Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
NANDA RITA KAELIA NUR WAHYUNINGSIH BINTI ROHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3082/M.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA RITA KAELIA NUR WAHYUNINGSIH BINTI ROHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------------Bahwa ia terdakwa NANDA RITA KAELIA NUR WAHYUNINGSIH BINTI ROHADI  pada hari Rabu tanggal  26 Juni 2024 sekitar jam 18.30 wib  atau setidak-tidaknya  dalam bulan Juni dalam tahun 2024, bertempat di Kresnan Dusun DK. XI Ponggok RT. 5 Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  memproduksi  atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

-

Bahwa   pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 20.30 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat atas peredaran obat keras, Petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di tempat tinggal terdakwa di Kresnan Dusun DK. XI Ponggok RT. 5 Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul. Petugas mendapati terdakwa  sedang duduk di belakang rumah bersama beberapa orang diantaranya saksi DIMAS ANGGA STYO BUDI. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap saksi  DIMAS ANGGA STYO BUDI,  dan mendapati 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y  yang tersimpan di saku celana saksi DIMAS ANGGA STYO BUDI, yang diakui didapat dengan cara membeli dari terdakwa pada hari yang sama sekitar jam 18.30 wib di rumah terdakwa sebanyak 5 (lima) butir pil dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Sebelum penangkapan, saksi DIMAS ANGGA STYO BUDI telah mengkonsumsi sebanyak 1 (satu) butir di rumah terdakwa.------------------------------------------------------------------

-

Bahwa  selanjutnya petugas satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tas milik terdakwa yang sempat dibuang di samping terdakwa duduk. Dan ditemukan berisi 9 (sembilan) plastik klip yang setiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y serta uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Yang diakui oleh terdakwa merupakan milik suaminya yakni KELIK  dan teman suaminya yakni DOMBO (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang).  Keduanya meminta terdakwa untuk menyerahkannya kepada siapa saja yang datang dengan mengatakan telah mengirim pesan whatsapp ke sdr. KELIK atau sdr. DOMBO, untuk 5 (lima) butir dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa selain kepada saksi DIMAS ANGGA STYO BUDI, pada hari yang sama sekitar jam 19.00 wib,  terdakwa juga telah menjual 20 (dua puluh) butir pil berwarna putih berlambang Y kepada sdr. DELA (DPO) dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa. Dan uang hasil penjualan, pada saat itu juga telah terdakwa serahkan kepada sdr. DOMBO.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyerahkan, mengedarkan obat keras/ sediaan farmasi.--------------------------------------------------------------------------------------------

-

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Polda Jawa Tengah Nomor Lab: 1941/NOF/2024 tanggal 01 Juli  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si,M. Biotech, EKO FERY PRASETYO, S.Si. dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E.. selaku pemeriksa barang bukti  : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

BB-4154/2024/NOF berupa 9 (Sembilan) bungkus plastik berisi @ 10 (sepuluh)  butir tablet warna putih berlogo Y  dengan jumlah total 90 (Sembilan puluh) butir tablet disita dari tersangka NANDA RITA KAELIA NUR.----------------------------------------------------------------------------------------------
BB-4155/2024/NOF berupa 1 (satu)  bungkus plastik klip berisi 4 (empat )  butir tablet warna putih berlogo Y  yang disita dari DIMAS ANGGA STYO BUDI.--------------------------------------------------
dengan mengambil sampel  1 (satu) butir  setiap barang bukti untuk pemeriksaan, dengan kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  BB-4154/2024/NOF, BB-4155/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotiika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya