Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Muhammad Andy Kurniawan, S.H.
2.HARTANA, SH
3.Ernawati, S.H.
4.Christina Rahayu, S.H.
5.Lilik Hardiyanto, S.H.
6.ANTO DONARIUS HOLYMAN, SH.
7.Guntoro Jangkung W.M., S.H., M.H.
8.SARWOTO, SH.MH.Li
9.Niken Retno Widarti, SH
10.Sari Endah Astuti, SH
11.Eko Hertanto, S.H., M.H.
12.Sekar Dianing PS, SH MH
13.Anisa Mei Latifah, S.H., M.H.
MAMAN ABDUL RAHMAN alias JAJANG bin IING SOLIHIN (Alm.) Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1176/M.4.12/Ft.3/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Andy Kurniawan, S.H.
2HARTANA, SH
3Ernawati, S.H.
4Christina Rahayu, S.H.
5Lilik Hardiyanto, S.H.
6ANTO DONARIUS HOLYMAN, SH.
7Guntoro Jangkung W.M., S.H., M.H.
8SARWOTO, SH.MH.Li
9Niken Retno Widarti, SH
10Sari Endah Astuti, SH
11Eko Hertanto, S.H., M.H.
12Sekar Dianing PS, SH MH
13Anisa Mei Latifah, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMAN ABDUL RAHMAN alias JAJANG bin IING SOLIHIN (Alm.)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Galuh Rizkinata, S.H.MAMAN ABDUL RAHMAN alias JAJANG bin IING SOLIHIN (Alm.)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa terdakwa MAMAN ABDUL RAHMAN alias JAJANG bin IING SOLIHIN (Alm.) bersama-sama dengan saksi RIKO AKVIANTO Bin SUWONDO pada hari Minggu tanggal 19 Januari  2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, di gudang HERONA Express Jl. Ring Road Barat, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan, menyuruhlakukan atau turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa MAMAN ABDUL RAHMAN alias JAJANG bin IING SOLIHIN (Alm.) sekira bulan Agustus tahun 2024 menghubungi saksi RIKO AKVIANTO untuk mengatur proses pengiriman paket berisi rokok tanpa dilekati cukai dari Surabaya agar pada saat tiba di stasiun Lempuyangan bisa langsung dikirimkan ke alamat Perumahan Griya Palem Hijau, Godean, Sleman, tanpa melalui proses bongkar di Gudang Herona Express pada malam hari dengan kesepakatan Terdakwa akan memberikan upah bongkar untuk pengiriman barang dengan jumlah kurang dari 15 (lima belas) koli sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pengiriman lebih dari 15 (lima belas) koli.
  • Bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut, Terdakwa kemudian melakukan pemesanan rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 6 (enam) kali pengiriman melalui jasa pengiriman Herona Express via Kereta Api Surabaya – Yogyakarta.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Tim Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang Hasil Tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dari Surabaya menuju Yogyakarta dengan menggunakan sarana pengangkut kereta api melalui ekspedisi Herona Express, kemudian Tim Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta melakukan pendalaman dan diperoleh informasi bahwa pengiriman rokok tersebut menggunakan kereta api Parsel Selatan dan akan dibongkar setelah tiba di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta sekira pukul 01.00 WIB tanggal 19 Januari 2025.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pengawasan Nomor: PRIN-236/KBC.1008/2024 tanggal 31 Desember 2024, maka pada hari Minggu tanggal  19 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemantauan kedatangan kereta api Parsel Selatan di Stasiun Lempuyangan dan melihat barang yang dicurigai sedang dalam proses pemuatan ke dalam truk boks Mitsubishi Colt milik Herona Express dengan nomor polisi B 9187 WCB. Setelah selesai pemuatan, truk tersebut langsung keluar dari area Stasiun Lempuyangan, selanjutnya truk tersebut diikuti sampai di Gudang Herona Express Jalan Ring Road Barat, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sekira pukul 02.00 WIB, berdasarkan informasi dari satpam Gudang Herona Express barang yang ada dalam muatan  truk boks Mitsubishi Colt dengan nomor polisi B 9187 WCB tersebut adalah barang kiriman rokok tanpa dilekati pita cukai yang akan dilakukan pembongkaran pada pukul 07.00 WIB, selanjutnya saksi PAMADI DYAN PAMUNGKAS dan saksi FAJAR SETIO NUGROHO bersama Tim Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta datang kembali ke Gudang Herona Express bertemu dengan saksi RIKO OKVIANTO kemudian menanyakan surat pengiriman dalam truk boks dengan nomor polisi B 9187 WCB dan saksi RIKO OKVIANTO menunjukkan surat pengiriman nomor SGSA25000176  dengan penerima barang bernama AGUNG NUGROHO nomor handphone 0882008065483 dengan alamat  Jalan Mas Suharto No. 47 Tegal Panggung Danurejan Kota Yogyakarta, namun penerima barang yang sebenarnya adalah terdakwa MAMAN ABDUL RAHMAN alias JAJANG bin IING SOLIHIN (Alm.) dengan alamat Perumahan Griya Palem Hijau Blok A Nomor 17, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta yang dalam keterangannya berisi buku, namun ternyata 14 (empat belas) karung tersebut berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :

URAIAN BARANG

JUMLAH BKC

KET.

NO

JENIS

MEREK

SLOP

BUNGKUS

ISI

JML BATANG

1

SKM

JUST MILD

40

400

20

8.000

Tidak dilekati pita cukai

2

SKM

JUST

160

1600

20

32.000

3

SKM

MAMI PAPI

80

800

20

16.000

4

SKM

HUMER

80

800

20

16.000

5

SKM

HMIN BOLD

80

800

20

16.000

6

SKM

ANGKER

200

2.000

20

40.000

7

SKM

LOIS BOLD

120

1,200

20

24.000

8

SKM

BONTE

160

1.600

20

32.000

9

SKM

DALILL BOLD

120

1.200

20

24.000

10

SKM

JACK LOUIS

80

800

20

16.000

11

SKM

GEBOY

440

4.400

20

88.000

 

 

TOTAL

1.560

15.600

 

312.000

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan Terdakwa tersebut disaksikan oleh saksi Ajundha Arbiyanto, saksi Eri Suherli, saksi Bedi serta Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai jenis SKM dengan berbagai merek sebanyak 812.400 (delapan ratus dua belas ribu empat ratus) batang yang disimpan di dalam kamar dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

URAIAN BARANG

JML BKC

JENIS

MERK

SLOP

BUNGKUS

ISI

JUMLAH

1

SKM

JACK LOUIS

144

1440

20

     28.800

2

SKM

FLASH

14

140

20

       2.800

3

SKM

HMIN BOLD

76

760

20

     15.200

4

SKM

JUST

114

1140

20

     22.800

5

SKM

7 BINTANG

112

1120

20

     22.400

6

SKM

ZEBA

64

640

20

     12.800

7

SKM

ZA

264

2640

20

     52.800

8

SKM

Classy

124

1240

20

     24.800

9

SKM

NEWCASTLE

56

560

16

       8.960

10

SKM

SALMON

140

1400

20

     28.000

11

SKM

REDBLU

128

1280

20

     25.600

12

SKM

MELATI

80

800

20

     16.000

13

SKM

MILDE

146

1460

20

     29.200

14

SKM

DALILL

100

1000

20

     20.000

15

SKM

JUST MILD

206

2060

20

     41.200

16

SKM

HUMER

249

2490

20

     49.800

17

SKM

ANGKER

219

2190

20

     43.800

18

SKM

BOSS

134

1340

20

     26.800

19

SKM

SENDANG BIRU

86

860

20

     17.200

20

SKM

GLORI

134

1340

20

     26.800

21

SKM

SURYA GALAXY

67

670

20

     13.400

22

SKM

ARASH

42

420

20

       8.400

23

SKM

BERRY POP

53

530

20

     10.600

24

SKM

SANMARINO

34

340

20

       6.800

25

SKM

PAPIMAMI

166

1660

20

     33.200

26

SKM

BALVEER

60

600

20

     12.000

27

SKM

RQ PRO

108

1080

20

     21.600

28

SKM

SULTHAN

86

860

20

     17.200

29

SKM

GEBOY

22

220

20

       4.400

30

SKM

DUBAI

42

420

20

       8.400

31

SKM

GUCI

40

400

20

       8.000

32

SKM

LOIS

31

310

20

       6.200

33

SKM

SENDANG BIRU BOLD

185

1850

20

     37.000

34

SKM

ALPHARD

58

580

20

     11.600

35

SKM

MONTE CARLO

119

1190

20

     23.800

36

SKM

JA

35

350

20

       7.000

37

SKM

NEWCASTLE

80

800

20

     16.000

38

SKM

DAUN MAS

24

240

20

       4.800

39

SKM

BALVEER

84

840

16

     13.440

40

SKM

LUXIO

30

300

16

       4.800

41

SKM

CROWN

35

350

20

       7.000

42

SKM

FAJAR

13

130

20

       2.600

43

SKM

GA

60

600

16

       9.600

44

SKM

FANTASTIC

18

180

20

       3.600

45

SKM

YS PRO MILD

19

190

20

       3.800

46

SKM

SEMPURNA

7

70

20

       1.400

TOTAL

4.108

41.080

 

   812.400

 

dan berdasarkan penelitian pada sistem aplikasi cukai, rokok dengan merek tersebut tidak terdaftar.

  • Bahwa menurut keterangan ahli EDY PURWANTO, rokok-rokok tersebut termasuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya sebelum diedarkan dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”.
  • Bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa tidak terpenuhinya hak keuangan negara dari sektor cukai terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Nilai Cukai, Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) tertanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh EDY PURWANTO dengan perincian sebagai berikut:

Nilai Cukai:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024  tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2024, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga terhadap 1.124.400 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

Nilai Cukai = 1.224.400 batang x Rp746,00-/batang

Nilai Cukai = Rp838.802.400,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua ribu empat ratus rupiah)

*) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga  atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.

Pajak Rokok :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok, sehingga terhadap 1.124.400 (satu juta seratus dua puluh empat ribu empat ratus) batang rokok tersebut, nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

Pajak Rokok  = 10% x Cukai Rokok.

Pajak Rokok  = 10% x Rp838.802.400,00

Pajak Rokok = Rp83.880.240,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah).

*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.

PPN Hasil Tembakau:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 10,7?ngan pengitungan PPN HT = 10,7 % x Total Harga Jual Eceran, sehingga terhadap 1.124.400 batang rokok tersebut, nilai Pajak Pertambahan Nilai yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

PPN HT

=

=

=

10,7 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang

10,7 % x 1.124.400 x Rp1.485,00

Rp178.661.538,00 (serratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah)

 

Sehingga total hak keuangan negara yang tidak terpenuhi dari sektor cukai yang seharusnya telah diterima adalah sebagai berikut :

  • Nilai cukai                   Rp  838.820.400,00
  • Nilai Pajak Rokok       Rp    83.880.240,00
  • Nilai PPN HT               Rp  178.661.538,00 +

TOTAL                        Rp1.101.344.178,00

(satu miliar seratus satu juta tiga ratus empat puluh empat seratus tujuh puluh delapan rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa MAMAN ABDUL RAHMAN alias JAJANG bin IING SOLIHIN (Alm.) bersama-sama dengan saksi RIKO AKVIANTO Bin SUWONDO pada hari Minggu tanggal 19 Januari  2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, di gudang HERONA Express Jl. Ring Road Barat, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah melakukan, menyuruhlakukan atau turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan Agustus tahun 2024 Terdakwa menghubungi saksi RIKO AKVIANTO untuk mengatur proses pengiriman paket berisi rokok tanpa dilekati cukai dari Surabaya agar pada saat tiba di stasiun Lempuyangan bisa langsung dikirimkan ke alamat Perumahan Griya Palem Hijau, Godean, Sleman, tanpa melalui proses bongkar di Gudang Herona Express pada malam hari dengan kesepakatan Terdakwa akan memberikan upah bongkar untuk pengiriman barang dengan jumlah kurang dari 15 (lima belas) koli sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pengiriman lebih dari 15 (lima belas) koli.
  • Bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut, Terdakwa kemudian melakukan pemesanan rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 6 (enam) kali pengiriman melalui jasa pengiriman Herona Express via Kereta Api Surabaya – Yogyakarta, kemudian Terdakwa menjual rokok-rokok tersebut diantaranya kepada saksi SANGGA PRAYOGA Bin SAMBAS SURYANA dan saksi MUHAMMAD NOOR ZAKY Bin TATANG HASANUDIN (Alm).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB Tim Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang Hasil Tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dari Surabaya menuju Yogyakarta dengan menggunakan sarana pengangkut kereta api melalui ekspedisi Herona Express, kemudian Tim Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta melakukan pendalaman dan diperoleh informasi bahwa pengiriman rokok tersebut menggunakan kereta api Parsel Selatan dan akan dibongkar setelah tiba di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta sekira pukul 01.00 WIB tanggal 19 Januari 2025.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pengawasan Nomor: PRIN-236/KBC.1008/2024 tanggal 31 Desember 2024, maka pada hari Minggu tanggal  19 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemantauan kedatangan kereta api Parsel Selatan di Stasiun Lempuyangan dan melihat barang yang dicurigai sedang dalam proses pemuatan ke dalam truk boks Mitsubishi Colt milik Herona Express dengan nomor polisi B 9187 WCB. Setelah selesai pemuatan, truk tersebut langsung keluar dari area Stasiun Lempuyangan, selanjutnya truk tersebut diikuti sampai di Gudang Herona Express Jalan Ring Road Barat, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sekira pukul 02.00 WIB, berdasarkan informasi dari satpam Gudang Herona Express barang yang ada dalam muatan  truk boks Mitsubishi Colt dengan nomor polisi B 9187 WCB tersebut adalah barang kiriman rokok tanpa dilekati pita cukai yang akan dilakukan pembongkaran pada pukul 07.00 WIB, selanjutnya saksi PAMADI DYAN PAMUNGKAS dan saksi FAJAR SETIO NUGROHO bersama Tim Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta datang kembali ke Gudang Herona Express bertemu dengan saksi RIKO OKVIANTO kemudian menanyakan surat pengiriman dalam truk boks dengan nomor polisi B 9187 WCB dan saksi RIKO OKVIANTO menunjukkan surat pengiriman nomor SGSA25000176  dengan penerima barang bernama AGUNG NUGROHO nomor handphone 0882008065483 dengan alamat  Jalan Mas Suharto No. 47 Tegal Panggung Danurejan Kota Yogyakarta, namun penerima barang yang sebenarnya adalah terdakwa MAMAN ABDUL RAHMAN alias JAJANG bin IING SOLIHIN (Alm.) dengan alamat Perumahan Griya Palem Hijau Blok A Nomor 17, Godean, Sleman, D.I. Yogyakarta yang dalam keterangannya berisi buku, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 14 (empat belas) karung tersebut berisi rokok tanpa dilekati pita cukai dengan rincian sebagai berikut :

URAIAN BARANG

JUMLAH BKC

KET.

NO

JENIS

MEREK

SLOP

BUNGKUS

ISI

JML BATANG

1

SKM

JUST MILD

40

400

20

8.000

Tidak dilekati pita cukai

2

SKM

JUST

160

1600

20

32.000

3

SKM

MAMI PAPI

80

800

20

16.000

4

SKM

HUMER

80

800

20

16.000

5

SKM

HMIN BOLD

80

800

20

16.000

6

SKM

ANGKER

200

2.000

20

40.000

7

SKM

LOIS BOLD

120

1,200

20

24.000

8

SKM

BONTE

160

1.600

20

32.000

9

SKM

DALILL BOLD

120

1.200

20

24.000

10

SKM

JACK LOUIS

80

800

20

16.000

11

SKM

GEBOY

440

4.400

20

88.000

 

 

TOTAL

1.560

15.600

 

312.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan Terdakwa tersebut disaksikan oleh saksi Ajundha Arbiyanto, saksi Eri Suherli, saksi Bedi serta Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai jenis SKM dengan berbagai merek sebanyak 812.400 (delapan ratus dua belas ribu empat ratus) batang yang disimpan di dalam kamar dengan rincian sebagai berikut :

 

NO

URAIAN BARANG

JML BKC

JENIS

MERK

SLOP

BUNGKUS

ISI

JUMLAH

1

SKM

JACK LOUIS

144

1440

20

     28.800

2

SKM

FLASH

14

140

20

       2.800

3

SKM

HMIN BOLD

76

760

20

     15.200

4

SKM

JUST

114

1140

20

     22.800

5

SKM

7 BINTANG

112

1120

20

     22.400

6

SKM

ZEBA

64

640

20

     12.800

7

SKM

ZA

264

2640

20

     52.800

8

SKM

Classy

124

1240

20

     24.800

9

SKM

NEWCASTLE

56

560

16

       8.960

10

SKM

SALMON

140

1400

20

     28.000

11

SKM

REDBLU

128

1280

20

     25.600

12

SKM

MELATI

80

800

20

     16.000

13

SKM

MILDE

146

1460

20

     29.200

14

SKM

DALILL

100

1000

20

     20.000

15

SKM

JUST MILD

206

2060

20

     41.200

16

SKM

HUMER

249

2490

20

     49.800

17

SKM

ANGKER

219

2190

20

     43.800

18

SKM

BOSS

134

1340

20

     26.800

19

SKM

SENDANG BIRU

86

860

20

     17.200

20

SKM

GLORI

134

1340

20

     26.800

21

SKM

SURYA GALAXY

67

670

20

     13.400

22

SKM

ARASH

42

420

20

       8.400

23

SKM

BERRY POP

53

530

20

     10.600

24

SKM

SANMARINO

34

340

20

       6.800

25

SKM

PAPIMAMI

166

1660

20

     33.200

26

SKM

BALVEER

60

600

20

     12.000

27

SKM

RQ PRO

108

1080

20

     21.600

28

SKM

SULTHAN

86

860

20

     17.200

29

SKM

GEBOY

22

220

20

       4.400

30

SKM

DUBAI

42

420

20

       8.400

31

SKM

GUCI

40

400

20

       8.000

32

SKM

LOIS

31

310

20

       6.200

33

SKM

SENDANG BIRU BOLD

185

1850

20

     37.000

34

SKM

ALPHARD

58

580

20

     11.600

35

SKM

MONTE CARLO

119

1190

20

     23.800

36

SKM

JA

35

350

20

       7.000

37

SKM

NEWCASTLE

80

800

20

     16.000

38

SKM

DAUN MAS

24

240

20

       4.800

39

SKM

BALVEER

84

840

16

     13.440

40

SKM

LUXIO

30

300

16

       4.800

41

SKM

CROWN

35

350

20

       7.000

42

SKM

FAJAR

13

130

20

       2.600

43

SKM

GA

60

600

16

       9.600

44

SKM

FANTASTIC

18

180

20

       3.600

45

SKM

YS PRO MILD

19

190

20

       3.800

46

SKM

SEMPURNA

7

70

20

       1.400

TOTAL

4.108

41.080

 

   812.400

 

dan rokok dengan jumlah total 1.124.400 batang tersebut adalah persediaan yang akan dijual kepada pedagang rokok di Tasikmalaya, Jawa Barat.

  • Bahwa menurut keterangan ahli EDY PURWANTO, rokok-rokok tersebut termasuk Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret yang wajib dilunasi cukainya sebelum diedarkan dengan cara pelekatan pita cukai setelah dikemas untuk penjualan eceran.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”.
  • Bahwa perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara berupa tidak terpenuhinya hak keuangan negara dari sektor cukai terhadap barang bukti berupa rokok tersebut di atas, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penghitungan Nilai Cukai, Pajak Rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) tertanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh EDY PURWANTO dengan perincian sebagai berikut:

Nilai Cukai:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024  tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris, mengatur batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2024, ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang, sehingga terhadap 1.124.400 batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

Nilai Cukai = 1.224.400 batang x Rp746,00-/batang

Nilai Cukai = Rp838.802.400,00 (delapan ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua ribu empat ratus rupiah)

*) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga  atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.

Pajak Rokok :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok, sehingga terhadap 1.124.400 (satu juta seratus dua puluh empat ribu empat ratus) batang rokok tersebut, nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

Pajak Rokok  = 10% x Cukai Rokok.

Pajak Rokok  = 10% x Rp838.802.400,00

Pajak Rokok = Rp83.880.240,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh rupiah).

*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.

PPN Hasil Tembakau:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 10,7?ngan pengitungan PPN HT = 10,7 % x Total Harga Jual Eceran, sehingga terhadap 1.124.400 batang rokok tersebut, nilai Pajak Pertambahan Nilai yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebagai berikut :

PPN HT

=

=

=

10,7 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang

10,7 % x 1.124.400 x Rp1.485,00

Rp178.661.538,00 (serratus tujuh puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah)

 

Sehingga total hak keuangan negara yang tidak terpenuhi dari sektor cukai yang seharusnya telah diterima adalah sebagai berikut :

  • Nilai cukai                   Rp  838.820.400,00
  • Nilai Pajak Rokok       Rp    83.880.240,00
  • Nilai PPN HT               Rp  178.661.538,00 +

TOTAL                        Rp1.101.344.178,00

(satu miliar seratus satu juta tiga ratus empat puluh empat seratus tujuh puluh delapan rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya