Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
1.MUKHAMAD MIFTAHUL HAQ Alias TAHU Alias ABI Bin EKO JOKO WIDODO
2.TIO GILANG SETIAWAN bin SUTRISNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-824/M.12.4.3/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHAMAD MIFTAHUL HAQ Alias TAHU Alias ABI Bin EKO JOKO WIDODO[Penahanan]
2TIO GILANG SETIAWAN bin SUTRISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
---------  Bahwa terdakwa I MUKHAMAD MIFTAHUL HAQ dan terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 bertempat di Jalan Brigjen Katamso Dusun Bantul Karang Rt. 006 Rw. – Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:


------ Bermula pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira jam 15.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II datang ke rumah saksi YULI SETYOWATI yang terletak di Dusun Kurahan Rt.006 Rw.000 Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul dengan mengendarai mobil Wuling Confero warna hitam nomor polisi B-2756-SIH, sesampainya dirumah saksi YULI SETYOWATI, terdakwa I dan terdakwa II turun dari mobil kemudian terdakwa I memperkenalkan diri kepada saksi YULI SETYOWATI sebagai orang yang bernama ABIMANYU dan hendak memesan telur di tempat saksi YULI SETYOWATI dengan mengatakan “ajeng pesen telur bu, tepangaken nami kulo ABIMANYU, kulo gadah usaha roti ten daerah Celan Srandakan, nek saget kulo ajeng ngajak kerja sama kalian jenengan supados nyuplai telur ten nggen kulo, kulo biasane mendete telur ten nggene Pak Slamet Kulon Progo, jenengan kenal kalian Pak Slamet’ (mau pesan telur bu, kenalkan nama saya ABIMANYU, saya punya usaha roti di daerah Celan, srandakan, kalau bisa saya mau ngajak kerja sama dengan kamu untuk menyuplai telur ditempat saya, saya biasanya ambil telur dari tempat Pak Slamet Kulon Progo, kamu kenal Pak Slamet), lalu saksi YULI SETYOWATI menjawab “mboten mas, kulo mboten kenal kalian Pak Slamet Kulon Progo” (tidak mas, saya tidak kenal dengan Pak Slamet Kulon Progo), kemudian terdakwa I mengatakan “tapi sak niki regine saking nggene Pak Slamet pun inggil, kulo pingin pados bakul liyo soale bathi roti naming sekedik, ten mriki kadose regine tasih murah, kulo butuh disuplai telur pitung kotak tiap hari, kalian nek saget sakniki kulo nyuwun gangsal welas kotak soale stok telur ten nggen kulo pun nipis” (tapi sekarang harganya dari Pak Slamet sudah tinggi, saya ingin mencari pedagang lain karena untung roti hanya sedikit, disini sepertinya harganya masih agak murah, saya butuh disuplai tujuh kotak setiap hari, dan kalau bisa sekarang saya minta lima belas kotak karena stok telur ditempat saya sudah menipis), kemudian saksi YULI SETYOWATI bersedia memenuhi permintaan tersebut dengan mengatakan “nggeh mas kulo usahakke nggeh, soale telur tasih ten kandang ten daerah Pajangan, mengkeh kulo kabari nggeh” (ya mas, nanti saya usahakan karena telurnya masih dikandang di daerah Pajangan, nanti saya kabari), selanjutnya saat sore hari terdakwa dihubungi oleh saksi YULI SETYOWATI yang mengatakan “mas niki naming wonten sedoso kotak, purun mboten (mas ini hanya ada sepuluh kotak mau tidak lalu terdakwa I menjawab “purun bu, mangkeh tulung dikirim mawon ten alamat sek kulo share loc wau nggeh ( mau bu, tolong nanti dikirim sesuai alamat yang saya share loc tadi ya), lalu sekira jam 20.00 WIB saksi YULI SETYOWATI mengantar telur pesanan terdakwa I sesuai dengan alamat yang sudah diberikan namun saat dihubungi terdakwa mengatakan “kulo nembe ten Klaten niki, ten griyo suwung mboten enten tiyang, mangkeh mawon kulo pendhet ten nggene jenengan” (saya baru di Klaten ini dan rumah kosong tidak ada orang, nanti saja saya ambil di tempatmu), selanjutnya sekira jam 22.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II datang kembali ke rumah saksi YULI SETYOWATI lalu terdakwa I kembali memesan 30 (tiga puluh) kotak telur dan saat itu terdakwa I dan terdakwa II  mengambil telur 10 (sepuluh) kotak yang sudah dipesan sebelumnya namun saat itu terdakwa I mengatakan akan membayar 10 (sepuluh) kotak telur tersebut pada keesokan harinya sekaligus mengambil pesanan telur sebanyak 30 (tiga puluh) kotak namun terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah kembali menemui saksi YULI SETYOWATI untuk membayar 10 (sepuluh) kotak telur yang telah dibawa oleh terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menjual 2 telur tersebut di Pasar Giwangan secara ecer dan memperoleh uang sebesar Rp.3.450,000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II maka saksi YULI SETYOWATI mengalami kerugian sebesar Rp.3.870.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------
 


atau

Kedua :
---------  Bahwa terdakwa I MUKHAMAD MIFTAHUL HAQ dan terdakwa II TIO GILANG SETIAWAN pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022 bertempat di Jalan Brigjen Katamso Dusun Bantul Karang Rt. 006 Rw. – Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------ Bermula pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira jam 15.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II datang ke rumah saksi YULI SETYOWATI yang terletak di Dusun Kurahan Rt.006 Rw.000 Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul dengan mengendarai mobil Wuling Confero warna hitam nomor polisi B-2756-SIH, sesampainya dirumah saksi YULI SETYOWATI, terdakwa I dan terdakwa II turun dari mobil kemudian terdakwa I memperkenalkan diri kepada saksi YULI SETYOWATI sebagai orang yang bernama ABIMANYU dan hendak memesan telur di tempat saksi YULI SETYOWATI dengan mengatakan “ajeng pesen telur bu, tepangaken nami kulo ABIMANYU, kulo gadah usaha roti ten daerah Celan Srandakan, nek saget kulo ajeng ngajak kerja sama kalian jenengan supados nyuplai telur ten nggen kulo, kulo biasane mendete telur ten nggene Pak Slamet Kulon Progo, jenengan kenal kalian Pak Slamet’ (mau pesan telur bu, kenalkan nama saya ABIMANYU, saya punya usaha roti di daerah Celan, srandakan, kalau bisa saya mau ngajak kerja sama dengan kamu untuk menyuplai telur ditempat saya, saya biasanya ambil telur dari tempat Pak Slamet Kulon Progo, kamu kenal Pak Slamet), lalu saksi YULI SETYOWATI menjawab “mboten mas, kulo mboten kenal kalian Pak Slamet Kulon Progo” (tidak mas, saya tidak kenal dengan Pak Slamet Kulon Progo), kemudian terdakwa I mengatakan “tapi sak niki regine saking nggene Pak Slamet pun inggil, kulo pingin pados bakul liyo soale bathi roti naming sekedik, ten mriki kadose regine tasih murah, kulo butuh disuplai telur pitung kotak tiap hari, kalian nek saget sakniki kulo nyuwun gangsal welas kotak soale stok telur ten nggen kulo pun nipis” (tapi sekarang harganya dari Pak Slamet sudah tinggi, saya ingin mencari pedagang lain karena untung roti hanya sedikit, disini sepertinya harganya masih agak murah, saya butuh disuplai tujuh kotak setiap hari, dan kalau bisa sekarang saya minta lima belas kotak karena stok telur ditempat saya sudah menipis), kemudian saksi YULI SETYOWATI bersedia memenuhi permintaan tersebut dengan mengatakan “nggeh mas kulo usahakke nggeh, soale telur tasih ten kandang ten daerah Pajangan, mengkeh kulo kabari nggeh” (ya mas, nanti saya usahakan karena telurnya masih dikandang di daerah Pajangan, nanti saya kabari), selanjutnya saat sore hari terdakwa dihubungi oleh saksi YULI SETYOWATI yang mengatakan “mas niki naming wonten sedoso kotak, purun mboten (mas ini hanya ada sepuluh kotak mau tidak lalu terdakwa I menjawab “purun bu, mangkeh tulung dikirim mawon ten alamat sek kulo share loc wau nggeh ( mau bu, tolong nanti dikirim sesuai alamat yang saya share loc tadi ya), lalu sekira jam 20.00 WIB saksi YULI SETYOWATI mengantar telur pesanan terdakwa I sesuai dengan alamat yang sudah diberikan namun saat dihubungi terdakwa mengatakan “kulo nembe ten Klaten niki, ten griyo suwung mboten enten tiyang, mangkeh mawon kulo pendhet ten nggene jenengan” (saya baru di Klaten ini dan rumah kosong tidak ada orang, nanti saja saya ambil di tempatmu), selanjutnya sekira jam 22.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II datang kembali ke rumah saksi YULI SETYOWATI lalu terdakwa I kembali memesan 30 (tiga puluh) kotak telur dan saat itu terdakwa I dan terdakwa II  mengambil telur 10 (sepuluh) kotakyang sudah dipesan sebelumnya namun saat itu terdakwa I mengatakan akan membayar 10 (sepuluh) kotak telur tersebut pada keesokan harinya sekaligus mengambil pesanan telur sebanyak 30 (tiga puluh) kotak namun terdakwa I dan terdakwa II tidak pernah kembali menemui saksi YULI SETYOWATI untuk membayar 10 (sepuluh) kotak telur yang telah dibawa oleh terdakwa I dan terdakwa II, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menjual 2 telur tersebut di Pasar Giwangan secara ecer dan memperoleh uang sebesar Rp.3.450,000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II maka saksi YULI SETYOWATI mengalami kerugian sebesar Rp.3.870.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).


--------- Perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya