Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2019/PN Btl NURYANTO 1.IWAN SETIYAWAN, SE
2.SRI HANDAYANI, SE
3.PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk Mitra Usaha Rakyat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYANTO, SH DKKNURYANTO
Tergugat
NoNama
1IWAN SETIYAWAN, SE
2SRI HANDAYANI, SE
3PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk Mitra Usaha Rakyat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. SUWARTI
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan SAH secara hukum Penggugat  adalah Pemilik secara sah atas  Hibah berupa SHM No. 262 atas nama HJ. Suwarti atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Bawuran Pleret Bantul dengan luas 600 M2;
  4. Menyatakan secara Hukum SHM No. 262 atas tanah dan bangunan dengan luas 600 m2 yang terletak di Bawuran Pleret Bantul Yogyakarta adalah Tanah Sengketa;
  5. Menyatakan secara Hukum SHM No. 262 atas tanah dan bangunan dengan luas 600 m2 yang terletak di Bawuran Pleret Bantul Yogyakarta yang merupakan Tanah Sengketa tidak dapat dilelang / diadakan peralihan hak dalam bentuk apapun sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharganya Sita Jaminan terhadap SHM No. 262 atas tanah dan bangunan dengan luas 600 m2 yang terletak di Bawuran Pleret Bantul Yogyakarta;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Tunggakan Pokok kepada Tergugat III sebesar Rp 113.200.000,- (seratus tuga belas juta dua ratus ribu rupiah);
  8. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dijalankan /dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak