Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/PID.S/2015/PN Btl Dany P. Febriyanto, SH. ANDI TRIYANTO Alias ANDI Bin WARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 15/PID.S/2015/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-663/O.4.13/Euh.2/04/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Dany P. Febriyanto, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI TRIYANTO Alias ANDI Bin WARJONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-30

? UNTUK KEADILAN?

CATATAN PENUNTUT UMUM

PDM -29/BNTUL_Euh/04/2015

A. IDENTITAS T E R D A K W A :

Nama lengkap : ANDI TRIYANTO Alias ANDI Bin WARJONO

Tempat lahir : Bantul.

Umur / tgl.lahir : 36 tahun / 09 Juni 1978.

Jenis kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan : I n d o n e s i a.

Tempat tinggal : Dusun Samben, , Rt.05, Desa Argomulyo, Kecamatan

Sedayu, Kabupaten Bantul .

A g a m a : I s l a m.

Pekerjaan : Swasta.

B. P E N A H A N A N (RUTAN)

- Oleh Penyidik : 17 Februari 2015 s/d 08 Maret 2015

- Dtangguhkan Oleh Penyidik : 25 Februari 2015.

- Ditahan oleh Penuntut Umum : 02 April 2015 s/d 21 April 2015.

  1. C. CATATAN TIDAK PIDANA YANG DI DAKWAKAN:

Bahwa ia terdakwa ANDI TRIYANTO Alias ANDI Bin WARJONO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Puluhan, Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal dari terdakwa berangkat dari rumahnya di Dusun Samben, Rt.05, Desa Argomulyo, pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 21.30 Wib, dengan tunjuan membeli makanan diangkringan Puluhan Argomulyo Sedayu Bantul, selanjutnya terdakwa tidur di dekat angkringan tersebut, sekira pukul 01.00 Wib hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 ada anggota dari Polsek Sedayu sedang patroli, selanjutnya karena terdakwa dicurigai terdakwa digeledah dan ditemukan senjata penusuk atau penikam yang diselipkan di dalam baju terdakwa. Bahwa terdakwa membawa senjata penikam atau penusuk tersebut berniatan untuk berjaga jaga diri karena terdakwa mempunyai permasalahan dengan orang lain yang terdakwa tidak tau nama dan alamatnya. Terdakwa membawa, menyimpan senjata penikam tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan pekerjaan terdakwa maupun peruntukannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-----------------------------------------------------------------------------

Bantul, 6 April 2015.

PENUNTUT UMUM

DANY P. FEBRIYANTO, SH.

Jaksa Pratama NIP.19790219 2003 12 1005

Pihak Dipublikasikan Ya