INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 161/Pid.B/2022/PN Btl | 1.Dian Susanto Wibowo,SH 2.DESTINAR WULANDARI, S.H. |
TAUFIQ EDGAR ADY PRAMANA als EDGAR bin GINO AMANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Jul. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 161/Pid.B/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Jul. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1497/M.4.12.3/Eoh.2/07/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa TAUFIQ EDGAR ADY PRAMANA ALIAS EDGAR BIN GINO AMANTO pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April Tahun 2022, bertempat di depan Rumah terdakwa yang terletak di Ngewotan RT. 08 Kel./Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa melihat saksi SUPARNO ALIAS SITO yang merupakan tetangga terdakwa sedang membersihkan resapan air yang sedang mampet yang berada di depan rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi SUPARNO ALIAS SITO “iseh butuh resapan po” (masih membutuhkan resapan apa), saksi SUPARNO ALIAS SITO menjawab “ya”, lalu terdakwa berkata lagi “tidak mengingat dulu sewaktu menjelek-jelekkan saya”, kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi SUPARNO ALIAS SITO dengan disaksikan oleh saksi IIS MEITAWATI, saksi NOVA ADITYA dan warga masyarakat sekitar. Pada saat terdakwa dan saksi SUPARNO ALIAS SITO cekcok mulut, saksi NOVA ADITYA berusaha melerai akan tetapi terdakwa semakin emosi lalu dengan menggunakan tangan kanan mengepal terdakwa langsung memukul saksi SUPARNO ALIAS SITO sebanyak 2 (dua) kali yaitu mengenai bagian muka kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai perut sebanyak 1 (satu) kali.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUPARNO ALIAS SITO mengalami luka robek di dahi sebelah kanan dekat alis mata, kelopak mata kanan bengkak, kepala pusing dan hidung mimisan (mengeluarkan darah) sesuai dengan Visum Et Repertum dari Puskesmas Kasihan I Nomor : 7208/Pusk. Kshn/IV/2022, tanggal 27 April 2022, yang ditandatangani oleh dr. Mira Merintan selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal delapan belas april dua ribu dua puluh dua pukul tujuh belas Waktu Indonesia Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap korban :
Nama : SUPARNO.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Umur : Empat puluh empat tahun / dua puluh satu september seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Jl. Ngewotan RT.08 Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Pada pemeriksaan ditemukan :
1. Korban datang ke Puskesmas Kasihan I dalam keadaan sadar, keadaan umum tampak sakit sedang. --------------------------------------------------------------------------------------------
2. Hasil wawancara (anamnesis) : korban mengatakan dipukul diarea wajah oleh pelaku, korban mengeluh nyeri di area mata kanan, keluar darah di dahi sebelah kanan dan keluar darah dari hidung (mimisan). ------------------------------------------------
3. Hasil pemeriksaan fisik yang ditemukan :
• Pemeriksaan Fisik : tekanan darah seratus tujuh puluh per seratus millimeter air raksa, denyut nadi Sembilan puluh empat kali permenit, pernapasan dua puluh dua kali per menit, suhu tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius. -----------------
• Di dahi sebelah kanan dekat alis mata ditemukan luka robek dengan ukuran kurang lebih nol koma empat centimeter kali nol koma dua centimeter, memanjang, tepi rata, darah aktif. -------------------------------------------------------------
• Dikelopak mata sebelah kanan ditemukan pembengkakan, menimbul, batas tegas, berwarna biru keunguan, ada nyeri tekan. ---------------------------------------------------
• Pada lubang hidung ditemukan sisa darah yang mongering. -----------------------------
1. Pada korban dilakukan :
• Perawatan luka. ------------------------------------------------------------------------------------
• Paracetamol 500 mg dengan jumlah 10 tablet, diminum tiga kali sehari bila nyeri.
• Amlodipin 5 mg, dengan jumlah tiga, diminum satu kali sehari. ------------------------
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki umur empat pupuh empat tahun dalam keadaan sadar penuh, ditemukan luka robek di dahi sebelah kanan dekat alis mata, pembengkakan di kelopak mata berwarna biru keunguan, dan nyeri tekan yang kemungkinan disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Korban pulang dengan diberikan pengobatan
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
