| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SRI HARTOYO alias TOYO bin (alm) HARDI WIYONO bersama-sama dengan ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Jalan Bulak Persawahan Dusun Sangkal Dukuh Tarudan Desa Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
--------Bahwa awal mulanya Terdakwa SRI HARTOYO alias TOYO bin (alm) HARDI WIYONO pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sore hari meminjam mobil Hyundai No. Pol. AD 8142 YA dari ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO untuk jalan-jalan dan sekitar pukul 23.30 wib mendapat pesan Whatapps dari ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO untuk mengambil paket sabu dan kemudian diberi petunjuk mengenai tempat mengambil sabu, Terdakwa segera menuju tempat yang ditunjukkan oleh ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO yaitu bulak persawahan Dusun Sangkal Dukuh Tarudan Desa Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul. Terdakwa mengambil potongan bambu yang diberada di dekat sebuah bok (jembatan kecil) dan didalam potongan bambu tersebut ada paket sabu seberat 4,78 gram. Terdakwa kemudian membawa potongan bambu yang berisi paket sabu ke dalam mobil. Tiba-tiba datang petugas BNNK Bantul, saksi Pamungkas Dwi Priyatno, SH dan Herman Efendi, SH melakukan interogasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan potongan bambu tersebut ada paket sabu seberat 4,78 gram, yang disimpan Terdakwa di kursi mobil depan sebelah kiri.
--------Bahwa setelah Terdakwa diamankan kemudian mengaku hanya disuruh mengambil sabu oleh ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO yang berada di Surakarta, sehingga petugas BNNK Bantul dan Terdakwa menuju rumah ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO di Surakarta. Sesampai di Rumah ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO di Jl. Yosodipuro No 21 Rt 003 Rw 003 Timuran Banjarsari Kota Surakarta Jawa Tengah, Aryo Hestiadi Budiman berhasil diamankan , , kemudian Terdakwa dan ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO dibawa ke Kantor BNNK Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
--------Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441 / 00880 tanggal 19 Maret 2021, bahwa hasil pengujian sampel yang disita dari SRI HARTOYO adalah mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SRI HARTOYO alias TOYO bin (alm) HARDI WIYONO bersama-sama dengan ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 sekitar jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Jalan Bulak Persawahan Dusun Sangkal Dukuh Tarudan Desa Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
--------Bahwa awal mulanya Terdakwa SRI HARTOYO alias TOYO bin (alm) HARDI WIYONO pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sore hari meminjam mobil Hyundai No. Pol. AD 8142 YA dari ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO untuk jalan-jalan dan sekitar pukul 23.30 wib mendapat pesan Whatapps dari ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO untuk mengambil paket sabu dan kemudian diberi petunjuk mengenai tempat mengambil sabu, Terdakwa segera menuju tempat yang ditunjukkan oleh ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO yaitu bulak persawahan Dusun Sangkal Dukuh Tarudan Desa Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul. Terdakwa mengambil potongan bambu yang diberada di dekat sebuah bok (jembatan kecil) dan didalam potongan bambu tersebut ada paket sabu seberat 4,78 gram. Terdakwa kemudian membawa potongan bambu yang berisi paket sabu ke dalam mobil. Tiba-tiba datang petugas BNNK Bantul, saksi Pamungkas Dwi Priyatno, SH dan Herman Efendi, SH melakukan interogasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan potongan bambu tersebut ada paket sabu seberat 4,78 gram, yang disimpan Terdakwa di kursi mobil depan sebelah kiri.
--------Bahwa setelah Terdakwa diamankan kemudian mengaku hanya disuruh mengambil sabu oleh ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO yang berada di Surakarta, sehingga petugas BNNK Bantul dan Terdakwa menuju rumah ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO di Surakarta. Sesampai di Rumah ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO di Jl. Yosodipuro No 21 Rt 003 Rw 003 Timuran Banjarsari Kota Surakarta Jawa Tengah, Aryo Hestiadi Budiman berhasil diamankan, kemudian Terdakwa dan ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO dibawa ke Kantor BNNK Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
--------Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat dengan Aryo Hestiadi Budiman untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441 / 00880 tanggal 19 Maret 2021, bahwa hasil pengujian sampel yang disita dari SRI HARTOYO adalah mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----
ATAU
KETIGA :
---------- Bahwa Terdakwa SRI HARTOYO alias TOYO bin (alm) HARDI WIYONO pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekitar jam 07.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat Jl. Yosodipuro No 21 Rt 003 Rw 003 Timuran Banjarsari Kota Surakarta Jawa Tengah, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
-------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa sedang menggunakan Sabu dengan cara narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah tersambung dengan sedotan plastic yang ada di bong (alat hisap sabu), kemudian pipet kaca yang didalamnya ada sabu tersebut dipanasi dengan korek api, sehingga sabu dalam pipet kaca tersebut keluar asap, asap tersebut dihisap dan kemudian dikeluarkan lagi.
------ Bahwa kemudian Terdakwa meminjam mobil Hyundai No. Pol. AD 8142 YA dari ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO untuk keperluan jalan-jalan. Sekitar pukul 17.30 wib, Terdakwa dihubungi oleh ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO untuk mengambil paket sabu di daerah bantul, namun belum menunjukkan tempatnya. Setelah pukul 23.45 wib terdakwa dihubungi lagi oleh ARYO HESTIADI BUDIMAN, SE Alias ADI Alias ARYO Bin (alm) JOKO MINTORO melalui Whatsapps dan memberikan petunjuk mengenai tempat dimana mengambil paket sabu. Pada saat Terdakwa selesai mengambil paket sabu, tiba-tiba datang petugas dari BNNK Bantul dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa potongan bambu tersebut ada paket sabu seberat 4,78 gram.
--------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441 / 00880 tanggal 19 Maret 2021, bahwa hasil pengujian sampel yang disita dari terdakwa SRI HARTOYO alias TOYO Bin (alm) Hardi Wiyono adalah mengandung METAMFETAMIN seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika No. SKHPN-22/III/34-02/2021/BNNK Bantul terhadap Terdakwa SRI HARTOYO alias TOYO bin (alm) HARDI WIYONO dengan hasil Amphetamine Positif dan Methamphetamine positif.
---------- Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika |