| Dakwaan |
PRIMAIR
-------------------- Bahwa ia terdakwa ARIB RAHMADI alias KIPLI bin WISTORO, pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di ringroad selatan, Menayu Kulon Rt.07 Desa Tirtonirmolo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika golongan IV”
SUBSIDAIR
-------------------- Bahwa ia terdakwa ARIB RAHMADI alias KIPLI bin WISTORO, pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di ringroad selatan, Menayu Kulon Rt.07 Desa Tirtonirmolo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4)”, |