| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ------------------
- Menyatakan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No. 00.3400.009566/I/2019 batal demi hukum; -----------------------------
- Menyatakan berdasarkan hukum, bahwa TERGUGAT telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terlebih dahulu, sehingga menjadikan keadaan para pihak kembali seperti semula; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan jaminan yang dikuasai oleh TERGUGAT berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 9195 dengan luas tanah 200 m2 atas nama DEWI SUTANTI adalah milik PENGGUGAT; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 9195 dengan luas tanah 200 m2 atas nama DEWI SUTANTI yang digunakan sebagai jaminan, kepada PENGGUGAT; ------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, verset, dan kasasi; ----------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara |