Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2022/PN Btl SULISYADI,S.H.,M.H. BUDI SETIAWAN als BAJIDUNG bin SUKARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-827/M.4.12.3/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SULISYADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SETIAWAN als BAJIDUNG bin SUKARDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H.,DkkBUDI SETIAWAN als BAJIDUNG bin SUKARDI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia  Terdakwa Budi Setiawan Alias Bajidung Bin Sukardi  pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021  sekira pukul 18.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021  bertempat di Rumah Terdakwa di Dusun Mejing Kdul Rt. 001 Rw. 09 Kalurahan Ambarketawang Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa Budi Setiawan telah lama berteman dengan anak saksi Celvin  Candra Saputra Alias Bocil Bin Endro Widayanto (Anak Pelaku dalam berkas terpisah) sejak tahun 2018 karena sama-sama bermain jatilan tetapi beda Group. Pada tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wib di angkringan didekat Rumah Anak Celvin Candra Di Tamantirto Kasihan Bantul anak Celvin Candra membeli 200 (dua ratus) butir Pil Trihexyphenidyl (Pil Sapi) kepada Terdakwa dengan harga Rp. 440.000,- (empat ratus empat pulu ribu rupiah) dan mendapatkan bonus 2 (dua) butir Pil Trihexyphenidyl sebagai tester.
  • Bahwa selanjutnya anak Celvin Candra menghubungi Terdakwa Budi Setiawan dengan menggunakan Telepon WhatsApp mengatakan “Mas, Tolong dicarikan Pil Sapi” kemudian terdakwa mengatakan “ Ya sebentar, saya hubungi dulu Ketum” selanjutnya 2 (dua) hari kemudian Ketum (DPO) menghubungi saya “Pil Sapi Ada” kemudian Ketum mendatangi rumah Terdakwa dan ketemu disekitar rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung meminta 200 (dua ratus) butir Pil Sapi kepada Ketum dan Terdakwa juga menyerahkan Uang sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian masing  pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Rumah Terdakwa di Dusun Mejing Kidul Rt. 001 Rw. 09 Kalurahan Ambarketawang Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman  anak Celvin Candra kembali membeli 200 (dua ratus) butir pil berwarna putih berlambang “Y” dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dimasukkan dalam 20 (dua puluh) plastic klip bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil Wrna Putih berlambang “Y”. Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari menjual/ mengedarkan Pil Sapi kepada Anak Celvin Candra.
  • Bahwa penangkapan terdakwa dilakukan awalnya Sopyan Prihadi Alias Kampret pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 sekira pukul 22.45 Wib menghubungi Anak saksi Celvin Candra Saputra (Berkas terpisah) melalui Aplikasi WA menanyakan apakah anak saksi mempunyai barang atau tidak (Pil warna putih berlambang “Y”) dan dijawab oleh anak saksi Celvin Candra Saputra “Ada”. Selanjutnya Sopyan Prihadi Alias Kampret memesan 3 (tiga) buah plastic klip bening yang setiap klip berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna putih berlambang “Y” dengan kesepakatan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan sepakat untuk bertemu di depan pintu masuk utama Kampus ISI Yogyakarta setelah bertemu kemudian anak saksi Celvin Candra Saputra menyerahkan pil yang dipesan dan Sopyan Prihadi menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- dan pada saat saksi Sopyan Prihadi akan mengambil uang Rp. 20.000,- dari dalam dompet datang petugas Kepolisian dari Polres Bantul Anak saksi Celvin Candra Saputra pada saat diintrograsi mengaku membeli Pil warna Putih berlambang “Y” dari Terdakwa Budi Setiawan Alias Bajidung Bin Sukardi selanjutnya Petugas Kepolisian mengembangkan Penyidikan dan mengangkap Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki ijin untuk mengedarkan Obat Daftar G / Obat Keras Y jenis Trihexyphenidil dari Dinas berwenang sesuai aturan. Bahwa obat keras Y jenis Trihexyphenidil yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor Lab. 16/NOF/2022 tanggal 11 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S. Si., M. Biotech.. 2. Ibnu Sutarto, ST. ,3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. 4. Nur Taufik, ST, yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. Selaku Kabid Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- 26/2022/NOF dan BB- 27/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat keras/ daftar G.


 
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Budi Setiawan Alias Bajidung Bin Sukardi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya