Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2023/PN Btl Kumaidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kumaidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama Anak Pemohon yang semula Krisnawan Arya Tri Hartono menjadi Krisnawan Arya Tri Hantara
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan pada Akta Lahir atas nama Krisnawan Arya Tri Hantara
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak