Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2021/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH KARNO alias KECRED bin alm NGADIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1515/M.4.12.3/Eku.2/07.2021
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARNO alias KECRED bin alm NGADIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

Bahwa terdakwa KARNO alias KECRED bin (alm) NGADIMIN, pada hari Rabu tanggal 21 April 2021  sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Taruban, Kelurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekitar jam 10.30 Wib tersangka dihubungi oleh saksi Agil Kurnianto alias Ndolop melalui whatsapp yang mengatakan jika saksi Agil Kurnianto alias Ndolop ingin memesan pil berwarna putih berlambang Y sebanyak 100 (seratus) butir dengan kesepakatan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan membuat janji untuk bertemu, kemudian pada sekitar jam 21.00 Wib tersangka dan saksi Agil Kurnianto alias Ndolpo bertemu di pinggir jalan di Taruban, Kelurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul lalu tersangka menyerahkan 10 (sepuluh) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlambang Y kepada saksi Agil Kurnianto alias Ndolop dan saksi Agil Kurnianto alias Ndolop menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada tersangka, 
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar jam 12.00 Wib tersangka dihubungi lagi oleh saksi Agil Kurnianto alias Ndolop melalui whatsapp yang mengatakan jika saksi Agil Kurnianto alias Ndolop ingin memesan pil berwarna putih berlambang Y sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan kesepakatan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan membuat janji untuk bertemu di Taruban, Kelurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, kemudian pada sekitar jam 21.00 Wib tersangka berangkat ke tempat yang dijanjikan, namun sebelum saat tersangka baru sampai di Jalan Sultan Agung Bolon, Kelurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul sekitar jam 22.00 Wib tersangka diberhentikan oleh petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip bening, setiap plastik klip bening berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dan 96 (sembilan puluh enam) butur pil warna putih berlambang Y, serta 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dengan nomor WA 089527548403,
- Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar 16.30 Wib tersangka telah memberikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 4 (empat) butir pil berwarna putih berlambang Y kepada saksi Muhammad Susianto alias Amad yang merupakan adik tersangka di Ketanggungan WB 2/402, RT. 056, RW. 012, Kelurahan Wirobrajan, Kapanewon Wirobrajan, Kabupaten Bantul, 
- Bahwa kemudian petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bantul juga mengamankan saksi Agil Kurnoanto dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan  barang berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi 17 (tujuh belas) butip pil warna putih berlambang Y yang merupakan sisa pembelian dari tersangka pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekitar jam 21.00 Wib di Taruban, Kelurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul , 
- Bahwa kemudian petugas kepolisian satresnarkoba Polres Bantul juga mengamankan saksi Muhammad Susianto dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 4 (empat) butir pil berwarna putih berlambang Y yang merupakan pemberian dari tersangka pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekitar 16.30 Wib di Ketanggungan WB 2/402, RT. 056, RW. 012, Kelurahan Wirobrajan, Kapanewon Wirobrajan, Kabupaten Bantul, 
- Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya berisi tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 100 (seratus) butir dan 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya berisi tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 100 (seratus) butir yang disita dari terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 17 (tujuh belas) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi Agil Kurnianto alias Ndolop, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi Muhammad Susianto alias Amad, berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1401/NOF/2021 tanggal 17 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S. Si dan Nur Taufik, S.T yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir. H. Slamet Iswanto, SH. memperoleh kesimpulan :
• BB-2933/2021/NOF, BB-2934/2021/NOF, BB-2935/2021/NOF, dan BB-2936/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam  Daftar Obat Keras / Daftar G.
 
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet warna putih berlambang huruf Y kepada saksi Agil Kurnianto alias Ndolop dan kepada Muhammad Susianto alias Amad tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker.
 
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya