan Akta jaminan Fidusia Nomor : 272 tertanggal 19 maret 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Justicia Eka Puspita, S.H, M.Kn serta Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor: W14.00025263.AH.05.01 tahun 2018 tertanggal 21-03-2018 yang di Keluarkan oleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia ADALAH SAH SECARA HUKUM DAN BERKEKUATAN HUKUM SERTA MENGIKAT PARA PIHAK DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
- Menghukum TERGUGAT Untuk Melakukan kewajiban Pembayaran/Kreditnya kepada PENGGUGAT Seketika dan sekaligus baik Pokok, Berikut Bunga, Denda dan biaya lain lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini atas kerugian yang sepatutnya di dapatkan oleh PENGGUGAT seluruhnya Rp.129.448.931,- (seratus dua puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) ditambah dengan Denda Keterlambatan Pembayaran angsuran Pembiyaan Sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen ) perhari terhitung sejak perkara ini diajukan hingga Putusan ini memiliki kekuatan Hukum tetap;
- Menyatakan sita jaminan terlebih dahulu (Conservatoir beslag) Terhadap Kendaraan Jenis :
. Merek / Type : Suzuki Ertiga GX AT,
. Tahun : 2018
. Warna : Putih Metalik
. Nomor Polisi : AB 1085 KJ
. Nomor rangka : MHYKZE81SJJ306053
. No mesin : K14BT1285238,
. Atas nama : RUSMINI
- Menghukum TERGUGAT menyerahkan Secara Suka Rela atas Obyek Jaminan Fidusia Kepada PENGGUGAT atas Kendaraan :
. Merek / Type : Suzuki Ertiga GX AT,
. Tahun : 2018
. Warna : Putih Metalik
. Nomor Polisi : AB 1085 KJ
. Nomor rangka : MHYKZE81SJJ306053
. No mesin : K14BT1285238,
. Atas nama : RUSMINI
Apabila TERGUGAT Tidak Melaksanakan Kewajiban Pembayaran kepada PENGGUGAT Sejak Putusan Perkara ini berkekuatan Hukum tetap yang mana jika TERGUGAT Tidak melaksanakan menyerahkan Secara Suka Rela atas Obyek Jaminan Fidusia Kepada PENGGUGAT maka atas Obyek Jaminan Fidusia wajib tunduk pada ketentuan eksekusi dalam hukum acara Perdata.
- Menyatakan Segala Peralihan dalam bentuk apapun atas Barang barang / kendaraan :
. Merek / Type : Suzuki Ertiga GX AT,
. Tahun : 2018
. Warna : Putih Metalik
. Nomor Polisi : AB 1085 KJ
. Nomor rangka : MHYKZE81SJJ306053
. No mesin : K14BT1285238,
. Atas nama : RUSMINI
Yang dilakukan tanpa Sepengetahuan PENGGUGAT adalah BATAL DEMI HUKUM.
- Menghukum Menghukum TERGUGAT untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Setiap Harinya Apa bila TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan ini yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi.
- Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |