| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya paling lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian Baki Debet: Rp. 183.719.044,- Tunggakan Bunga : Rp. 10.775.511,- Denda : Rp. 138.597,- + Jumlah : Rp. 194.633.152,-(Seratus sembilan puluh empat juta enam ratus tiga puluh tiga ribu seratus lima dua Rupiah)Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan atau bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 02925/Karngtengah atas nama Wudiyo terletak di Kel. Karangtengah, Kec. Imogiri, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Pengguat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan atau bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 02925/Karangtengah atas nama Wudiyo terletak di Kel. Karangtengah, Kec. Imogiri, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta
- Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul
|