Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
1.AGUS SUPRATMANTO Alias SUPRAT Bin YANTO (Alm)
2.CANDRA SETYA NUGRAHA Als PENYUL bin NGATIDJA (Alm)
3.DONI DWI NUGROHO Bin KUSANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1601/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
2Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUPRATMANTO Alias SUPRAT Bin YANTO (Alm)[Penahanan]
2CANDRA SETYA NUGRAHA Als PENYUL bin NGATIDJA (Alm)[Penahanan]
3DONI DWI NUGROHO Bin KUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa mereka terdakwa 1 AGUS SUPRATMANTO Als. SUPRAT Bin (Alm) YANTO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa 1 AGUS”), terdakwa 2 CANDRA SETYA NUGRAHA Als. PENYUL Bin (Alm) NGATIDJA (yang selanjutnya disebut ” terdakwa 2 CANDRA”) dan terdakwa 3 DONI DWI NUGROHO Bin KUSANTO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa 3 DONI”)  pada Rabu tanggal 28 Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Kemusuk Kidul Rt 002 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB saat terdakwa 1 AGUS, terdakwa 2 CANDRA dan terdakwa 3 DONI sedang berada di kontrakan / mes karyawan PT. Citacontrac yang beralamat di Kemusuk Kidul Rt 002 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa 2 CANDRA mengajak terdakwa 1 AGUS dan terdakwa 3 DONI untuk menggunakan narkotika jenis shabu seperti yang pernah dilakukan mereka bertiga sebelumnya. Atas ajakan terdakwa 3 CANDRA tersebut terdakwa 1 AGUS dan terdakwa 3 DONI setuju dan sepakat untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama- sama. Kemudian terdakwa 2 CANDRA mengajak terdakwa 1 AGUS dan terdakwa 3 DONI untuk membeli narkotika jenis shabu secara patungan dengan masing – masing iuran sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Atas ajakan terdakwa 2 CANDRA tersebut terdakwa 1 AGUS dan terdakwa 3 DONI juga setuju dan sepakat untuk memiliki narkotika jenis shabu dengan cara membeli secara patungan, selanjutnya terdakwa 1 AGUS dan terdakwa 3 DONI menyerahkan uang masing – masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa 2 CANDRA. Setelah uang terkumpul, kemudian sekira jam 23.00 WIB terdakwa 2 CANDRA pergi dari tempat tersebut dan mengambil narkotika jenis shabu ke rumah terdakwa 2 CANDRA yang beralamat di Kemusuk Kidul Rt 001 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Terdakwa 2 CANDRA menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam saku baju yang berada di dalam almari kamar. Terdakwa 2 CANDRA mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi ANANG SETIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang sebagian kecil digunakan sendiri oleh terdakwa 2 CANDRA dan sebagian lainnya disimpan di dalam saku baju yang berada di dalam almari kamar. Selanjutnya pada malam itu juga yakni hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB terdakwa 2 CANDRA membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kontrakan / mes karyawan PT. Citacontrac yang beralamat di Kemusuk Kidul Rt 002 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, yang mana di tempat tersebut terdakwa 1 AGUS dan terdakwa 3 DONI masih menunggu terdakwa 2 CANDRA.

Bahwa di rumah kontrakan yang beralamat di Kemusuk Kidul Rt 002 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul tersebut terdakwa 2 CANDRA membuat bong / alat menggunakan shabu dengan botol plastik yang tutupnya dibuat dua lubang, selanjutnya kedua lubang tersebut masing – masing diberi sedotan. Salah satu sedotan tersebut diberi pipet kaca. Kemudian terdakwa 2 CANDRA membuka paket shabu yang dibeli secara patungan bertiga yakni terdakwa 1 AGUS, terdakwa 2 CANDRA dan terdakwa 3 DONI. Selanjutnya terdakwa 2 CANDRA mengambil sebagian paket shabu tersebut dengan menggunakan sedotan yang ujungnya runcing yang berfungsi sebagai sendok, untuk kemudian shabu yang diambil tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca. Setelah itu pipet kaca yang sudah berisi shabu tersebut dibakar menggunakan korek api gas. Shabu yang berada di dalam pipet kaca tersebut kemudian meleleh dan mengeluarkan asap. Selanjutnya asap tersebut masuk ke dalam botol plastik dan keluar melalui sedotan. Asap yang keluar melalui sedotan tersebut dihisap oleh mereka bertiga para terdakwa secara bergantian, yang masing – masing para terdakwa menghisap shabu tersebut kurang lebih sebanyak 3 - 5 kali hisapan sampai selesai.

Pada keesokan harinya yakni hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 04.30 setelah selesai menggunakan shabu bertiga para terdakwa secara bergantian, datang Anggota Polisi dari Polda DIY menangkap terdakwa 1 AGUS, terdakwa 2 CANDRA dan terdakwa 3 DONI. Dalam penangkapan tersebut, telah ditemukan 1 (satu) buah tas warna hijau yang dibawa oleh terdakwa 2 CANDRA yang didalamnya berisi 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang masih baru yang ada karetnya dan 1 (satu) buah karet pipet kaca. Selain itu juga ditemukan dari saku celana terdakwa 2 CANDRA sebelah kanan bagian depan berupa 1 (satu) buah korek api gas warna hijau. Dari terdakwa 1 AGUS ditemukan 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu, 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta plastiknya dan potongan sedotan yang ujungnya runcing, barang – barang tersebut ditemukan di saku celana terdakwa 1 AGUS pada bagian depan sebelah kiri. Pada saat penangkapan tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah botol plastik yang tutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang diberi 2 (dua) buah sedotan plastik, yang mana barang tersebut ditemukan di pekarangan rumah.
Bahwa mereka terdakwa 1 AGUS, terdakwa 2 CANDRA dan terdakwa 3 bersama – sama menggunakan narkotika jenis shabu sejak Bulan Januari 2024 hingga kurang lebih 5 (lima) kali, yang mana memiliki narkotika jenis shabu tersebut dengan membeli secara patungan. Bahwa mereka terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk memiliki narkotika jenis shabu dengan cara membeli secara patungan tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta plastiknya dan 1 (satu) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta No. : 400.7.5/249 tanggal 5 Maret 2024, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/95-e/II/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003956/T/03/2024 dan 003957/T/03/ 2024 mengandung METAMFETAMIN  seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan mereka terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
ATAU

KEDUA :

Bahwa mereka terdakwa 1 AGUS SUPRATMANTO Als. SUPRAT Bin (Alm) YANTO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa 1 AGUS”) bersama – sama dengan terdakwa 2 CANDRA SETYA NUGRAHA Als. PENYUL Bin (Alm) NGATIDJA (yang selanjutnya disebut ” terdakwa 2 CANDRA”) dan terdakwa 3 DONI DWI NUGROHO Bin KUSANTO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa 3 DONI”)  pada Rabu tanggal 28 Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Kemusuk Kidul Rt 002 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB saat terdakwa 1 AGUS, terdakwa 2 CANDRA dan terdakwa 3 DONI sedang berada di kontrakan / mes karyawan PT. Citacontrac yang beralamat di Kemusuk Kidul Rt 002 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, terdakwa 2 CANDRA mengajak terdakwa 1 AGUS dan terdakwa 3 DONI untuk menggunakan narkotika jenis shabu seperti yang pernah dilakukan mereka bertiga sebelumnya. Atas ajakan terdakwa 3 CANDRA tersebut terdakwa 1 AGUS dan terdakwa 3 DONI setuju dan sepakat untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama- sama. Kemudian terdakwa 2 CANDRA mengajak terdakwa 1 AGUS dan terdakwa 3 DONI untuk membeli narkotika jenis shabu secara patungan dengan masing – masing iuran sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Atas ajakan terdakwa 2 CANDRA tersebut terdakwa 1 AGUS dan terdakwa 3 DONI juga setuju dan sepakat untuk memiliki narkotika jenis shabu dengan cara membeli secara patungan, selanjutnya terdakwa 1 AGUS dan terdakwa 3 DONI menyerahkan uang masing – masing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa 2 CANDRA. Setelah uang terkumpul, kemudian sekira jam 23.00 WIB terdakwa 2 CANDRA pergi dari tempat tersebut dan mengambil narkotika jenis shabu ke rumah terdakwa 2 CANDRA yang beralamat di Kemusuk Kidul Rt 001 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul. Terdakwa 2 CANDRA menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam saku baju yang berada di dalam almari kamar. Terdakwa 2 CANDRA mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi ANANG SETIAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang sebagian kecil digunakan sendiri oleh terdakwa 2 CANDRA dan sebagian lainnya disimpan di dalam saku baju yang berada di dalam almari kamar. Selanjutnya pada malam itu juga yakni hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB terdakwa 2 CANDRA membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kontrakan / mes karyawan PT. Citacontrac yang beralamat di Kemusuk Kidul Rt 002 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul, yang mana di tempat tersebut terdakwa 1 AGUS dan terdakwa 3 DONI masih menunggu terdakwa 2 CANDRA.

Bahwa di rumah kontrakan yang beralamat di Kemusuk Kidul Rt 002 / Rw 000 Kel / Desa Argomulyo Kec. Sedayu Kab. Bantul tersebut terdakwa 2 CANDRA membuat bong / alat menggunakan shabu dengan botol plastik yang tutupnya dibuat dua lubang, selanjutnya kedua lubang tersebut masing – masing diberi sedotan. Salah satu sedotan tersebut diberi pipet kaca. Kemudian terdakwa 2 CANDRA membuka paket shabu yang dibeli secara patungan bertiga yakni terdakwa 1 AGUS, terdakwa 2 CANDRA dan terdakwa 3 DONI. Selanjutnya terdakwa 2 CANDRA mengambil sebagian paket shabu tersebut dengan menggunakan sedotan yang ujungnya runcing yang berfungsi sebagai sendok, untuk kemudian shabu yang diambil tersebut dimasukkan ke dalam pipet kaca. Setelah itu pipet kaca yang sudah berisi shabu tersebut dibakar menggunakan korek api gas. Shabu yang berada di dalam pipet kaca tersebut kemudian meleleh dan mengeluarkan asap. Selanjutnya asap tersebut masuk ke dalam botol plastik dan keluar melalui sedotan. Asap yang keluar melalui sedotan tersebut dihisap oleh mereka bertiga para terdakwa secara bergantian, yang masing – masing para terdakwa menghisap shabu tersebut kurang lebih sebanyak 3 - 5 kali hisapan sampai selesai.

Pada keesokan harinya yakni hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 04.30 setelah selesai menggunakan shabu bertiga para terdakwa secara bergantian, datang Anggota Polisi dari Polda DIY menangkap terdakwa 1 AGUS, terdakwa 2 CANDRA dan terdakwa 3 DONI. Dalam penangkapan tersebut, telah ditemukan 1 (satu) buah tas warna hijau yang dibawa oleh terdakwa 2 CANDRA yang didalamnya berisi 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca yang masih baru yang ada karetnya dan 1 (satu) buah karet pipet kaca. Selain itu juga ditemukan dari saku celana terdakwa 2 CANDRA sebelah kanan bagian depan berupa 1 (satu) buah korek api gas warna hijau. Dari terdakwa 1 AGUS ditemukan 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu, 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta plastiknya dan potongan sedotan yang ujungnya runcing, barang – barang tersebut ditemukan di saku celana terdakwa 1 AGUS pada bagian depan sebelah kiri. Pada saat penangkapan tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah botol plastik yang tutupnya terdapat 2 (dua) lubang yang diberi 2 (dua) buah sedotan plastik, yang mana barang tersebut ditemukan di pekarangan rumah.
Bahwa mereka terdakwa 1 AGUS, terdakwa 2 CANDRA dan terdakwa 3 bersama – sama menggunakan narkotika jenis shabu sejak Bulan Januari 2024 hingga kurang lebih 5 (lima) kali, yang mana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan membeli secara patungan. Bahwa mereka terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama – sama tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta plastiknya dan 1 (satu) buah pipet kaca bekas penggunaan shabu dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta No. : 400.7.5/249 tanggal 5 Maret 2024, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/95-e/II/2024/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003956/T/03/2024 dan 003957/T/03/ 2024 mengandung METAMFETAMIN  seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika

Bahwa terhadap urin mereka terdakwa dilakukan pengujian laboratorium pada RS. Bhayangkara Polda DIY dengan hasil sebagai berikut :

  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Rekam Medis 00114699, No. LAB L-263717, Nama Pasien AGUS SUPRATMANTO, Alamat pasien Kembangsongo RT.02 RW.00 Trimulyo Jetis Bantul dengan hasil pemeriksaan Urin Narkoba 6P : Amphetamin (AMP) POSITIF, Methamphetamine (M-AMP) POSITIF, Benzodiazeplines (BZO) POSITIF tertanggal 29 Februari 2024, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keterangan Diagnosa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Allisa Nahida Rosary selaku Dokter Pemeriksa pada RS. Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta, tanggal 29 February 2024, yang menerangkan bahwa Nama Pasien AGUS SUPRATMANTO, No. Rekam Medis 00114699, Terapi Urin Narkoba : POSITIVE AMP, M-AMP dan BZO.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Rekam Medis 00114700, No. LAB L-263715, Nama Pasien CANDRA SETYA NUGRAHA, Alamat pasien Kemusuk Kidul RT.01 Argomulyo Sedayu Bantul dengan hasil pemeriksaan Urin Narkoba 6P : Amphetamin (AMP) POSITIF, Methamphetamine (M-AMP) POSITIF, Benzodiazeplines (BZO) POSITIF tertanggal 29 Februari 2024, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keterangan Diagnosa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Allisa Nahida Rosary selaku Dokter Pemeriksa pada RS. Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta, tanggal 29 February 2024, yang menerangkan bahwa Nama Pasien CANDRA SETYA NUGRAHA, No. Rekam Medis 00114700, Terapi Urin Narkoba : POSITIVE AMP, M-AMP dan BZO.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Rekam Medis 00114701, No. LAB L-263716, Nama Pasien DONI DWI NUGROHO, Alamat pasien Kembangsongo RT.02 RW.00 Trimulyo Jetis Bantul dengan hasil pemeriksaan Urin Narkoba 6P : Amphetamin (AMP) POSITIF, Methamphetamine (M-AMP) POSITIF, Benzodiazeplines (BZO) POSITIF tertanggal 29 Februari 2024, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keterangan Diagnosa yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Allisa Nahida Rosary selaku Dokter Pemeriksa pada RS. Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta, tanggal 29 February 2024, yang menerangkan bahwa Nama Pasien DONI DWI NUGROHO, No. Rekam Medis 00114701, Terapi Urin Narkoba : POSITIVE AMP, M-AMP dan BZO.

Perbuatan mereka terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya