| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekita pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Raya Janti tepatnya masuk di Kampung Modalan, Desa Banguntapan, Kab. Bantul telah terjadi tindak pidana setiap orang yang tidak memiliki ijin tempat penjualan minuman beralkohol nelakukan pengedaran, penjualan dan penyimpanan minuman alkohal dengan Tersangka MUHARRAM RANDY TAWAKAL ; melanggar PERDA Pasal 37 Ayat (4) Jo Pasal 43 Perda Kab Bantul No. 4 tahun 2019 tentang Pengendalian Pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan |