| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 19 Agu. 2019 |
| Klasifikasi Perkara |
Sertifikat/Girik |
| Nomor Perkara |
61/Pdt.G/2019/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Senin, 19 Agu. 2019 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SUPRIYANTO, SH DKK | NURYANTO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | IWAN SETIYAWAN, SE | | 2 | SRI HANDAYANI, SE | | 3 | PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk Mitra Usaha Rakyat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Hj. SUWARTI | | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL YOGYAKARTA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan SAH secara hukum Penggugat adalah Pemilik secara sah atas Hibah berupa SHM No. 262 atas nama HJ. Suwarti atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Bawuran Pleret Bantul dengan luas 600 M2;
- Menyatakan secara Hukum SHM No. 262 atas tanah dan bangunan dengan luas 600 m2 yang terletak di Bawuran Pleret Bantul Yogyakarta adalah Tanah Sengketa;
- Menyatakan secara Hukum SHM No. 262 atas tanah dan bangunan dengan luas 600 m2 yang terletak di Bawuran Pleret Bantul Yogyakarta yang merupakan Tanah Sengketa tidak dapat dilelang / diadakan peralihan hak dalam bentuk apapun sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan terhadap SHM No. 262 atas tanah dan bangunan dengan luas 600 m2 yang terletak di Bawuran Pleret Bantul Yogyakarta;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Tunggakan Pokok kepada Tergugat III sebesar Rp 113.200.000,- (seratus tuga belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dijalankan /dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |