Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.Penuntut Umum
3.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
FATONI DWI DEWANGGA Als TONEK Bin BUDI SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4003/M.4.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2Penuntut Umum
3JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATONI DWI DEWANGGA Als TONEK Bin BUDI SUTRISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FATONI DWI DEWANGGA Als TONEK Bin BUDI SUTRISNO, pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, dan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di warung milik saksi DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL yang beralamat di Dusun Gandekan Rt. 002 Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :     

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. ARWAN (DPO) di pinggir sawah di daerah Pleret, kemudian terdakwa membeli 1 (satu) toples yang berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. ARWAN, dan pada saat itu juga sudah dibayar lunas oleh terdakwa kepada Sdr. ARWAN (DPO) secara transfer di Alfamart Manding Bantul ke akun DANA Sdr. ARWAN.

Bahwa selanjutnya terhadap 950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) tersebut, selain dikonsumsi sendiri oleh terdakwa sebanyak 50 (lima puluh lima) butir, terdakwa juga telah mengedarkan / menjual pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada saksi DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di warung milik saksi DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL yang beralamat di Dusun Gandekan Rt. 002 Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul sebanyak 200 (dua ratus) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan belum dibayar lunas. Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di warung milik saksi DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL yang beralamat di Dusun Gandekan Rt. 002 Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul terdakwa menjual lagi pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada saksi DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL sebanyak 200 (dua ratus) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan belum dibayar lunas, namun saksi DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025. Selain itu terdakwa juga telah mengedarkan / menjual pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada Sdr. KANCIL sebanyak 400 (empat ratus) butir, kemudian sisa pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) sebanyak 100 (seratus) butir tersebut terdakwa letakkan di atas kasur tempat tidur terdakwa.   

           Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB saksi WAHYU PUTRA DWI PAMUNGKAS, S.H., dan saksi FENDY VERNANDA, S.H. (yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bantul) berhasil menangkap terdakwa yang sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Gabugan DK Denokan Rt. 005 Kalurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, kemudian saksi WAHYU PUTRA DWI PAMUNGKAS, S.H., dan saksi FENDY VERNANDA, S.H. melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) dan uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang berada di atas kasur tempat tidur terdakwa, serta 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y19s warna silver dengan nomor Imei : 861631079808614 dan nomor whatsapp +62882019431317, yang seluruhnya diakui milik terdakwa, dan terdakwa juga mengaku telah mengedarkan pil berwarna putih berlogo “Y” atau pil sapi (Trihexyphenidyl) kepada saksi DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL, dan Sdr. KANCIL. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.      

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. Lab : 2613/NOF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K. selaku Pemeriksa, pada kesimpulannya menyatakan barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/459/VIII/RES.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 22 Agustus 2025 yaitu :

  • BB-6569/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa FATONI DWI DEWANGGA Als TONEK Bin BUDI SUTRISNO diambil 3 (tiga) butir untuk pemeriksaan Laboratoris dan sisa 7 (tujuh) butir tersebut mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  • BB-6570/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disita dari saksi DINAR GUSTI PRIMA Als GAMBUL diambil 3 (tiga) butir untuk pemeriksaan Laboratoris dan sisa 7 (tujuh) butir tersebut mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.  

Bahwa terdakwa FATONI DWI DEWANGGA Als TONEK Bin BUDI SUTRISNO tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat berjenis pil berwarna putih berlogo “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl dan termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G tersebut serta terdakwa mengedarkan obat/pil yang tidak dikemas dalam bungkus resmi, tidak mencantumkan merek nama obat maupun kandungan yang ada di dalamnya, tidak ada kode produksi dan daluwarsa sehingga tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu obat.       

Perbuatan terdakwa FATONI DWI DEWANGGA Als TONEK Bin BUDI SUTRISNO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.  

Pihak Dipublikasikan Ya