| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah Hubungan Hutang Piutang;
- Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara Hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi, karena tidak dapat atau lalai mengembalikan/membayar hutang/ pinjamannya kepada Penggugat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Hutang Pokok beserta kerugian Materiil secara tunai kepada Penggugat yaitu sebesar : Rp. 22.500.000,00 + Rp. 59.400.000,00 + Rp. 14.850.000,00 = Rp. 96.750.000,00 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga sita terhadap asset/harta benda milik Tergugat yaitu : Tanah beserta bangunan rumah , terletak di dukuh Sungapan RT 71 desa argodadi kecamatan sedayu kabupaten Bantul
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan setiap kali Tergugat lalai/mangkir memenuhi Putusan Pengadilan
- Menyatakan dan menentapkan bahwa Putusan ini adalah Serta Merta sehingga dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Hukum lain
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |