Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2023/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. ADITYA BHASKORO als ADIT bin EKO PURWANTO Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-104/M.4.12.3/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA BHASKORO als ADIT bin EKO PURWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADITYA BHASKORO Als ADIT Bin EKO PURWANTO bersama dengan ICUK Als FEBRI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Pom Bensin Kadipiro Jl.Wates, Ngestiharjo, Kasihan, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama ICUK Als FEBRI (masuk dalam DPO) dengan cara sebagai berikut :
•    Awalnya terdakwa bersama ICUK Als FEBRI (masuk dalam DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wib berboncengan sepeda motor Honda Beat warna putih biru berangkat dari Patang puluhan Yogyakarta dengan tujuan Kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, ketika terdakwa dan ICUK Als FEBRI sampai di daerah Kadipiro, terdakwa ADITYA BHASKORO melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB yang baru saja keluar dari bengkel, terdakwa dan ICUK Als FEBRI mengikuti sepeda motor tersebut di belakang dan masuk ke dalam Pom Bensin Kadipiro. Terdakwa ADITYA dan ICUK Als FEBRI menunggu saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY selesai sholat, terdakwa ADITYA dan ICUK Als FEBRI mencegat para saksi untuk berhenti, selanjutnya terdakwa dan ICUK Als FEBRI menunjukkan kepada para saksi bahwa sepeda motor yang dikendarainya mengalami keterlambatan pembayaran di WOM Finance, setelah itu terdakwa menyuruh saksi FAID ZURKHANAI untuk membuka jok sepeda motor untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Honda Scoopy warna merah tersebut dan menanyakan STNK sepeda motor.
•    Bahwa terdakwa ADITYA membuka aplikasi “DEWA MATEL”, menunjukkan surat tugas, ID Card, surat cek list kendaraan bermotor dan Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor agar para saksi menyerahkan kunci sepeda motor kepada terdakwa, selanjutnya setelah kunci sepeda motor Honda Scoopy warna merah berada di tangan terdakwa kemudian terdakwa menyerahkannya kepada ICUK Als FEBRI. Bahwa awalnya saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY tidak mau menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya akan tetapi terdakwa ADITYA mengancam akan mengajak para saksi ke Polsek terdekat.
•    Bahwa setelah kunci sepeda motor dan STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah berada di tangan terdakwa dan ICUK Als FEBRI, terdakwa ADITYA dan ICUK Als FEBRI memaksa saksi FAID ZURKHANAI untuk menanda tangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor yang mana ICUK Als FEBRI juga membubuhkan tanda tangan disitu dengan nama FEBRI.
•    Bahwa setelah sepeda motor berada di tangan terdakwa dan ICUK Als FEBRI, selanjutnya sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB dibawa ke daerah Kridosono Yogyakarta untuk digadaikan kepada orang lain sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah). Selanjutnya uang hasil menggadai sepeda motor dibagi berempat di antaranya terdakwa ADITYA, ICUK Als FEBRI, GULTOM dan MARLON dengan bagian yang sama yaitu masing- masing sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
•    Bahwa uang hasil menggadai sepeda motor Honda Scoopy No.Pol.AD-2860-ANB ditarik/diambil kembali oleh terdakwa ADITYA selanjutnya uang dipergunakan untuk mengambil gadai sepeda motor dan diserahkan kepada LUKAS SAPUTRA (masuk dalam DPO) agar mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya.
•    Bahwa saksi FAID ZURKHANAI mengalami kejadian tersebut melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Kasihan, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bantul menindaklanjuti laporan Polisi dan melakukan penyelidikan untuk mencari informasi pelaku dan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB tersebut.
•    Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh pelaku dan saksi FAID ZURKHANAI menunjukkan foto pelaku, saksi MUH.ANAS MA’RUF mengenali pelaku, mencari data di sidik jari Polres Bantul dan mendapatkan identitas sesuai dengan ciri-cirinya yaitu ADITYA BHASKORO alamat Tamanan, Banguntapan, Bantul.
•    Berdasarkan informasi yang didapat saksi MUH.ANAS MA’RUF bersama tim Reskrim Polres Bantul mencari keberadaan terdakwa ADITYA di rumahnya akan tetapi tidak ditemukan selanjutnya berdasar informasi dari orang sekitar bahwa terdakwa ADITYA sering tinggal di Ponggalan, Umbulharjo, Yogyakarta dan berhasil diamankan sedangkan untuk sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB berhasil ditemukan di daerah Dlingo Bantul selanjutnya terdakwa ADITYA BHASKORO berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kasihan karena yang menerima laporan polisi.
 --------- Perbuatan terdakwa ADITYA BHASKORO dan ICUK Als FEBRI (masuk dalam DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2  KUHP.
 
ATAU
KEDUA
      --------- Bahwa terdakwa ADITYA BHASKORO Als ADIT Bin EKO PURWANTO bersama dengan ICUK Als FEBRI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Pom Bensin Kadipiro Jl.Wates, Ngestiharjo, Kasihan, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama ICUK Als FEBRI (masuk dalam DPO) dengan cara sebagai berikut :
•    Awalnya terdakwa bersama ICUK Als FEBRI (masuk dalam DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wib berboncengan sepeda motor Honda Beat warna putih biru berangkat dari Patang puluhan Yogyakarta dengan tujuan Kadipiro, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, ketika terdakwa dan ICUK Als FEBRI sampai di daerah Kadipiro, terdakwa ADITYA BHASKORO melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB yang baru saja keluar dari bengkel, terdakwa dan ICUK Als FEBRI mengikuti sepeda motor tersebut di belakang dan masuk ke dalam Pom Bensin Kadipiro. Terdakwa ADITYA dan ICUK Als FEBRI menunggu saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY selesai sholat, terdakwa ADITYA dan ICUK Als FEBRI mencegat para saksi untuk berhenti, selanjutnya terdakwa dan ICUK Als FEBRI menunjukkan kepada para saksi bahwa sepeda motor yang dikendarainya mengalami keterlambatan pembayaran di WOM Finance, setelah itu terdakwa menyuruh saksi FAID ZURKHANAI untuk membuka jok sepeda motor untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Honda Scoopy warna merah tersebut dan menanyakan STNK sepeda motor.
•    Bahwa terdakwa ADITYA membuka aplikasi “DEWA MATEL”, menunjukkan surat tugas, ID Card, surat cek list kendaraan bermotor dan Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor agar para  saksi  menyerahkan kunci  sepeda  motor  kepada terdakwa, selanjutnya setelah kunci sepeda
motor Honda Scoopy warna merah berada di tangan terdakwa kemudian terdakwa menyerahkannya kepada ICUK Als FEBRI. Bahwa awalnya saksi FAID ZURKHANAI dan saksi MUHAMMAD RAFLY tidak mau menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya akan tetapi terdakwa ADITYA mengancam akan mengajak para saksi ke Polsek terdekat.
•    Bahwa setelah kunci sepeda motor dan STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah berada di tangan terdakwa dan ICUK Als FEBRI, terdakwa ADITYA dan ICUK Als FEBRI memaksa saksi FAID ZURKHANAI untuk menanda tangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor yang mana ICUK Als FEBRI juga membubuhkan tanda tangan disitu dengan nama FEBRI.
•    Bahwa setelah sepeda motor berada di tangan terdakwa dan ICUK Als FEBRI, selanjutnya sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB dibawa ke daerah Kridosono Yogyakarta untuk digadaikan kepada orang lain sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah). Selanjutnya uang hasil menggadai sepeda motor dibagi berempat di antaranya terdakwa ADITYA, ICUK Als FEBRI, GULTOM dan MARLON dengan bagian yang sama yaitu masing- masing sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
•    Bahwa uang hasil menggadai sepeda motor Honda Scoopy No.Pol.AD-2860-ANB ditarik/diambil kembali oleh terdakwa ADITYA selanjutnya uang dipergunakan untuk mengambil gadai sepeda motor dan diserahkan kepada LUKAS SAPUTRA (masuk dalam DPO) agar mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya.
•    Bahwa saksi FAID ZURKHANAI mengalami kejadian tersebut melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Kasihan, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bantul menindaklanjuti laporan Polisi dan melakukan penyelidikan untuk mencari informasi pelaku dan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB tersebut.
•    Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh pelaku dan saksi FAID ZURKHANAI menunjukkan foto pelaku, saksi MUH.ANAS MA’RUF mengenali pelaku, mencari data di sidik jari Polres Bantul dan mendapatkan identitas sesuai dengan ciri-cirinya yaitu ADITYA BHASKORO alamat Tamanan, Banguntapan, Bantul.
•    Berdasarkan informasi yang didapat saksi MUH.ANAS MA’RUF bersama tim Reskrim Polres Bantul mencari keberadaan terdakwa ADITYA di rumahnya akan tetapi tidak ditemukan selanjutnya berdasar informasi dari orang sekitar bahwa terdakwa ADITYA sering tinggal di Ponggalan, Umbulharjo, Yogyakarta dan berhasil diamankan sedangkan untuk sepeda motor Honda Scoopy warna merah No.Pol.AD-2860-ANB berhasil ditemukan di daerah Dlingo Bantul selanjutnya terdakwa ADITYA BHASKORO berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kasihan karena yang menerima laporan polisi.
 
--------- Perbuatan terdakwa ADITYA BHASKORO dan ICUK Als FEBRI (masuk dalam DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1)  KUHP.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya