Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
93/Pdt.G/2024/PN Btl | dewi sumarni | 4.Nelly Anggraini 5.M. Idris |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pdt.G/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 10 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para tergugat bersalah atas pengajuak akta yang tidak sesuai sebagai mana mestinya berdasarkan kutipan surat keterangan lahir No. 573/RM/XII/2017. yang lahir pada tanggal 15 Desember 2017 di rumah sakit Islam Siti Khadijah di Palembang dikeluarkan Tanggal 16 Desember 2017 3. Menyatakan surat keterangan Akta Kelahiran Nomor : 1607-LT-16032022-0025 tertanggal 06 Mei 2024 yang telah di buat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan diijinkan kepada Turut Tergugat / Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul untuk dilakukan perubahan sesuai dengan surat keterangan lahir No. 573/RM/XII/2017 dikeluarkan pada tanggal 16 Desember 2017 oleh Rumah sakit Islam Siti Khadijah di Palembang. 4. Menyatakan Surat Keterangan Lahir anak Haikal Alvino Saputra seorang anak laki-laki berdasarkan kutipan surat keterangan lahir No. 573/RM/XII/2017. yang lahir pada tanggal 15 Desember 2017 di rumah sakit Islam Siti Khadijah di Palembang dikeluarkan Tanggal 16 Desember 2017 adalah sah demi hukum. 5. Menetapkan sah perbaikan dan / atau perubahan data pada Akta Kelahiran Nomor 1607-LT-16032022-0025 yang semula Bernama Haikel Alvino Saputra, Tanggal kelahiran 16-03-2019 dan nama orang tua M. Idris dan Nelly Anggaini diperbaiki dan / atau dirubah atau batal demi hukum dan diterbitkan kembali menjadi nama Haikal Alvino Saputra. Tanggal lahir 15 Desember 2017 dan nama orang Tua Dewi Sumarni (Ibu) . 6. Memerintahkan Penggugat untuk mengirimkan salinan penetapan perbaikan nama pada Akta Kelahiran Nomor 1607-LT-16032022-0025 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kepada turut Tergugat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk diberikan catatan seperlunya sebagaiman ketentuan Undang-Undang. 7. Memerintahkan kepada pihak lain untuk patuh pada putusan ini dan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul untuk melakukan perubahan akta Kelahiran atau perbaikan / penerbitan baru atas akta kelahiran Nomor 1607-LT-16032022-0025 dengan data yang sebenarnya yang dimohonkan oleh Penggugat 8. Menetapkan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini. 9. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |