| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUHARYANTO bin MANGUNDIKROMO pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2019 bertempat di Jalan Prof. Supomo, S.H. No.4, Mandingan, Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan terhadap saksi NOVITA SARI OKTAVIA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 sekira jam 11.00 Wib terdakwa sedang menunggu sidang bersama saksi SUMIYATI di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Bantul yang terletak di Jalan Prof. Supomo,S.H. No.4, Mandingan, Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul lalu tiba-tiba datang saksi NOVITA SARI OKTAVIA dan terjadi cek cok antara saksi SUMIYATI dan saksi NOVITA SARI OKTAVIA kemudian terdakwa juga ikut terlibat cek cok dengan saksi NOVITA SARI OKTAVIA sehingga terdakwa merasa emosi kemudian terdakwa meremas muka saksi NOVITA SARI OKTAVIA dengan cara kedua tangan terdakwa diarahkan ke muka saksi NOVITA SARI OKTAVIA dan didorong ke belakang lalu terdakwa menggigit jari sebelah kanan saksi NOVITA SARI OKTAVIA hingga berdarah, bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/6368 tanggal 06 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh dr. I WAYAN MARTHANA WK, M.Kes., Sp.HT selaku Direktur RSUD Panembahan Senopati dan dr. MUHAMMAD NUR ARIF selaku dokter pada RSUD Panembahan Senopati menyatakan bahwa telah memeriksa seseorang yang bernama NOVITA SARI OKTAVIA dengan kesimpulan terdapat luka gigitan di jari ketiga tangan kanan, keluhan disertai nyeri yang dirasakan terus menerus.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana .
|