| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 90/Pid.B/2016/PN Btl. | Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. | JOKO SUTANTO Bin HARDO DIONO SARDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mei 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 90/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mei 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-814/O.4.13/Epp.2/05/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN:
PERTAMA ----------Bahwa ia terdakwa JOKO SUTANTO Bin HARDO DIONO SARDI pada hari Rabu Tanggal 23 Maret 2016 sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2016, bertempat di Hotel Widodo II Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ, Nomor Rangka : MH1JFM211EK712488, Nomor Mesin : JFM2E1714544, Beserta STNK Atas nama SARDIYANTO alamat Banjarsari 02/03, Kedungampel, Cawas, Klaten atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 terdakwa menelfon saksi Ngatmini kurang lebih empat kali namun tidak diangkat oleh saksi Ngatmini, kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wib saksi Ngatmini menghubungi terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengajak saksi Ngatmini untuk bertemu dan untuk meyakinkan agar saksi Ngatmini mau bertemu, terdakwa mengatakan akan mengajak saksi Ngatmini kerumah terdakwa di Klaten , selanjutnya karena saksi Ngatmini percaya dengan perkataan terdakwa yang mengatakan akan mengajak saksi Ngatmini kerumah terdakwa sehingga pada pukul 11.00 wib saksi Ngatmini dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ, Nomor Rangka : MH1JFM211EK712488, Nomor Mesin : JFM2E1714544, datang ketempat yang telah disepakati oleh terdakwa di Lapangan Sepak Bola Ds. Kalikepuh Klaten Jawa Tengah dengan tujuan untuk menemui terdakwa dan setelah
bertemu dengan terdakwa , karena pada saat itu terdakwa mengatakan akan mengajak saksi Ngatmini kerumah terdakwa , sehingga saksi Ngatmini mau menyerahkan kunci sepeda motor nya kepada terdakwa dengan maksud agar terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut sementara saksi Ngatmini membonceng dibelakangnya; - Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ membonceng saksi Ngatmini dengan tujuan ke Parangtritis, Kretek, Bantul bukan kerumah terdakwa diKlaten seperti yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi Ngatmini sebelumnya. Kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas setelah sampai di Parangtritis, Kretek, Bantul , terdakwa mengajak saksi Ngatmini beristirahat di Kamar Hotel / Penginapan WIDODO II untuk melakukan hubungan seperti layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali setelah selesai melakukan hubungan seperti layaknya suami istri, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Ngatmini untuk berjalan-jalan dipantai, namun pada saat itu terdakwa mempercepat langkah / jalan dan meninggalkan saksi Ngatmini di pantai, sementara terdakwa langsung kembali menuju ke Hotel / Penginapan WIDODO II dan bertemu dengan saksi kawiyem dan mengatakan “ bu kulo tumbas maem riyin “ yang kemudian dijawab oleh saksi Kawiyem ...... “ NGGIH MAS “ selanjutnya terdakwa ke tempat parkir mengambil Sepeda Motor HONDA BEAT saksi Ngatmini keluar dari Hotel / Penginapan WIDODO II dan membawa pergi kerumah terdakwa di Klaten dengan tujuan akan menjual sepeda motor tersebut . - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ngatmini mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---
------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------
KEDUA :
-------------Bahwa ia terdakwa JOKO SUTANTO Bin HARDO DIONO SARDI pada hari Rabu Tanggal 23 Maret 2016 sekira jam 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2016 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2016, bertempat di Hotel Widodo II Parangtritis, Kretek, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang sesuatu berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ, Nomor Rangka : MH1JFM211EK712488, Nomor Mesin : JFM2E1714544, Beserta STNK Atas nama SARDIYANTO alamat Banjarsari 02/03, Kedungampel, Cawas, Klaten, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 terdakwa menelfon saksi Ngatmini kurang lebih empat kali namun tidak diangkat oleh saksi Ngatmini, kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wib saksi Ngatmini menghubungi terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengajak saksi Ngatmini untuk bertemu dan untuk meyakinkan agar saksi Ngatmini mau bertemu, terdakwa mengatakan akan mengajak saksi Ngatmini kerumah terdakwa di Klaten , selanjutnya karena saksi Ngatmini percaya dengan perkataan terdakwa yang mengatakan akan mengajak saksi Ngatmini kerumah terdakwa sehingga pada pukul 11.00 wib saksi Ngatmini dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ, Nomor Rangka : MH1JFM211EK712488, Nomor Mesin : JFM2E1714544, datang ketempat yang telah disepakati oleh terdakwa di Lapangan Sepak Bola Ds. Kalikepuh Klaten Jawa Tengah dengan tujuan untuk menemui terdakwa dan setelah
bertemu dengan terdakwa , karena pada saat itu terdakwa mengatakan akan mengajak saksi Ngatmini kerumah terdakwa , sehingga saksi Ngatmini mau menyerahkan kunci sepeda motor nya kepada terdakwa dengan maksud agar terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut sementara saksi Ngatmini membonceng dibelakangnya; - Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ membonceng saksi Ngatmini ke Parangtritis, Kretek, Bantul bukan kerumah terdakwa diKlaten seperti yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi Ngatmini sebelumnya. Kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas setelah sampai di Parangtritis, Kretek, Bantul, terdakwa mengajak saksi Ngatmini beristirahat di Kamar Hotel / Penginapan WIDODO II untuk melakukan hubungan seperti layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali setelah selesai melakukan hubungan seperti layaknya suami istri, saksi Ngatmini meminta agar terdakwa menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada saksi Ngatmini, namun terdakwa tidak mau mengembalikan kunci sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa mengajak saksi Ngatmini untuk berjalan-jalan dipantai, dan pada saat itu terdakwa mempercepat langkah / jalan meninggalkan saksi Ngatmini di pantai, sementara terdakwa langsung kembali menuju ke Hotel / Penginapan WIDODO II dan bertemu dengan saksi kawiyem sambil mengatakan “ bu kulo tumbas maem riyin “ yang kemudian dijawab oleh saksi Kawiyem ...... “ nggih mas “ selanjutnya terdakwa ke tempat parkir mengambil Sepeda Motor honda beat saksi Ngatmini keluar dari Hotel / Penginapan WIDODO II dan membawa pergi kerumah terdakwa di Klaten dengan tujuan akan menjual sepeda motor tersebut . - Bahwa pada saat saksi Ngatmini meminta Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ yang telah diserahkan oleh saksi Ngatmini kepada terdakwa tersebut seharusnya terdakwa mengembalikan atau menyerahkan kunci sepeda motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ kepada saksi Ngatmini, namun terdakwa justru membawa pergi sepeda motor itu kerumah terdakwa di Klaten dengan tujuan akan menjual sepeda motor tersebut dan uangnya akan di pergunakan untuk keperluan sehari – hari terdakwa. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ngatmini mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
