Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2021/PN Btl Mitsui Leasing Capital Indonesia Cabang Yogyakarta Maryanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mitsui Leasing Capital Indonesia Cabang Yogyakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Novweni, S.HMitsui Leasing Capital Indonesia Cabang Yogyakarta
Tergugat
NoNama
1Maryanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.448.931,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Cidera janji Terhadap Perjanjian Pembiyaan Multiguna  untuk Pembelian dengan pembayaran secara Angsuran ( installment Financing ) No : 241830177  tertanggal 19 Maret 2018 serta akta-akta dan perjanjian lain yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Pembiyaan Multiguna  tersebut;
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiyaan Multiguna  untuk Pembelian dengan pembayaran secara Angsuran ( installment Financing ) No : 241830177  tertanggal 19 Maret 2018 dan Akta jaminan Fidusia Nomor : 272 tertanggal 19 maret 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Justicia Eka Puspita, S.H, M.Kn serta Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor: W14.00025263.AH.05.01 tahun 2018 tertanggal 21-03-2018  yang di Keluarkan oleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia ADALAH SAH SECARA HUKUM DAN BERKEKUATAN HUKUM SERTA MENGIKAT PARA PIHAK DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA.
  4. Menghukum TERGUGAT Untuk Melakukan kewajiban Pembayaran/Kreditnya kepada PENGGUGAT Seketika dan sekaligus baik Pokok, Berikut Bunga, Denda dan biaya lain lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini  atas kerugian yang sepatutnya di dapatkan oleh PENGGUGAT  seluruhnya Rp.129.448.931,- (seratus dua puluh Sembilan juta empat ratus empat puluh delapan ribu Sembilan ratus tiga puluh satu rupiah) ditambah dengan Denda Keterlambatan Pembayaran angsuran Pembiyaan Sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen ) perhari terhitung sejak perkara ini diajukan hingga Putusan ini memiliki kekuatan Hukum tetap;
  5. Menyatakan sita jaminan terlebih dahulu (Conservatoir beslag) Terhadap Kendaraan Jenis :

. Merek / Type    : Suzuki Ertiga GX AT,

. Tahun           : 2018

. Warna           : Putih Metalik

. Nomor Polisi    : AB 1085 KJ

. Nomor rangka    : MHYKZE81SJJ306053

. No mesin        : K14BT1285238,

. Atas nama       : RUSMINI

  1. Menghukum TERGUGAT menyerahkan Secara Suka Rela atas Obyek Jaminan Fidusia Kepada PENGGUGAT  atas Kendaraan :

. Merek / Type    : Suzuki Ertiga GX AT,

. Tahun           : 2018

. Warna           : Putih Metalik

. Nomor Polisi    : AB 1085 KJ

. Nomor rangka    : MHYKZE81SJJ306053

. No mesin        : K14BT1285238,

. Atas nama       : RUSMINI

Apabila TERGUGAT Tidak Melaksanakan Kewajiban Pembayaran kepada PENGGUGAT Sejak Putusan Perkara ini berkekuatan Hukum tetap yang mana jika TERGUGAT Tidak melaksanakan menyerahkan Secara Suka Rela atas Obyek Jaminan Fidusia Kepada PENGGUGAT maka atas Obyek Jaminan Fidusia wajib tunduk pada ketentuan eksekusi dalam hukum acara Perdata.

  1. Menyatakan Segala Peralihan dalam bentuk apapun atas Barang barang / kendaraan :

. Merek / Type     : Suzuki Ertiga GX AT,

. Tahun            : 2018

. Warna            : Putih Metalik

. Nomor Polisi     : AB 1085 KJ

. Nomor rangka     : MHYKZE81SJJ306053

. No mesin         : K14BT1285238,

. Atas nama        : RUSMINI

Yang dilakukan tanpa Sepengetahuan PENGGUGAT adalah BATAL DEMI HUKUM.

  1. Menghukum Menghukum TERGUGAT untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) Setiap Harinya Apa bila  TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan  ini yang telah berkekuatan Hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
  2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi.
  3. Memerintahkan dan Menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam Putusan Perkara ini.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.

S U B S I D A I R :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak