Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Dian Natalia, S.H.
2.RADEN RARA FIDELIA RINI TYAS UTAMI.SH
3.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
4.Irdhany Kusmarasari, SH
1.ARIF BUDIYANTO Bin DIYONO
2.ZAINUNNABIL Bin (alm) SAYUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1722/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Natalia, S.H.
2RADEN RARA FIDELIA RINI TYAS UTAMI.SH
3Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
4Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF BUDIYANTO Bin DIYONO[Penahanan]
2ZAINUNNABIL Bin (alm) SAYUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa 1. Arif Budiyanto bin Diyono dan terdakwa 2. Zainunnabil bin Sayuti (alm) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Kos Putra Al.Rojul, Tundan RT.04 Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja dan tembakau sintetis. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa 1. Arif Budiyanto bin Diyono pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, membeli tembakau sintetis dari akun Instagram terdakwa 1 dengan cara mengirim pesan melalui DM Instagram penjual namun namannya lupa karena sudah langsung dihapus oleh terdakwa 1. sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang langsung terdakwa 1. transfer ke konter yang biasanya untuk transfer DANA , setelah itu terdakwa 1. dikirimi alamat pengambilan tembakau sintetis di daerah Jl.Ring Road Barat bawah tiang listrik, setelah terdakwa 1. berhasil mengambil kemudian dibawa pulang ke kos terdakwa 1.
  • Bahwa sekira tanggal 17 Maret 2024, terdakwa 2.Zainunnabil bin Sayuti (alm) menghubungi terdakwa 1. dan mengatakan mempunyai ganja, sehingga terdakwa 1. menyuruh terdakwa 2. untuk membawa ke kosnya di  Kos Putra Al.Rojul, Tundan RT.04 Tamantirto Kasihan Bantul, dan terdakwa 2 menyetujuinya. Bahwa terdakwa 2. mendapatkan ganja pada bulan Maret 2024 dengan cara membeli pada Sdr.Cibok (belum tertangkap) di Pekalongan Jawa Tengah sebanyak 30 (tiga puluh) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di ambil di sebelah jembatan gantung Desa Wopi Pekalongan Jawa Tengah.
  • Bahwa terdakwa 2 dari Pekalongan Jawa Tengah menuju ke kos terdakwa 1 pada tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB dan sampai sekitar pukul 15.00 WIB, setelah bertemu terdakwa 2 langsung menunjukkan ganja seberat 30 gram, selanjutnya para terdakwa membuat paketan menjadi 6 (enam) paket ganja, kemudian karena terdakwa 1 sudah mempunyai tembakau sintetis kemudian dibuat paketan juga menjadi 2 (dua) paket tembakau sintetis, setelah selesai kemudian diletakkan di alamat peletakan oleh terdakwa 1.
  • Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 sepakat untuk menawarkan penjualan paket ganja dan paket tembakau sintetis melalui akun Instagram yang bernama d_kring 991 milik terdakwa 2 namun bisa dipantau melalui handphone para terdakwa apabila ada pembeli dengan mengirim pesan melalui DM pada akun Instagram d_kring 991 kemudian setelah membayar akan dikirimkan alamat peletakan ke pembeli dan pembeli mengambil sendiri paket yang dibelinya.
  • Bahwa terdakwa 1. bertugas untuk membuat alamat peletakan bagi para pembeli, sedangkan terdakwa 2. menerima pembayaran melalui m-banking rekening Bank BRI atas nama Nasiin dengan nomer rekening 596501032883530 yang dioperasionalkan oleh terdakwa 2 yang nantinya hasil keuntungannya akan dibagi menjadi dua.
  • Bahwa dari 6 (enam) alamat peletakan paket ganja yang di jual di akun instagram d_kring 991 sudah ada 3 (tiga) paket ganja dari alamat peletakan yang laku terjual dengan nama akun pembeli pada instagram  sudah lupa karena para terdakwa sudah langsung menghapus akun pembeli jika sudah laku sekitar tanggal 18 sampai 19 Maret 2024 yang diletakkan di alamat peletakan wilayah Bantul dengan harga paket ganja @Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya sudah dibayarkan pembeli, yang masuk ke rekening BRI an. Nasiin dan hasil keuntungannya @ Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dibagi dua.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 17.00 WIB dari 2 (dua) paket tembakau sintetis sudah laku 1 (satu) paket oleh pembeli dengan akun instagram pinzzzr, dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah masuk ke rekening an.Nasiin dengan keuntungan Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) namun barangnya belum diambil oleh pembeli dengan akun instagram pinzzzr.
  • Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di daerah Kasihan Bantul sering terjadi peredaran narkoba, kemudian ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 14.30  Wib di tempat kost terdakwa 1. ARIF BUDIYANTO yang beralamat di kost Putra Al- Rojul, Tundan Rt 04 Tamantirto, Kasihan, Bantul dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa 1. dan terdakwa 2. ditemukan :
     
  1. 2 (dua) buah puntung tembakau sintetis dengan berat  0,17 gram.
  2. 1 (satu) buah lakban warna coklat
  3. 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry Aurora dengan nomor simcard 0819 1281 7809.
  4. 1  (satu) buah handphone merk OPPO Reno 8 dengan nomor simcard 0823 2966 3846
  5. 1 (satu) buah handphone merk OPPO A18 dengan nomor WA 0859 2037 2914 dan nomor WA 0819 9820 2235.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh petugas dari handphone milik terdakwa 1. ARIF BUDIYANTO Bin DIYONO merk BlackBerry Aurora warna hitam dengan nomor simcard 081912817809 ditemukan foto map peletakan alamat 2 (dua) titik alamat peletakan tembakau sintetis dan 3 (tiga) titik alamat peletakan ganja, kemudian para petugas dan para tersangka mendatangi alamat peletakan tersebut yaitu :
  1. Di pinggir bawah jembatan Jl Tamantirto Kasihan Bantul, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 4,91 gram yang dibungkus lakban warna coklat.
  2. Bawah tiang listrik Jl.Tamantirto Kasihan Bantul, kami temukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 4,54 gram.
  3. Di bawah tiang listrik Jl.Tamantirto Kasihan Bantul ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 4,67 gram.
  4. Di bawah tiang listrik sebelah kiri Jl. Patriot Bangsa II Tamantirto Kasihan Bantul, ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,92 gram.
  5. Di bawah tiang listrik sebelah kanan Jl. Patriot Bangsa II Tamantirto Kasihan Bantul, ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 1,85 gram.
  • Bahwa para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa tanaman jenis ganja dan bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, hal tersebut bersesuaian dengan uji laboratories di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab: 811/NNF/2024 Tanggal 21 Maret 2024,yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo,S.Si., M.Biotech., Dkk mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir.H.Slamet Iswanto,S.H., dengan kesimpulan :
  1. BB-1843/2024/NNF dan BB-1844/2024/NNF berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en Pinaca terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No,30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009.
  2. BB-1845/2024/NNF, BB-1846/2024/NNF, dan BB-1847/2024/NNF berupa batang, daun, biji  diatas adalah Ganja terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran UU RI No.35 Tahun 2009.
  3. BB-1848/2024/NNF berupa irisan daun dalam putung rokok adalah negatif (tidak mengandung Narkotik/Psikotropika).

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 Atau

KEDUA :

Kesatu :


Bahwa terdakwa 1. Arif Budiyanto bin Diyono dan terdakwa 2. Zainunnabil bin Sayuti (alm) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Kos Putra Al.Rojul, Tundan RT.04 Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa 1. Arif Budiyanto bin Diyono pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, membeli tembakau sintetis dari akun Instagram terdakwa 1 dengan cara mengirim pesan melalui DM Instagram penjual namun namannya lupa karena sudah langsung dihapus oleh terdakwa 1. sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang langsung terdakwa 1. transfer ke konter yang biasanya untuk transfer DANA , setelah itu terdakwa 1. dikirimi alamat pengambilan tembakau sintetis di daerah Jl.Ring Road Barat bawah tiang listrik, setelah terdakwa 1. berhasil mengambil kemudian dibawa pulang ke kos terdakwa 1.
  • Bahwa terdakwa 2 yang sebelumnya pernah menjual tembakau sintetis bersama terdakwa 1. datang dari Pekalongan Jawa Tengah menuju ke kos terdakwa 1. di Kos Putra Al.Rojul, Tundan RT.04 Tamantirto Kasihan Bantul pada tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah bertemu, terdakwa 1. menunjukkan mempunyai tembakau sintetis yang telah dibelinya kemudian sepakat para terdakwa membuat paketan menjadi 2 (dua) paket tembakau sintetis.
  • Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 sepakat untuk menawarkan penjualan paket tembakau sintetis melalui akun Instagram yang bernama d_kring 991 milik terdakwa 2 namun bisa dipantau melalui handphone para terdakwa apabila ada pembeli dengan mengirim pesan melalui DM pada akun Instagram d_kring 991 kemudian setelah membayar akan dikirimkan alamat peletakan ke pembeli yang sudah diletakkan setelah dibuat paketan dan pembeli mengambil sendiri paket yang dibelinya.
  • Bahwa terdakwa 1. bertugas untuk membuat alamat peletakan bagi para pembeli, sedangkan terdakwa 2. menerima pembayaran melalui m-banking rekening Bank BRI atas nama Nasiin dengan nomer rekening 596501032883530 yang dioperasionalkan oleh terdakwa 2 yang nantinya hasil keuntungannya akan dibagi menjadi dua.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 17.00 WIB dari 2 (dua) paket tembakau sintetis sudah laku terjual 1 (satu) paket tembakau sintetis oleh pembeli dengan akun instagram pinzzzr, dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uangnya sudah masuk ke rekening an.Nasiin dengan keuntungan Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) namun barangnya belum diambil oleh pembeli dengan akun instagram pinzzzr.
  • Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di daerah Kasihan Bantul sering terjadi peredaran narkoba, kemudian ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 14.30  Wib di tempat kost terdakwa 1. ARIF BUDIYANTO yang beralamat di kost Putra Al- Rojul, Tundan Rt 04 Tamantirto, Kasihan, Bantul dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa 1. dan terdakwa 2. ditemukan :
  1. 2 (dua) buah puntung tembakau sintetis dengan berat  0,17 gram.
  2. 1 (satu) buah lakban warna coklat
  3. 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry Aurora dengan nomor simcard 0819 1281 7809.
  4. 1  (satu) buah handphone merk OPPO Reno 8 dengan nomor simcard 0823 2966 3846
  5. 1 (satu) buah handphone merk OPPO A18 dengan nomor WA 0859 2037 2914 dan nomor WA 0819 9820 2235.

  

  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh petugas dari handphone milik terdakwa 1. ARIF BUDIYANTO Bin DIYONO merk BlackBerry Aurora warna hitam dengan nomor simcard 081912817809 ditemukan foto map peletakan alamat 2 (dua) titik alamat peletakan tembakau sintetis, kemudian para petugas dan para tersangka mendatangi alamat peletakan tersebut yaitu :
  1. Di bawah tiang listrik sebelah kiri Jl. Patriot Bangsa II Tamantirto Kasihan Bantul, ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,92 gram.
  2. Di bawah tiang listrik sebelah kanan Jl. Patriot Bangsa II Tamantirto Kasihan Bantul, ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 1,85 gram.
  •  Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, hal tersebut bersesuaian dengan uji laboratories di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab: 811/NNF/2024 Tanggal 21 Maret 2024,yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo,S.Si., M.Biotech., Dkk mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir.H.Slamet Iswanto,S.H., dengan kesimpulan :
  1. BB-1843/2024/NNF dan BB-1844/2024/NNF berupa irisan daun diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en Pinaca terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No,30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009.
  2. BB-1848/2024/NNF berupa irisan daun dalam putung rokok adalah negatif (tidak mengandung Narkotik/Psikotropika).

  
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menkes RI No.30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dan
Kedua :

 
Bahwa terdakwa 1. Arif Budiyanto bin Diyono dan terdakwa 2. Zainunnabil bin Sayuti (alm) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Kos Putra Al.Rojul, Tundan RT.04 Tamantirto Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024, terdakwa 2.Zainunnabil bin Sayuti (alm) menghubungi terdakwa 1. Arif Budiyanto bin Diyono dan mengatakan mempunyai ganja, sehingga terdakwa 1. menyuruh terdakwa 2. untuk membawa ke kosnya di  Kos Putra Al.Rojul, Tundan RT.04 Tamantirto Kasihan Bantul, dan terdakwa 2 menyetujuinya. Bahwa terdakwa 2. mendapatkan ganja pada bulan Maret 2024 dengan cara membeli pada Sdr.Cibok (belum tertangkap) di Pekalongan Jawa Tengah sebanyak 30 (tiga puluh) gram dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang di ambil di sebelah jembatan gantung Desa Wopi Pekalongan Jawa Tengah.
  • Bahwa terdakwa 2 dari Pekalongan Jawa Tengah menuju ke kos terdakwa 1. pada tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB dan sampai sekitar pukul 15.00 WIB, setelah bertemu, terdakwa 2 langsung menunjukkan ganja seberat 30 gram, selanjutnya para terdakwa membuat paketan menjadi 6 (enam) paket ganja.
  • Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 sepakat untuk menawarkan penjualan paket ganja melalui akun Instagram yang bernama d_kring 991 milik terdakwa 2 namun bisa dipantau melalui handphone para terdakwa apabila ada pembeli dengan mengirim pesan melalui DM pada akun Instagram d_kring 991 kemudian setelah membayar akan dikirimkan alamat peletakan ke pembeli yang sudah diletakkan setelah selesai dibuat paketan dan pembeli mengambil sendiri paket yang dibelinya.
  • Bahwa terdakwa 1. bertugas untuk membuat alamat peletakan bagi para pembeli, sedangkan terdakwa 2. menerima pembayaran melalui m-banking rekening Bank BRI atas nama Nasiin dengan nomer rekening 596501032883530 yang dioperasionalkan oleh terdakwa 2. yang nantinya hasil keuntungannya akan dibagi menjadi dua.
  • Bahwa dari 6 (enam) alamat peletakan paket ganja yang di jual di akun instagram d_kring 991 sudah ada 3 (tiga) paket ganja dari alamat peletakan yang laku dengan nama akun pembeli pada instagram  sudah lupa karena para terdakwa sudah langsung menghapus akun pembeli jika sudah laku sekitar tanggal 18 sampai 19 Maret 2024 yang diletakkan di alamat peletakan wilayah Bantul dengan harga paket ganja @Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uangnya sudah dibayarkan pembeli, yang masuk ke rekening BRI an. Nasiin dan hasil keuntungannya @ Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sudah dibagi dua.
  • Bahwa petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di daerah Kasihan Bantul sering terjadi peredaran narkoba, kemudian ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 14.30  Wib di tempat kost terdakwa 1. ARIF BUDIYANTO yang beralamat di kost Putra Al- Rojul, Tundan Rt 04 Tamantirto, Kasihan, Bantul dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa 1. dan terdakwa 2. ditemukan :
  1. 2 (dua) buah puntung tembakau sintetis dengan berat  0,17 gram.
  2. 1 (satu) buah lakban warna coklat
  3. 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry Aurora dengan nomor simcard 0819 1281 7809.
  4. 1  (satu) buah handphone merk OPPO Reno 8 dengan nomor simcard 0823 2966 3846
  5. 1 (satu) buah handphone merk OPPO A18 dengan nomor WA 0859 2037 2914 dan nomor WA 0819 9820 2235.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh petugas dari handphone milik terdakwa 1. ARIF BUDIYANTO Bin DIYONO merk BlackBerry Aurora warna hitam dengan nomor simcard 081912817809 ditemukan foto map 3 (tiga) titik alamat peletakan ganja, kemudian para petugas dan para tersangka mendatangi alamat peletakan tersebut yaitu :
  1. Di pinggir bawah jembatan Jl Tamantirto Kasihan Bantul, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 4,91 gram yang dibungkus lakban warna coklat.
  2. Bawah tiang listrik Jl.Tamantirto Kasihan Bantul, kami temukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 4,54 gram.
  3. Di bawah tiang listrik Jl.Tamantirto Kasihan Bantul ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 4,67 gram.
  • Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, hal tersebut bersesuaian dengan uji laboratories di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab: 811/NNF/2024 Tanggal 21 Maret 2024,yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo,S.Si., M.Biotech., Dkk mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir.H.Slamet Iswanto,S.H., dengan kesimpulan :
  1. BB-1845/2024/NNF, BB-1846/2024/NNF, dan BB-1847/2024/NNF berupa batang, daun, biji  diatas adalah Ganja terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran UU RI No.35 Tahun 2009.
  2. BB-1848/2024/NNF berupa irisan daun dalam putung rokok adalah negatif (tidak mengandung Narkotik/Psikotropika).

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal  111 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya