Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2016/PN Btl. Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. JOKO SUTANTO Bin HARDO DIONO SARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-814/O.4.13/Epp.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUTANTO Bin HARDO DIONO SARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

PERTAMA

----------Bahwa ia terdakwa  JOKO SUTANTO Bin HARDO DIONO SARDI pada hari Rabu  Tanggal 23 Maret 2016  sekira jam 15.00 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret  2016 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2016, bertempat di Hotel Widodo II Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek,  Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ, Nomor Rangka : MH1JFM211EK712488, Nomor Mesin : JFM2E1714544, Beserta STNK Atas nama SARDIYANTO alamat Banjarsari 02/03, Kedungampel, Cawas, Klaten atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa berawal pada hari Selasa  tanggal 22 Maret 2016  terdakwa menelfon saksi Ngatmini  kurang lebih  empat kali  namun tidak diangkat  oleh saksi Ngatmini, kemudian  pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wib saksi Ngatmini  menghubungi terdakwa  dan pada saat itu terdakwa mengajak  saksi Ngatmini  untuk  bertemu  dan untuk meyakinkan agar saksi Ngatmini mau bertemu,  terdakwa  mengatakan akan mengajak  saksi Ngatmini kerumah terdakwa di Klaten , selanjutnya  karena saksi Ngatmini percaya dengan  perkataan terdakwa  yang mengatakan  akan mengajak saksi Ngatmini kerumah  terdakwa  sehingga  pada  pukul  11.00 wib  saksi Ngatmini  dengan mengendarai  Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ, Nomor Rangka : MH1JFM211EK712488, Nomor Mesin : JFM2E1714544, datang ketempat  yang telah disepakati oleh terdakwa di Lapangan Sepak Bola Ds. Kalikepuh Klaten Jawa Tengah  dengan tujuan untuk menemui terdakwa dan setelah

 

 

bertemu dengan terdakwa , karena pada saat itu  terdakwa  mengatakan akan mengajak saksi Ngatmini kerumah terdakwa , sehingga saksi  Ngatmini  mau  menyerahkan  kunci sepeda motor nya kepada terdakwa dengan maksud agar terdakwa yang  mengendarai sepeda motor tersebut sementara saksi Ngatmini  membonceng  dibelakangnya;

-    Bahwa  selanjutnya  terdakwa mengendarai  sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ membonceng saksi Ngatmini dengan tujuan  ke  Parangtritis, Kretek, Bantul  bukan kerumah  terdakwa diKlaten seperti yang dijanjikan oleh terdakwa  kepada saksi Ngatmini  sebelumnya. Kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas  setelah   sampai di Parangtritis, Kretek, Bantul , terdakwa  mengajak saksi Ngatmini beristirahat di Kamar Hotel / Penginapan WIDODO II  untuk   melakukan hubungan seperti layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali setelah selesai melakukan hubungan seperti layaknya suami istri, selanjutnya  terdakwa  mengajak saksi  Ngatmini untuk berjalan-jalan dipantai, namun pada saat  itu  terdakwa  mempercepat langkah / jalan dan meninggalkan  saksi Ngatmini di pantai, sementara terdakwa  langsung kembali menuju ke Hotel / Penginapan WIDODO II  dan bertemu  dengan saksi  kawiyem  dan   mengatakan  “ bu kulo tumbas maem riyin “ yang kemudian dijawab oleh saksi Kawiyem  ...... “ NGGIH MAS “ selanjutnya  terdakwa ke  tempat parkir mengambil Sepeda Motor HONDA BEAT saksi Ngatmini  keluar dari Hotel / Penginapan WIDODO II dan membawa pergi   kerumah terdakwa di Klaten dengan tujuan   akan menjual  sepeda motor tersebut  .

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ngatmini    mengalami kerugian kurang lebih  sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas  juta  rupiah).

 

---------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---

 

      ------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

-------------Bahwa ia terdakwa JOKO SUTANTO Bin HARDO DIONO SARDI  pada hari Rabu  Tanggal 23 Maret 2016  sekira jam 15.00 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret  2016 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2016, bertempat di Hotel Widodo II Parangtritis, Kretek,  Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang  sesuatu berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ, Nomor Rangka : MH1JFM211EK712488, Nomor Mesin : JFM2E1714544, Beserta STNK Atas nama SARDIYANTO alamat Banjarsari 02/03, Kedungampel, Cawas, Klaten, yang seluruhnya atau sebagian  adalah kepunyaan  orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

 

-   Bahwa berawal pada hari Selasa  tanggal 22 Maret 2016  terdakwa menelfon saksi Ngatmini  kurang lebih  empat kali  namun tidak diangkat  oleh saksi Ngatmini, kemudian  pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sekira pukul 08.00 Wib saksi Ngatmini  menghubungi terdakwa  dan pada saat itu terdakwa mengajak  saksi Ngatmini  untuk  bertemu  dan untuk meyakinkan agar saksi Ngatmini mau bertemu,  terdakwa  mengatakan akan mengajak  saksi Ngatmini kerumah terdakwa di Klaten , selanjutnya  karena saksi Ngatmini percaya dengan  perkataan terdakwa  yang mengatakan  akan mengajak saksi Ngatmini kerumah  terdakwa  sehingga  pada  pukul  11.00 wib  saksi Ngatmini  dengan mengendarai  Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ, Nomor Rangka : MH1JFM211EK712488, Nomor Mesin : JFM2E1714544, datang ketempat  yang telah disepakati oleh terdakwa di Lapangan Sepak Bola Ds. Kalikepuh Klaten Jawa Tengah  dengan tujuan untuk menemui terdakwa dan setelah

 

 

bertemu dengan terdakwa , karena pada saat itu  terdakwa  mengatakan akan mengajak saksi Ngatmini kerumah terdakwa , sehingga saksi  Ngatmini  mau  menyerahkan  kunci sepeda motor nya kepada terdakwa dengan maksud agar terdakwa yang  mengendarai sepeda motor tersebut sementara saksi Ngatmini  membonceng  dibelakangnya;

-    Bahwa  selanjutnya  terdakwa mengendarai  Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ membonceng saksi Ngatmini ke  Parangtritis, Kretek, Bantul  bukan kerumah  terdakwa diKlaten seperti yang dijanjikan oleh terdakwa  kepada saksi Ngatmini  sebelumnya. Kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas  setelah   sampai di Parangtritis, Kretek, Bantul, terdakwa  mengajak saksi Ngatmini beristirahat di Kamar Hotel / Penginapan WIDODO II  untuk   melakukan hubungan seperti layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali setelah selesai melakukan hubungan seperti layaknya suami istri, saksi Ngatmini  meminta agar terdakwa menyerahkan   kunci sepeda motor tersebut kepada saksi Ngatmini, namun terdakwa  tidak mau mengembalikan kunci sepeda motor tersebut  selanjutnya  terdakwa  mengajak saksi  Ngatmini untuk berjalan-jalan dipantai, dan pada saat  itu  terdakwa  mempercepat langkah / jalan meninggalkan  saksi Ngatmini di pantai, sementara terdakwa  langsung kembali menuju ke Hotel / Penginapan WIDODO II  dan bertemu  dengan saksi  kawiyem  sambil  mengatakan  “ bu kulo tumbas maem riyin “ yang kemudian dijawab oleh saksi Kawiyem  ...... “ nggih mas “ selanjutnya  terdakwa ke  tempat parkir mengambil Sepeda Motor honda beat saksi Ngatmini  keluar dari Hotel / Penginapan WIDODO II dan membawa pergi   kerumah terdakwa di Klaten dengan tujuan   akan menjual  sepeda motor tersebut  .

-  Bahwa pada saat saksi Ngatmini meminta Sepeda Motor Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ yang telah diserahkan  oleh  saksi  Ngatmini  kepada terdakwa tersebut   seharusnya terdakwa mengembalikan  atau menyerahkan kunci  sepeda motor  Honda Beat tahun 2014 Warna Hitam, No.Pol.: AD-3047-RQ  kepada saksi Ngatmini, namun terdakwa  justru membawa pergi sepeda motor itu kerumah terdakwa di Klaten dengan tujuan   akan menjual  sepeda motor tersebut  dan uangnya akan di pergunakan untuk keperluan sehari – hari terdakwa.

-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Ngatmini    mengalami kerugian kurang lebih  sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas  juta  rupiah).

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya