| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SEPBRIYANTO alias BEBEK bin BAMBANG INDARYONO, pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Magelang tepatnya di Gapura Jenggotan, Jenggotan, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |