| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FANDI ANGGORO SETYABUDI alias BENDOL bin MARYOTO pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di kamar terdakwa di Jambukulon Rt.02 Rw.08 Ds. Jambukulon Kec. Ceper Kab. Klaten Prop. Jawa Tengah namun oleh karena tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) joncto pasal 52 ayat (1), dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 terdakwa melihat film porno yang ada di dalam group Whatsap sampai nafsu sex terdakwa bergejolak selanjutnya terdakwa mengirim pesan kepada saksi Putri Aira Silviani binti Sarjono pemilik nomor Whatsap 083130845563 dengan kata “Hai” selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wib chat tersebut baru dibalas oleh saksi Putri Aira Silviani pemilik nomor Whatsap 083130845563 dengan kata-kata “Siapa ya? Kelas berapa?” lalu terdakwa membalas dengan kata-kata “Mau lihat kontol gak? Anak kelas 1 SMP” lalu saksi Putri Aira Silviani pemilik nomor Whatsap 083130845563 membalas dengan kata-kata “Dapat dari mana nomorku? Lihat fotomu” lalu terdakwa balas “Maksude lihat kontol itu apa ya? Kamu tau kontol ga? Ayok lewat VC aja” selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Putri Aira Silviani melalui Video Call selama sekitar 15 (lima belas) detik lalu saksi Putri Aira Silviani mematikan VC tersebut, namun terdakwa terus membujuk saksi Putri Aira Silviani untuk mau melakukan Video Call dengan mengirimkan pesan berupa “Mau lihat kemaluan aku ampe crot ga? Kamu pernah lihat bokep ga? VC yuk Lewat VC aja” kemudian terdakwa menelpon saksi Putri Aira Silviani namun tidak diterima oleh saksi Putri Aira Silviani selanjutnya saksi Putri Aira Silviani mengirim pesan kepada terdakwa dengan menuliskan “Sori gak keangkat” lalu terdakwa membalas dengan menuliskan “Gak apa, Yuk” kemudian dijawab oleh saksi Putri Aira Silviani “Kemana?” lalu terdakwa jawab ”VC. Jadi gak?” lalu dijawab saksi Putri Aira Silviani “Yuk” selanjutnya terdakwa melakukan panggilan Video Call kepada saksi Putri Aira Silviani selama sekitar 18 (delapan belas) detik dan selama melakukan Video Call tersebut terdakwa mengeluarkan alat kelamin sambil mempermainkannya lalu saksi Putri Aira Silviani mematikan Video Call tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Putri Aira Silviani tetapi tidak diterima oleh saksi Putri Aira Silviani, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 14.20 Wib saksi Putri Aira Silviani menghubungi terdakwa menggunakan Video Call lalu terdakwa menerima panggilan tersebut dan pada waktu itu terdakwa memperlihatkan kemaluan terdakwa sambil mempermainkannya;
- Bahwa terdakwa pada waktu melakukan Video Call sambil menunjukkan alat kelaminnya tersebut menggunakan HP merk Xiomi Redmi Note 5 warna biru putih dengan IMEI 1 : 86972203925118 dan IMEI 2 : 86972203925126 dan akun Whatsapp nomor 0895414370302;
- Bahwa Video Call yang dilakukan terdakwa dengan menunjukkan alat kelamin milik terdakwa tersebut dapat diakses atau dilihat oleh saksi Putri Aira Silviani, hal ini bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi seseorang.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) UU.RI.No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU.RI.No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik joncto pasal 27 ayat (1) UU.RI.No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
atau
Kedua :
-------Bahwa terdakwa FANDI ANGGORO SETYABUDI alias BENDOL bin MARYOTO pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di kamar terdakwa di Jambukulon Rt.02 Rw.08 Ds. Jambukulon Kec. Ceper Kab. Klaten Prop. Jawa Tengah namun oleh karena tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 terdakwa melihat film porno yang ada di dalam group Whatsap sampai nafsu sex terdakwa bergejolak selanjutnya terdakwa mengirim pesan kepada saksi Putri Aira Silviani binti Sarjono pemilik nomor Whatsap 083130845563 dengan kata “Hai” selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wib chat tersebut baru dibalas oleh saksi Putri Aira Silviani pemilik nomor Whatsap 083130845563 dengan kata-kata “Siapa ya? Kelas berapa?” lalu terdakwa membalas dengan kata-kata “Mau lihat kontol gak? Anak kelas 1 SMP” lalu saksi Purti Aira Silviani pemilik nomor Whatsap 083130845563 membalas dengan kata-kata “Dapat dari mana nomorku? Lihat fotomu” lalu terdakwa balas “Maksude lihat kontol itu apa ya? Kamu tau kontol ga? Ayok lewat VC aja” selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Putri Aira Silviani melalui Video Call selama sekitar 15 (lima belas) detik lalu saksi Putri Aira Silviani mematikan VC tersebut, namun terdakwa terus membujuk saksi Putri Aira Silviani untuk mau melakukan Video Call dengan mengirimkan pesan berupa “ Mau lihat kemaluan aku ampe crot ga? Kamu pernah lihat bokep ga? VC yuk Lewat VC aja” kemudian terdakwa menelpon saksi Putri Aira Silviani namun tidak diterima oleh saksi Putri Aira Silviani selanjutnya saksi Putri Aira Silviani mengirim pesan kepada terdakwa dengan menuliskan “Sori gak keangkat” lalu terdakwa membalas dengan menuliskan “Gak apa, Yuk” kemudian dijawab oleh saksi Putri Aira Silviani “Kemana?” lalu terdakwa jawab ”VC. Jadi gak?” lalu dijawab saksi Putri Aira Silviani “Yuk” selanjutnya terdakwa melakukan panggilan Video Call kepada saksi Putri Aira Silviani selama sekitar 18 (delapan belas) detik dan selama melakukan Video Call tersebut terdakwa mengeluarkan alat kelamin dan mempermainkannya lalu saksi Putri Aira Silviani mematikan Video Call tersebut, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Putri Aira Silviani tetapi tidak diterima oleh saksi Putri Aira Silviani, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 14.20 Wib saksi Putri Aira Silviani menghubungi terdakwa menggunakan Video Call lalu terdakwa menerima panggilan tersebut dan pada waktu itu terdakwa memperlihatkan kemaluan terdakwa sambil mempermainkannya;
- Bahwa terdakwa pada waktu melakukan Video Call sambil menunjukkan alat kelaminnya tersebut menggunakan HP merk Xiomi Redmi Note 5 warna biru dan putih dengan IMEI 1 : 86972203925118 dan IMEI 2 : 86972203925126 dan akun Whatsapp nomor 0895414370302;
- Bahwa Video Call yang dilakukan terdakwa dengan menunjukkan alat kelamin milik terdakwa tersebut dapat diakses atau dilihat oleh saksi Putri Aira Silviani, hal ini bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat menimbulkan perasaan malu, perasaan jijik atau terangsangnya nafsu birahi seseorang.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 joncto pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
|