| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 224/Pid.B/2015/PN Btl. | Cipi Perdana, SH. | SUGENG ARIYANTO Alias ARI Bin SUTARJI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
| Nomor Perkara | 224/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Sep. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1731/O.4.13/Ep.2/09/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P-29 BANTUL================== ?UNTUK KEADILAN?
SURATDAKWAAN------------------------------------------------------------------NO. REG. PERKARA : PDM ? 43/O.4.13/Ep.2/09/2015
A. TERDAKWANama Lengkap : SUGENG ARIYANTO Als ARI Bin SUTARJI Tempat Lahir : Gunung Kidul Umur/Tgl Lahir : 33 Tahun / 21 Juli 1982 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dsn. Plosodoyong Rt 001/009, Kel Ngalang Kec Gedangsari Kab.Gunungkidul Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta( Penjual Spare part Komputer) Pendidikan : SLTA (Tamat)
KESATU --------- Bahwa Terdakwa SUGENG ARIYANTO bersama-sama dengan saksi AGUNG NUGRAHA (terdakwa dalam berkas terpisah),pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Ruko Janti Regency Wonocatur,Banguntapan, Bantul Prov DI Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ?Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan antara beberapa perbuatan sebagai satu perbuatan yang berlanjutMembuat surat palsu atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu?. Perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagaiberikut :----------------------------------------------- - Bahwa berwal dari perkenalan antara Terdakwa Sugeng dengan Saksi Agung Nugraha sekitar tahun 2014, kemudian terdakwa Sugeng mengajak saksi Agung untuk tinggal di Ruko Janti residence untuk melakukan usaha di rukonya. - Bahwa berjalannya waktu tahun 2015 terdakwa Sugeng mengajak saksi Agung Nugraha untuk mencari tambahan modal usaha, dengan cara menggandakan BPKB an Saksi Agung Nugraha . Setelah saksi Agung mengijinkan terdakwa Sugeng menggandakan BPK milik saksi Agung, maka diantara mereka berdua terjadi kesepakatan apabila mendapat modal untuk usaha akan adanya pembagian dari pencarian modal tersebut dan dalam pengangsuran modal pinjaman tersebut tidak boleh berhenti. - Bahwa dalam bulan Februari tahun 2015 terdakwa Sugeng terlebih dahulu memesan sebuah BPKB palsu melalui Facebook dengan menggunakan data BPKB Mobil Daihatsu warna putih Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH milik saksi Agung yang BPKB aslinya masih berada di leasingAstra Credit Company Finance (ACC), kemudian terdakwa Sugeng memesan BPKB Palsu tersebut seharga Rp 11.500.000,- dan setelah BPKB palsu tersebut didapatkan untuk pengajuan kredit oleh Terdakwa Sugeng. Setelah itu Terdakwa Sugeng melakukan pembuatan KTP Palsu yaitu dengan cara untuk KTP dan Kartu Keluarga (KK) An Dwi Ariyanto terdakwa Sugeng mendapatkan KK An Dwi Ariyanto yang beralamat Dsn.Mertosanan Kulon, Rt 02,Kel Potorono, Kec Bangun tapan Kab Bantul dengan cara menscan fotocopy Kartu keluarga dari Sdr Ari Susilo ( Daftar pencarian barang bukti) kemudian terdakwa Sugeng mengedit/merubah data melalui komputer dan melakukan print out. Sedangkan KTP An Dwi Ariyanto terdakwa Sugeng mendapatkannya dengan cara menscan KTP terdakwa Sugeng sendiri kemudian di edit / dirubah melalui komputer selanjutnya di print out dengan kertas biasa. Begitupun hal yang sama dilakukan oleh terdakwa sugeng dalam hal pembuatan KTP palsu An. Ari Susilo, sedangkan material pembuatan KTP palsu terdakwa Sugeng membelinya melalui secara online dijakarta sekitar bulan Februari 2015 seharga Rp 800.000.Dalam hal pembuatan KTP maupun KK Palsu An Dwi Arianto saksi Agung (Terdakwa dalam berkas terpisah) tidak mengetahui apa-apa, akan tetapi saksi Agung diberi tahu oleh terdakwa Sugeng bahwa KTP dan KK palsu tersebut akan digunakan untuk peminjaman kredit pada Bank Bantul. Setelah itu terdakwa Sugeng juga ada meminta ijin kepada saksi Agung Nugraha untuk menggandakan BPKBmobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH An Saksi Agung Nugraha (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk digunakan sebagai jaminan dalam hal peminjaman kredit untuk modal usaha, dimana BPKB asli An Agung Nugraha masih berada di leasing ACC. Kemudian terdakwa Sugengmengirimkan Fotokopi STNK Asli An Saksi Agung Nugraha melalui online, dimana fotocopi STNK tersebut sebagai syarat untuk memesan BPKB An Saksi Agung Nugraha kepada seseorang di Jakarta melalui Online dengan harga Rp 11.500.000,-. - Bahwa Sekitar Bulan April 2015 terdakwa Sugeng maju tanpa ditemani oleh saksi Angung Nugraha untuk melakukan peminjaman uang di Bank Bantul dan terdakwa Sugenglangsung bertemu dengan CS Bank Bantul. Kemudian Terdakwa Sugeng menyerahkan KTP dan KK An Dwi Arianto serta jaminan BPKB An Saksi Agung Nugraha (Terdakwa dalam berkas perkra lain) dengan Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107EH kepada CS Bank Bantul. Setelah itu menurut terdakwa Sugeng ada dari pihak Bank Bantul melakukan Survey dalam halpeminjaman uang ke Ruko Janti Residence yang kebetulan terdapat Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH milik saksi Agung yang dijadikan jaminan di bank Bntul oleh terdakwa Sugeng. - Bahwa Setelah dilakukan survey dari pihak Bank Bantul, sekitar semiggu kemudian cair uang peminjaman dari Bank Bantul. Setelah itu terdakwa Sugeng ada bilang kepada saksi Agung Nugraha bahwa peminjaman uang pada Bank Bantul telah cair, kemudian uang pencairan tersebut diambil sendiri oleh terdakwa Sugeng pada Bank Bantul. - Bahwa Permohonan kredit tersebut terdakwa sugeng sesuai dokumen pencairan pada tanggal 11 April 2015 mendapat pinjaman kredit pada Bank Bantul sebesar Rp 95.000.000,-, dimana ada pembagian hasil dari pencarian tersebut dengan saksi Agung Nugraha ( terdakwa dalam berkas perkara lain) yaitu untuk terdakwa Sugeng mendapat Rp 15.000.000 dan saksi Agung Nugraha (terdakwa dalam berkas perkara lain) mendapatkan sebesar Rp80.000.000,- - Bahwa setelah cair pinjaman dari Bank Bantul, masih di tempat yang sama terdakwa Sugeng mengajak saksi Agung Nugaraha nntuk mencari modal tambahan lagi. Setelah disetujui oleh saksi Agung, kemudian terdakwa Sugeng melakukan pemesananBPKB An Saksi Agung Nugraha (Terdakwa dalam berkas perkra lain) dengan Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107EH melalui online serta memesan kepada seseorang di Jakarta melalui Online dengan harga Rp 11.500.000,- untuk digunakan jaminan penjaman kredit pada Koperasi Samdede serta memakai KTP palsu An Ari Susilo serta KK An Ari Susilo ( Daftar pencarian Barnag Bukti). - Bahwa pada saat pengajuan kredit pada Samdede pada tanggal 17 Juni 2015 dengan nama Ari Susilo yang dilakukan oleh terdakwa Sugeng diketahui oleh saksi Agung Nugraha, pada saat itu terdakwa Sugeng dan saksi Agung sudah berpindah tempat tinggal di Dsn Mantub, akan tetapi saat pengajuan ke Koperasi Samdede saksi Agung Nugraha tidak ikut bersama Terdakwa Sugeng . Setelah pengajuan pijaman kredit pada Kopersi Samdede, Pihak Koperasi Samdede meminta terdakwa Sugeng untuk membawa mobil yang menjadi obyek jaminan yaitu Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH milik saksi Agung. Setelah syarat yang telah dipenuhi oleh terdakwa Sugeng, masih dalam bulan Juni 2015 cairnya dana pinjaman tersebut sebesar Rp 55.600.000,- dan dipotong administrasi sebesar Rp 5.600.000 sehingga total uang diterima sebesar Rp 50.000.000. Dari pencairan tersebut maka terdakwa Sugeng memperoleh sebesar Rp 10.000.000,- sedangkan saksi Agung Nugraha mendapat sebesar Rp 40.000.000,-.Bahwa cicilan yang harus dibayar oleh pengajuan pinjaman An Ari Susilo setiap bulannya adalah Rp 20.479.000,- dimana jangka waktu pinjaman tersebut diangsur selama 3 bulan. - Bahwa Setelah pencairan dana dari Bank Bantul dan Koperasi Samdede Terdakwa Sugeng Bersama-sama dengan saksi Agung memesan BPKB lagi dari orang yang sama melalui online dan membeli formulir Cek fisik terdakwa sugeng membeli sebesar Rp 20.000,- di piyungan bantul serta stempel terdakwa memesan di tukang stempel Jl Solo dekat Ambarukmo Plasa (Amplas) seharga Rp 35.000,- untuk berjaga-jaga apabila peminjaman kredit di tempat lain dibutuhkan. - Bahwa terdakwa sugeng di jalan Wonosari yang posisinya sedang dalam keadaan mau pulang ke Bantul pada tanggal 11 Juli 2015 Sekira jam 14.00 WIB ditangkap oleh penyidik Polres bantul diantara Saksi Supriyadi dan saksi Tri purwanto. Setelah melakukan penangkapan , terdakwa Sugeng mengaku menggunakan BPKB Palsu Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH dan hasil pencairan uangnya dibagi dengan saksi Agung Nugraha. Setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sugeng, kemudian team melakuka pengejaran terhadap saksi Agung Nugraha. Sekira Jam 15.00 WIB penyidik Polres bantul diantara Saksi Supriyadi dan saksi Tri purwanto bersama team berhasil menangkap saksi Agung Nugraha di Warungboto, Yogyakarta. Setelah itu keduanya dibawa oleh penyidik Polres Bantul ke Ruko yang dikontrak oleh Terdakwa Sugeng di Dsn Mantub, Baturetno, Banguntapan, Bantul dan menemukan dari hasil penggeledahan oleh Polres Bantul yaitu a) alat pendukung seperangkat komputer (CPU,Monitor,Print out) untuk menscan dan mengedit dengan merubah data sesuai keinginan terdakwa sugeng untuk memalsuan KTP An Dwi Arianto serta Ari Susilo dan KK An Dwi Arianto, b) 1 (satu) slip penerimaan dari Bank Bantul kepada Dwi Ariyanto c) KTP, SIM A, SIM C An Sugeng Ariyanto. d) Mobil Terios Daihatsu Warna Putih Nopol AB 1107 EH Selanjutnya terdakwa Sugeng dan saksi Agung bersama barang bukti di bawa untuk di proses lebih lanjut ke Kantor Polres Bantul. - Bahwa untuk mengetahui apakah KTP An Dwi Ariyanto serta Ari Susilo tersebut telah di palsukan oleh terdakwa Sugeng, maka pihak Polres Bantul meminta bantuan kepada Pihak Dukcapil untuk memeriksa keaslian KTP tersebut. Kemudian setelah di periksa oleh saksi Heni Rahmawati,SE yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Pendudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul, mendapat hasil bahwa atas ciri fisik KTP An Dwi Ariyanto Alamat Mertosana Kidul Rt 02 Kel Potorono Kec Banguntapa Kab Bantul dengan NIK 3402122107820008 menemukan : a) Font huruf NIK dan nama berbeda dengan font huruf tempat/tanggal lahir ke bawah berbeda baik ukuran maupun ketebala ; b) Pada tahun 2011 seharusnya bertuliskan Propinsi bukan Provinsi c) Pada halaman kedua warnanya lebih cerah Selain ciri Fisi KTP An. Dwi Arianto, saksi Heni menemukan ciri fisik KTP yang berbeda An Ari Susilo alamat dsn Salakan Rt 03 Potoono Banguntapan, Bantul NIK 3402122007820008 menemukan : a) Foto atas nama KTP ditempel b) Stempel lebih besar c) Kode pengaman pada halaman I tertulis P3401 seharusnya P302 untuk Kabupaten Bantul. Sehingga dapat disimpulkan KTP An Dwi Ariyanto dan KTP An Ari Susilo tidak sesuai dengan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul pada tahun 2011. - Bahwa untuk mengetahui BPKBMobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH An Agung Nugraha digandakan oleh terdakwa Sugeng untuk jaminan pinjaman kredit kepada Bank Bantul serta Koperasi Samdede , maka penyidik Polres Bantul meminta bantuan kepada Pihak Sat Lantas Polres Bantul di Bagian BPKB An saksi Eko Sulistyanto dimana BPKBMobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB AB 1107EH An Agung Nugraha yang digandakan oleh terdakwa Sugeng berbeda dengan BPKB An Agung Nugraha yang asli yang masih berada di Kantor Astra Kredit Company Finance dengan ciri sebagai berikut : a) Bagian sampul bagian halus dan warna buram sedangkan yang asli apabila diraba terasa kasar serta sampul berlapis plastik, sampul berwarna cerah dn tulisan BPKB timbul; b) Hologram pada sampul BPKB depan dan belakanng berwarna suram sedangkan yang asli hologram depan dan belakang berwarna cerah ; c) Pita pengaman lembar buku BPKB terputus-putus sedangkan yang asli ita pengaman utuh tidak terputus-putus ; d) Platik pelindung pada lembar identitas kendaraan kecil dan hologram terlihat buram/ tidak jelas sedangkan yang asli plastik pelindung besar dan melindungi seluruh lembar identitas kendaraan dan hologram terlihat jelas ; e) Lembar BPKB berjumlah 10 lembar sedangkan yang asli berjumlah 4 lembar ; f) Nomor BPKB berada disamping hal BPKB yang dierbitkan tahun 2014 tulisan Nomor BPKB posisi diojok sebelah kanan atas. g) Pada tahun 2011 seharusnya bertuliskan Propinsi bukan Provinsi h) Pada halaman kedua warnanya lebih cerah ------- Perbuatan Terdakwa SUGENG ARIYANTObersama-sama dengansaksiAGUNG NUGRAHA (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP-.----------------------------------------------------- ATAU
KEDUA : --------- Bahwa Terdakwa SUGENG ARIYANTO bersama-sama dengan Saksi AGUNG NUGRAHA (terdakwa dalam berkas perkara lain), pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Ruko Janti Regency Wonocatur,Banguntapan, Bantul Prov DI Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ?Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan antara beberapa perbuatan sebagai satu perbuatan yang berlanjut memakai surat palsuatau yang dipalsu seolah-olah surat itu asli , jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian?. Perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagaiberikut :-- - Bahwa berwal dari perkenalan antara Terdakwa Sugeng dengan Saksi Agung Nugraha sekitar tahun 2014, kemudian terdakwa Sugeng mengajak saksi Agung untuk tinggal di Ruko Janti residence untuk melakukan usaha di rukonya. - Bahwa berjalannya waktu tahun 2015 terdakwa Sugeng mengajak saksi Agung Nugraha untuk mencari tambahan modal usaha, dengan cara menggandakan BPKB an Saksi Agung Nugraha . Setelah saksi Agung mengijinkan terdakwa Sugeng menggandakan BPK milik saksi Agung, maka diantara mereka berdua terjadi kesepakatan apabila mendapat modal untuk usaha akan adanya pembagian dari pencarian modal tersebut dan dalam pengangsuran modal pinjaman tersebut tidak boleh berhenti. - Bahwa dalam bulan Februari tahun 2015 terdakwa Sugeng terlebih dahulu memesan sebuah BPKB palsu melalui Facebook dengan menggunakan data BPKB Mobil Daihatsu warna putih Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH milik saksi Agung yang BPKB aslinya masih berada di leasingAstra Credit Company Finance (ACC), kemudian terdakwa Sugeng memesan BPKB Palsu tersebut seharga Rp 11.500.000,- dan setelah BPKB palsu tersebut didapatkan untuk pengajuan kredit oleh Terdakwa Sugeng. Setelah itu Terdakwa Sugeng melakukan pembuatan KTP Palsu yaitu dengan cara untuk KTP dan Kartu Keluarga (KK) An Dwi Ariyanto terdakwa Sugeng mendapatkan KK An Dwi Ariyanto yang beralamat Dsn.Mertosanan Kulon, Rt 02,Kel Potorono, Kec Bangun tapan Kab Bantul dengan cara menscan fotocopy Kartu keluarga dari Sdr Ari Susilo ( Daftar pencarian barang bukti) kemudian terdakwa Sugeng mengedit/merubah data melalui komputer dan melakukan print out. Sedangkan KTP An Dwi Ariyanto terdakwa Sugeng mendapatkannya dengan cara menscan KTP terdakwa Sugeng sendiri kemudian di edit / dirubah melalui komputer selanjutnya di print out dengan kertas biasa. Begitupun hal yang sama dilakukan oleh terdakwa sugeng dalam hal pembuatan KTP palsu An. Ari Susilo, sedangkan material pembuatan KTP palsu terdakwa Sugeng membelinya melalui secara online dijakarta sekitar bulan Februari 2015 seharga Rp 800.000.Dalam hal pembuatan KTP maupun KK Palsu An Dwi Arianto saksi Agung (Terdakwa dalam berkas terpisah) tidak mengetahui apa-apa, akan tetapi saksi Agung diberi tahu oleh terdakwa Sugeng bahwa KTP dan KK palsu tersebut akan digunakan untuk peminjaman kredit pada Bank Bantul. Setelah itu terdakwa Sugeng juga ada meminta ijin kepada saksi Agung Nugraha untuk menggandakan BPKBmobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH An Saksi Agung Nugraha (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk digunakan sebagai jaminan dalam hal peminjaman kredit untuk modal usaha, dimana BPKB asli An Agung Nugraha masih berada di leasing ACC. Kemudian terdakwa Sugeng mengirimkan Fotokopi STNK Asli An Saksi Agung Nugraha melalui online, dimana fotocopi STNK tersebut sebagai syarat untuk memesan BPKB An Saksi Agung Nugraha kepada seseorang di Jakarta melalui Online dengan harga Rp 11.500.000,-. - Bahwa Sekitar Bulan April 2015 terdakwa Sugeng maju tanpa ditemani oleh saksi Angung Nugraha untuk melakukan peminjaman uang di Bank Bantul dan terdakwa Sugenglangsung bertemu dengan CS Bank Bantul. Kemudian Terdakwa Sugeng menyerahkan KTP dan KK An Dwi Arianto serta jaminan BPKB An Saksi Agung Nugraha (Terdakwa dalam berkas perkra lain) dengan Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107EH kepada CS Bank Bantul. Setelah itu menurut terdakwa Sugeng ada dari pihak Bank Bantul melakukan Survey dalam halpeminjaman uang ke Ruko Janti Residence yang kebetulan terdapat Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH milik saksi Agung yang dijadikan jaminan di bank Bntul oleh terdakwa Sugeng. - Bahwa Setelah dilakukan survey dari pihak Bank Bantul, sekitar semiggu kemudian cair uang peminjaman dari Bank Bantul. Setelah itu terdakwa Sugeng ada bilang kepada saksi Agung Nugraha bahwa peminjaman uang pada Bank Bantul telah cair, kemudian uang pencairan tersebut diambil sendiri oleh terdakwa Sugeng pada Bank Bantul. - Bahwa Permohonan kredit tersebut terdakwa sugeng sesuai dokumen pencairan pada tanggal 11 April 2015 mendapat pinjaman kredit pada Bank Bantul sebesar Rp 95.000.000,-, dimana ada pembagian hasil dari pencarian tersebut dengan saksi Agung Nugraha ( terdakwa dalam berkas perkara lain) yaitu untuk terdakwa Sugeng mendapat Rp 15.000.000 dan saksi Agung Nugraha (terdakwa dalam berkas perkara lain) mendapatkan sebesar Rp80.000.000,- - Bahwa setelah cair pinjaman dari Bank Bantul, masih di tempat yang sama terdakwa Sugeng mengajak saksi Agung Nugaraha nntuk mencari modal tambahan lagi. Setelah disetujui oleh saksi Agung, kemudian terdakwa Sugeng melakukan pemesanan BPKB An Saksi Agung Nugraha (Terdakwa dalam berkas perkra lain) dengan Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107EH melalui online serta memesan kepada seseorang di Jakarta melalui Online dengan harga Rp 11.500.000,- untuk digunakan jaminan penjaman kredit pada Koperasi Samde de serta memakai KTP palsu An Ari Susilo serta KK An Ari Susilo ( Daftar pencarian Barnag Bukti). - Bahwa pada saat pengajuan kredit pada Samdede pada tanggal 17 Juni 2015 dengan nama Ari Susilo yang dilakukan oleh terdakwa Sugeng diketahui oleh saksi Agung Nugraha, pada saat itu terdakwa Sugeng dan saksi Agung sudah berpindah tempat tinggal di Dsn Mantub, akan tetapi saat pengajuan ke Koperasi Samdede saksi Agung Nugraha tidak ikut bersama Terdakwa Sugeng . Setelah pengajuan pijaman kredit pada Kopersi Samdede, Pihak Koperasi Samdede meminta terdakwa Sugeng untuk membawa mobil yang menjadi obyek jaminan yaitu Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH milik saksi Agung. Setelah syarat yang telah dipenuhi oleh terdakwa Sugeng, masih dalam bulan Juni 2015 cairnya dana pinjaman tersebut sebesar Rp 55.600.000,- dan dipotong administrasi sebesar Rp 5.600.000 sehingga total uang diterima sebesar Rp 50.000.000. Dari pencairan tersebut maka terdakwa Sugeng memperoleh sebesar Rp 10.000.000,- sedangkan saksi Agung Nugraha mendapat sebesar Rp 40.000.000,-.Bahwa cicilan yang harus dibayar oleh pengajuan pinjaman An Ari Susilo setiap bulannya adalah Rp 20.479.000,- dimana jangka waktu pinjaman tersebut diangsur selama 3 bulan. - Bahwa Setelah pencairan dana dari Bank Bantul dan Koperasi Samdede Terdakwa Sugeng Bersama-sama dengan saksi Agung memesan BPKB lagi dari orang yang sama melalui online dan membeli formulir Cek fisik terdakwa sugeng membeli sebesar Rp 20.000,- di piyungan bantul serta stempel terdakwa memesan di tukang stempel Jl Solo dekat Ambarukmo Plasa (Amplas) seharga Rp 35.000,- untuk berjaga-jaga apabila peminjaman kredit di tempat lain dibutuhkan. - Bahwa terdakwa sugeng di jalan Wonosari yang posisinya sedang dalam keadaan mau pulang ke Bantul pada tanggal 11 Juli 2015 Sekira jam 14.00 WIB ditangkap oleh penyidik Polres bantul diantara Saksi Supriyadi dan saksi Tri purwanto. Setelah melakukan penangkapan , terdakwa Sugeng mengaku menggunakan BPKB Palsu Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH dan hasil pencairan uangnya dibagi dengan saksi Agung Nugraha. Setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sugeng, kemudian team melakuka pengejaran terhadap saksi Agung Nugraha. Sekira Jam 15.00 WIB penyidik Polres bantul diantara Saksi Supriyadi dan saksi Tri purwanto bersama team berhasil menangkap saksi Agung Nugraha di Warungboto, Yogyakarta. Setelah itu keduanya dibawa oleh penyidik Polres Bantul ke Ruko yang dikontrak oleh Terdakwa Sugeng di Dsn Mantub, Baturetno, Banguntapan, Bantul dan menemukan dari hasil penggeledahan oleh Polres Bantul yaitu a) alat pendukung seperangkat komputer (CPU,Monitor,Print out) untuk menscan dan mengedit dengan merubah data sesuai keinginan terdakwa sugeng untuk memalsuan KTP An Dwi Arianto serta Ari Susilo dan KK An Dwi Arianto, b) 1 (satu) slip penerimaan dari Bank Bantul kepada Dwi Ariyanto c) KTP, SIM A, SIM C An Sugeng Ariyanto. d) Mobil Terios Daihatsu Warna Putih Nopol AB 1107 EH Selanjutnya terdakwa Sugeng dan saksi Agung bersama barang bukti di bawa untuk di proses lebih lanjut ke Kantor Polres Bantul. - Bahwa untuk mengetahui apakah KTP An Dwi Ariyanto serta Ari Susilo tersebut telah di palsukan oleh terdakwa Sugeng, maka pihak Polres Bantul meminta bantuan kepada Pihak Dukcapil untuk memeriksa keaslian KTP tersebut. Kemudian setelah di periksa oleh saksi Heni Rahmawati,SE yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Pendudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul, mendapat hasil bahwa atas ciri fisik KTP An Dwi Ariyanto Alamat Mertosana Kidul Rt 02 Kel Potorono Kec Banguntapa Kab Bantul dengan NIK 3402122107820008 menemukan : a) Font huruf NIK dan nama berbeda dengan font huruf tempat/tanggal lahir ke bawah berbeda baik ukuran maupun ketebala ; b) Pada tahun 2011 seharusnya bertuliskan Propinsi bukan Provinsi c) Pada halaman kedua warnanya lebih cerah Selain ciri Fisi KTP An. Dwi Arianto, saksi Heni menemukan ciri fisik KTP yang berbeda An Ari Susilo alamat dsn Salakan Rt 03 Potoono Banguntapan, Bantul NIK 3402122007820008 menemukan : a) Foto atas nama KTP ditempel b) Stempel lebih besar c) Kode pengaman pada halaman I tertulis P3401 seharusnya P302 untuk Kabupaten Bantul. Sehingga dapat disimpulkan KTP An Dwi Ariyanto dan KTP An Ari Susilo tidak sesuai dengan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul pada tahun 2011. - Bahwa untuk mengetahui BPKBMobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH An Agung Nugraha digandakan oleh terdakwa Sugeng untuk jaminan pinjaman kredit kepada Bank Bantul serta Koperasi Samdede , maka penyidik Polres Bantul meminta bantuan kepada Pihak Sat Lantas Polres Bantul di Bagian BPKB An saksi Eko Sulistyanto dimana BPKBMobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB AB 1107EH An Agung Nugraha yang digandakan oleh terdakwa Sugeng berbeda dengan BPKB An Agung Nugraha yang asli yang masih berada di Kantor Astra Kredit Company Finance dengan ciri sebagai berikut : a) Bagian sampul bagian halus dan warna buram sedangkan yang asli apabila diraba terasa kasar serta sampul berlapis plastik, sampul berwarna cerah dn tulisan BPKB timbul; b) Hologram pada sampul BPKB depan dan belakanng berwarna suram sedangkan yang asli hologram depan dan belakang berwarna cerah ; c) Pita pengaman lembar buku BPKB terputus-putus sedangkan yang asli ita pengaman utuh tidak terputus-putus ; d) Platik pelindung pada lembar identitas kendaraan kecil dan hologram terlihat buram/ tidak jelas sedangkan yang asli plastik pelindung besar dan melindungi seluruh lembar identitas kendaraan dan hologram terlihat jelas ; e) Lembar BPKB berjumlah 10 lembar sedangkan yang asli berjumlah 4 lembar ; f) Nomor BPKB berada disamping hal BPKB yang dierbitkan tahun 2014 tulisan Nomor BPKB posisi diojok sebelah kanan atas. g) Pada tahun 2011 seharusnya bertuliskan Propinsi bukan Provinsi h) Pada halaman kedua warnanya lebih cerah ----------- Perbuatan Terdakwa SUGENG ARIYANTO bersama-sama dengan saksi AGUNG NUGRAHA (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP -.------------------------------------------- ATAU KETIGA : --------- Bahwa Terdakwa SUGENG ARIYANTO bersama-sama saksi AGUNG NUGRAHA (Terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Ruko Janti Regency Wonocatur,Banguntapan, Bantul Prov DI Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ?Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan antara beberapa perbuatan sebagai satu perbuatan yang berlanjut dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu,baik dengan akal dan tipu muslihat,maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang,membuat hutang atau menghapusan hutang?. Perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagaiberikut ::---------------------------------------------------------------------- - Bahwa berwal dari perkenalan antara Terdakwa Sugeng dengan Saksi Agung Nugraha sekitar tahun 2014, kemudian terdakwa Sugeng mengajak saksi Agung untuk tinggal di Ruko Janti residence untuk melakukan usaha di rukonya. - Bahwa berjalannya waktu tahun 2015 terdakwa Sugeng mengajak saksi Agung Nugraha untuk mencari tambahan modal usaha, dengan cara menggandakan BPKB an Saksi Agung Nugraha . Setelah saksi Agung mengijinkan terdakwa Sugeng menggandakan BPK milik saksi Agung, maka diantara mereka berdua terjadi kesepakatan apabila mendapat modal untuk usaha akan adanya pembagian dari pencarian modal tersebut dan dalam pengangsuran modal pinjaman tersebut tidak boleh berhenti. - Bahwa dalam bulan Februari tahun 2015 terdakwa Sugeng terlebih dahulu memesan sebuah BPKB palsu melalui Facebook dengan menggunakan data BPKB Mobil Daihatsu warna putih Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH milik saksi Agung yang BPKB aslinya masih berada di leasingAstra Credit Company Finance (ACC), kemudian terdakwa Sugeng memesan BPKB Palsu tersebut seharga Rp 11.500.000,- dan setelah BPKB palsu tersebut didapatkan untuk pengajuan kredit oleh Terdakwa Sugeng. Setelah itu Terdakwa Sugeng melakukan pembuatan KTP Palsu yaitu dengan cara untuk KTP dan Kartu Keluarga (KK) An Dwi Ariyanto terdakwa Sugeng mendapatkan KK An Dwi Ariyanto yang beralamat Dsn.Mertosanan Kulon, Rt 02,Kel Potorono, Kec Bangun tapan Kab Bantul dengan cara menscan fotocopy Kartu keluarga dari Sdr Ari Susilo ( Daftar pencarian barang bukti) kemudian terdakwa Sugeng mengedit/merubah data melalui komputer dan melakukan print out. Sedangkan KTP An Dwi Ariyanto terdakwa Sugeng mendapatkannya dengan cara menscan KTP terdakwa Sugeng sendiri kemudian di edit / dirubah melalui komputer selanjutnya di print out dengan kertas biasa. Begitupun hal yang sama dilakukan oleh terdakwa sugeng dalam hal pembuatan KTP palsu An. Ari Susilo, sedangkan material pembuatan KTP palsu terdakwa Sugeng membelinya melalui secara online dijakarta sekitar bulan Februari 2015 seharga Rp 800.000.Dalam hal pembuatan KTP maupun KK Palsu An Dwi Arianto saksi Agung (Terdakwa dalam berkas terpisah) tidak mengetahui apa-apa, akan tetapi saksi Agung diberi tahu oleh terdakwa Sugeng bahwa KTP dan KK palsu tersebut akan digunakan untuk peminjaman kredit pada Bank Bantul. Setelah itu terdakwa Sugeng juga ada meminta ijin kepada saksi Agung Nugraha untuk menggandakan BPKBmobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH An Saksi Agung Nugraha (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk digunakan sebagai jaminan dalam hal peminjaman kredit untuk modal usaha, dimana BPKB asli An Agung Nugraha masih berada di leasing ACC. Kemudian terdakwa Sugeng mengirimkan Fotokopi STNK Asli An Saksi Agung Nugraha melalui online, dimana fotocopi STNK tersebut sebagai syarat untuk memesan BPKB An Saksi Agung Nugraha kepada seseorang di Jakarta melalui Online dengan harga Rp 11.500.000,-. - Bahwa Sekitar Bulan April 2015 terdakwa Sugeng maju tanpa ditemani oleh saksi Angung Nugraha untuk melakukan peminjaman uang di Bank Bantul dan terdakwa Sugenglangsung bertemu dengan CS Bank Bantul. Kemudian Terdakwa Sugeng menyerahkan KTP dan KK An Dwi Arianto serta jaminan BPKB An Saksi Agung Nugraha (Terdakwa dalam berkas perkra lain) dengan Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107EH kepada CS Bank Bantul. Setelah itu menurut terdakwa Sugeng ada dari pihak Bank Bantul melakukan Survey dalam halpeminjaman uang ke Ruko Janti Residence yang kebetulan terdapat Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH milik saksi Agung yang dijadikan jaminan di bank Bntul oleh terdakwa Sugeng. - Bahwa Setelah dilakukan survey dari pihak Bank Bantul, sekitar semiggu kemudian cair uang peminjaman dari Bank Bantul. Setelah itu terdakwa Sugeng ada bilang kepada saksi Agung Nugraha bahwa peminjaman uang pada Bank Bantul telah cair, kemudian uang pencairan tersebut diambil sendiri oleh terdakwa Sugeng pada Bank Bantul. - Bahwa Permohonan kredit tersebut terdakwa sugeng sesuai dokumen pencairan pada tanggal 11 April 2015 mendapat pinjaman kredit pada Bank Bantul sebesar Rp 95.000.000,-, dimana ada pembagian hasil dari pencarian tersebut dengan saksi Agung Nugraha ( terdakwa dalam berkas perkara lain) yaitu untuk terdakwa Sugeng mendapat Rp 15.000.000 dan saksi Agung Nugraha (terdakwa dalam berkas perkara lain) mendapatkan sebesar Rp80.000.000,- - Bahwa setelah cair pinjaman dari Bank Bantul, masih di tempat yang sama terdakwa Sugeng mengajak saksi Agung Nugaraha nntuk mencari modal tambahan lagi. Setelah disetujui oleh saksi Agung, kemudian terdakwa Sugeng melakukan pemesanan BPKB An Saksi Agung Nugraha (Terdakwa dalam berkas perkra lain) dengan Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107EH melalui online serta memesan kepada seseorang di Jakarta melalui Online dengan harga Rp 11.500.000,- untuk digunakan jaminan penjaman kredit pada Koperasi Samde de serta memakai KTP palsu An Ari Susilo serta KK An Ari Susilo ( Daftar pencarian Barnag Bukti). - Bahwa pada saat pengajuan kredit pada Samdede pada tanggal 17 Juni 2015 dengan nama Ari Susilo yang dilakukan oleh terdakwa Sugeng diketahui oleh saksi Agung Nugraha, pada saat itu terdakwa Sugeng dan saksi Agung sudah berpindah tempat tinggal di Dsn Mantub, akan tetapi saat pengajuan ke Koperasi Samdede saksi Agung Nugraha tidak ikut bersama Terdakwa Sugeng . Setelah pengajuan pijaman kredit pada Kopersi Samdede, Pihak Koperasi Samdede meminta terdakwa Sugeng untuk membawa mobil yang menjadi obyek jaminan yaitu Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH milik saksi Agung. Setelah syarat yang telah dipenuhi oleh terdakwa Sugeng, masih dalam bulan Juni 2015 cairnya dana pinjaman tersebut sebesar Rp 55.600.000,- dan dipotong administrasi sebesar Rp 5.600.000 sehingga total uang diterima sebesar Rp 50.000.000. Dari pencairan tersebut maka terdakwa Sugeng memperoleh sebesar Rp 10.000.000,- sedangkan saksi Agung Nugraha mendapat sebesar Rp 40.000.000,-.Bahwa cicilan yang harus dibayar oleh pengajuan pinjaman An Ari Susilo setiap bulannya adalah Rp 20.479.000,- dimana jangka waktu pinjaman tersebut diangsur selama 3 bulan. - Bahwa Setelah pencairan dana dari Bank Bantul dan Koperasi Samdede Terdakwa Sugeng Bersama-sama dengan saksi Agung memesan BPKB lagi dari orang yang sama melalui online dan membeli formulir Cek fisik terdakwa sugeng membeli sebesar Rp 20.000,- di piyungan bantul serta stempel terdakwa memesan di tukang stempel Jl Solo dekat Ambarukmo Plasa (Amplas) seharga Rp 35.000,- untuk berjaga-jaga apabila peminjaman kredit di tempat lain dibutuhkan. - Bahwa terdakwa sugeng di jalan Wonosari yang posisinya sedang dalam keadaan mau pulang ke Bantul pada tanggal 11 Juli 2015 Sekira jam 14.00 WIB ditangkap oleh penyidik Polres bantul diantara Saksi Supriyadi dan saksi Tri purwanto. Setelah melakukan penangkapan , terdakwa Sugeng mengaku menggunakan BPKB Palsu Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH dan hasil pencairan uangnya dibagi dengan saksi Agung Nugraha. Setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sugeng, kemudian team melakuka pengejaran terhadap saksi Agung Nugraha. Sekira Jam 15.00 WIB penyidik Polres bantul diantara Saksi Supriyadi dan saksi Tri purwanto bersama team berhasil menangkap saksi Agung Nugraha di Warungboto, Yogyakarta. Setelah itu keduanya dibawa oleh penyidik Polres Bantul ke Ruko yang dikontrak oleh Terdakwa Sugeng di Dsn Mantub, Baturetno, Banguntapan, Bantul dan menemukan dari hasil penggeledahan oleh Polres Bantul yaitu a) alat pendukung seperangkat komputer (CPU,Monitor,Print out) untuk menscan dan mengedit dengan merubah data sesuai keinginan terdakwa sugeng untuk memalsuan KTP An Dwi Arianto serta Ari Susilo dan KK An Dwi Arianto, b) 1 (satu) slip penerimaan dari Bank Bantul kepada Dwi Ariyanto c) KTP, SIM A, SIM C An Sugeng Ariyanto. d) Mobil Terios Daihatsu Warna Putih Nopol AB 1107 EH Selanjutnya terdakwa Sugeng dan saksi Agung bersama barang bukti di bawa untuk di proses lebih lanjut ke Kantor Polres Bantul. - Bahwa dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sugeng dan saksi Agung (terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan pemalsuan KTP An Dwi Ariyanto dan KTP An Ari Susilo , KK An Ari Susilo (Daftar Pencarian Barang Bukti) sertamenggandakan BPKB An Saksi Agung Nugraha (Terdakwa dalam berkas perkra lain) dengan Mobil Daihatsu Tahun 2014 dengan Noka MHKG2CJ2JEK088178 Nosin : DEG5020 dengan Nopol AB 1107 EH untuk syarat mengajukan permohonan pengajuan kredit telah merugikan pihak Bank Bantul dan Koperasi Samdede, dimana atas perbuatan Terdakwa Sugeng bersama-sama dengan saksi Agung (Terdakwa dalam berkas perkara lain) Bank Bantul dapat mengeluarkan uang pinjaman sebesar Rp 95.000.000,- dan Koperasi Samdede dapat mengeluarkan uang pinjama sebesar Rp 50.000.000,-. - Bahwa untuk mengetahui apakah KTP An Dwi Ariyanto serta Ari Susilo tersebut telah di palsukan oleh terdakwa Sugeng, maka pihak Polres Bantul meminta bantuan kepada Pihak Dukcapil untuk memeriksa keaslian KTP tersebut. Kemudian setelah di periksa oleh saksi Heni Rahmawati,SE yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Pendudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bantul, mendapat hasil bahwa atas ciri fisik KTP An Dwi Ariyanto Alamat Mertosana Kidul Rt 02 Kel Potorono Kec Banguntapa Kab Bantul dengan NIK 3402122107820008 menemukan : a) Font huruf NIK dan nama berbeda dengan font huruf tempat/tanggal lahir ke bawah berbeda baik ukuran maupun ketebala ; b) Pada tahun 2011 seharusnya bertuliskan Propinsi bukan Provinsi c) Pada halaman kedua warnanya lebih cerah Selain ciri Fisi KTP An. Dwi Arianto, saksi Heni menemukan ciri fisik KTP yang berbeda An Ari Susilo alamat dsn Salakan Rt 03 Potoono Banguntapan, Bantul NIK 3402122007820008 menemukan : a) Foto atas nama KTP ditempel ; b) Stempel lebih besar ; c) Kode pengaman pada halaman I tertulis P3401 seharusnya P302 untuk Kabupaten Bantul. Sehingga dapat disimpulkan KTP An Dwi Ariyanto dan KTP An Ari Susilo tidak sesuai dengan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul pada tahun 2011. - Bahwa untuk mengetahui BPKBMobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107 EH An Agung Nugraha digandakan oleh terdakwa Sugeng untuk jaminan pinjaman kredit kepada Bank Bantul serta Koperasi Samdede , maka penyidik Polres Bantul meminta bantuan kepada Pihak Sat Lantas Polres Bantul di Bagian BPKB An saksi Eko Sulistyanto dimana BPKBMobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AB 1107EH milik saksi Agung Nugraha yang digandakan oleh terdakwa Sugeng berbeda dengan BPKB milik saksi Agung Nugraha yang asli yang masih berada di Kantor Astra Kredit Company Finance dengan ciri sebagai berikut : a) Bagian sampul bagian halus dan warna buram sedangkan yang asli apabila diraba terasa kasar serta sampul berlapis plastik, sampul berwarna cerah dn tulisan BPKB timbul; b) Hologram pada sampul BPKB depan dan belakanng berwarna suram sedangkan yang asli hologram depan dan belakang berwarna cerah ; c) Pita pengaman lembar buku BPKB terputus-putus sedangkan yang asli ita pengaman utuh tidak terputus-putus ; d) Platik pelindung pada lembar identitas kendaraan kecil dan hologram terlihat buram/ tidak jelas sedangkan yang asli plastik pelindung besar dan melindungi seluruh lembar identitas kendaraan dan hologram terlihat jelas ; e) Lembar BPKB berjumlah 10 lembar sedangkan yang asli berjumlah 4 lembar ; f) Nomor BPKB berada disamping hal BPKB yang dierbitkan tahun 2014 tulisan Nomor BPKB posisi diojok sebelah kanan atas. g) Pada tahun 2011 seharusnya bertuliskan Propinsi bukan Provinsi h) Pada halaman kedua warnanya lebih cerah ------- Perbuatan Terdakwa SUGENG ARIYANTO dan Saksi AGUNG NUGRAHA (terdakwa dalam berkas perkara lain)sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP -.--------------------------------------------------------------------------
Bantul, September2015 PENUNTUT UMUM,
CIPI PERDANA,SH JAKSA MUDANIP.19780523 200312 1 007
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
