Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2021/PN Btl Rosyad Anwar PT. BPR Profidana Paramita Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 10 Mar. 2021
Nomor Surat 24/RS&P/Lit/G/III/2021
Penggugat
NoNama
1Rosyad Anwar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rakhmat Subekti, S.Sy.Rosyad Anwar
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Profidana Paramita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 407.243.950,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ------------------
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No. 00.3400.009566/I/2019 batal demi hukum; -----------------------------
  3. Menyatakan berdasarkan hukum, bahwa TERGUGAT telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terlebih dahulu, sehingga menjadikan keadaan para pihak kembali seperti semula; ----------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan jaminan yang dikuasai oleh TERGUGAT berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 9195 dengan luas tanah 200 m2 atas nama DEWI SUTANTI adalah milik PENGGUGAT; ----------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 9195 dengan luas tanah 200 m2 atas nama DEWI SUTANTI yang digunakan sebagai jaminan,  kepada PENGGUGAT; ------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, verset, dan kasasi; ----------------------------------------------------------

Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak