| Petitum |
PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap terhadap Tanah Sengketa tersebut.. 3. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangan Tergugat 1 dan Tergugat 2 maupun tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia. 5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat. 6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya |