Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. SAMUDRA WAHYU HERLANGGA, S.Pd als AGA bin DWI UNTUNG SETIYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1243/M.4.12.3/Enz.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUDRA WAHYU HERLANGGA, S.Pd als AGA bin DWI UNTUNG SETIYANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa SAMUDRA WAHYU HERLANGGA, S.Pd als AGA bin DWI UNTUNG SETIYANA pada hari Senin tanggal 02 (dua) bulan Maret tahun 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Krapyak Wetan RT.18, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2020 terdakwa berkomunikasi dengan RIO (DPO) melalui telepon, selanjutnya terdakwa diminta oleh RIO (DPO) untuk mengambil barang berupa paket berisi narkotika secara bertahap sesuai dengan alamat yang dikirimkan oleh RIO (DPO)  yaitu pengambilan di Secang pada tanggal 10 dan 13 Januari 2020, di Magelang pada tanggal 20 Januari 2020, dan jalan Magelang pada jembatan kayu putih tanggal 5 dan 9 Februari 2020, dengan total 5 paket narkotika dengan berat 200 gram. 
- Bahwa pada bulan Februari 2020 terdakwa juga membeli 15 (lima) belas tablet CLONAZEPAM dari  RIO (DPO), kemudian mengambil di jalan Magelang pada jembatan kayu putih tanggal 19 Februari 2020 seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara potong upah.
- Bahwa pada bulan Februari 2020 terdakwa berkomunikasi dengan kontak Jackyjazzy melalui aplikasi SNS seperti whatsapp maupun telepon, selanjutnya terdakwa diminta Jackyjazzy menerima paket narkotika yaitu tanggal 19 Februari 2020 berupa 1 (satu) paket irisan daun tembakau gorilla, 1 (satu) paket irisan daun ganja dan 1 (satu) paket narkotika shabu 200 gram melalui jasa pengiriman di Bantul, dan pada tanggal 27 Februari 2020 terdakwa mengambil di Selatan Pasar Telo Wirosaban Yogyakarta menggunakan sistem COD (cash on delivery) paket narkotika shabu sebanyak 1 (satu) kilogram.
- Bahwa terdakwa dijanjikan oleh RIO (DPO) maupun oleh  Jackyjazzy upah untuk penerimaan Narkotika maupun pengiriman Narkotika.
- Bahwa antara Januari hingga akhir Februari 2020 terdakwa menyimpan dan meletakkan narkotika dan psikotropika yang telah diterimanya tersebut di dalam lemari kamar yang hanya bisa dibuka olehnya, kemudian membagi-bagi paket narkotika yang diterimanya menjadi paket lebih kecil sebesar 0,5 gram maupun sebesar 15 sd 100gram dengan cara menimbang menggunakan timbangan digital lalu membungkusnya dengan plastik yang ditandai berbeda-beda, ada yang dengan bungkus permen Relaxa, bungkus selotip hitam, bungkus selotip merah, maupun bungkus Rinso, selanjutnya berdasarkan informasi pembeli yang diberitahukan oleh RIO maupun Jackyjazzy melalui chat SNS maupun telepon, terdakwa membungkus paket dan menentukan alamat/ lokasi yang dirasa aman untuk melakukan pengantaran, kemudian mengirimkan paket narkotika secara langsung ataupun menuliskan alamat pada paket untuk dikirim melalui jasa-jasa pengiriman.
- Bahwa seluruh paket narkotika yang didapat terdakwa belum seluruhnya habis terdakwa jual atau kirim.
- Bahwa terdakwa menerima upah dari RIO sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per 10 gram paket yang dikirim, dan terdakwa telah menerima upah 10 (sepuluh) kali transfer sebesar total Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 
- Bahwa terdakwa menerima upah dari Jackyjazzy sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per 200 gram pengiriman, upah tersebut diterima terdakwa 1 (satu) kali.
- Bahwa cara terdakwa menerima upah yaitu dengan menerima transfer di nomor rekening BCA kemudian terdakwa mengambil uang di ATM menggunakan kartu ATM BCA dengan nomor 6019009501854027 yang dikuasai terdakwa.    
- Bahwa pada hari Senin 02 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 Wib dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kos terdakwa di Krapyak Wetan Rt.18,Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul oleh anggota kepolisian Polres Bantul, dan ditemukan di dalam lemari yaitu barang-barang berupa :
No Barang 
1. 3 (tiga) buah timbangan digital
2. 3 (tiga) buah alat hisap shabu (bong)
3. 2 (dua) buah korek api
4. 1 (satu) buah alat perekat plastik warna biru
5. 1 (satu) plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 25,68 gr (dua lima koma enam delapan gram) jenis tembakau gorilla.
6. 1 (satu) plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 25,58gr (dua lima koma lima delapan gram) jenis ganja. 
7. 15 (lima belas) tablet pil warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM.
8. 1 (satu) plastik klip bening berisi 21 (dua puluh satu) bungkus permen Relaxa berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 10,5 gr (sepuluh koma lima gram).
9. 13 (tiga belas) plasti klip bening masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 22,5 gr (dua dua koma lima gram).
10. 1 (satu) toples warna orange berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 191,76 gr (seratus sembilan puluh satu koma tujuh enam gram);
11. 1 (satu) toples warna biru berisi 1 (satu) plasti klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 270,82 gr (dua ratus tujuh puluh koma delapan dua gram).
12. 1 (satu) toples warna biru berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 188,89 (seratus delapan puluh delapan koma delapan sembilan gram).
13. 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 207,02 gr (dua ratus tujuh koma nol dua gram).
14. 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 201,51 gr (dua nol satu koma lima satu gram).
15. 10 (sepuluh) buah bungkusan paket 9 (sembilan) warna hitam dan 1 (satu) warna merah masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 20 gr (dua puluh gram).
16. 1 (satu) plastik klip bening berisi 51 (lima puluh satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 25,5 gr (dua puluh lima koma lima gram).
17. 1000 (seribu) buah plastik bening
Dan ditemukan dalam tas slempang yang digunakan oleh terdakwa yaitu barang-barang berupa :
No Barang 
1. 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 dengan nomor telegram 087746018991
2. 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 6019009501854027
3. Uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa disita juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Samsung J5 Pro warna merah muda dengan nomor Wa 085740222292, milik terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti handphone telah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik, Jenis Bidang Pemeriksaan Komputer Forensik/ Fiskomfor,  Bidang Laboratorium Forensik, Polda Jawa Tengah, Nomor: 1171/FKF/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan pemeriksa dengan hasil kesimpulan :
• Hasil pemeriksaan pada barnag bukti nomor BB-2432/2020/FKF, berupa : 1 (satu) buah Handphone warna merah muda, merk Samsung, Model: SM-J530Y/DS dengan IMEI 1 : 35272309048050101 & IMEI 2 : 35272409048050901, beserta 2 (dua) SIMCard Indosat ICCID: 89620160002631472462 & 89620140006603345171, tetapi tidak terdapat memory eksternal, disita dari : SAMUDRA WAHYU HERLANGGA SPd als AGA bin DWI UNTUNG SETIYANA, pada pemeriksaan Live Analysis ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
a. Aplikasi terpasang dengan nama aplikasi FortKnoxter
b. Profil FortKnoxter dengan Account Name : “prawirokacuk01”
c. Contact FortKnoxter sebanyak 1 (satu) nama dengan contact name : “Jackyjazzy”.
d. Chats WhatsApp sebanyak 1 (satu) percakapan antara Account Name FortKnoxter dengan contact name : Jackyjazzy, antara lain pada tanggal 27 Februari 2020 sampai tanggal 13 Maret 2020. 
Selengkapnya lihat Tabel 4 sampai dengan tabel 6.  
- Bahwa dari seluruh barang bukti berupa serbuk kristal, irisan daun, ganja dan tablet telah dilakukan pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik, Polda Jawa Tengah, No.LAB : 788/NNF/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan pemeriksa, dengan hasil :
No Barang bukti
1. BB- 1608/2020/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 19,97317 gram.
2. BB- 1609/2020/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi ranting, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih ranting, daun dan biji 19,05559 gram. 
3. BB- 1610/2020/NNF berupa 15 (lima belas) butir tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM.
4. BB- 1611/2020/NNF berupa 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus permen Relaxa berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 7,31233 gram.
5. BB- 1612/2020/NNF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 16,00045 gram.
6. BB- 1613/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 188,37825 gram yang tersimpan di dalam toples warna orange;
7. BB- 1614/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 266,10000 gram yang tersimpan di dalam toples warna biru bertutup orange;
8. BB- 1615/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 185,42847 gram yang tersimpan dalam toples warna biru.
9. BB- 1616/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 204,31502 gram.
10. BB- 1617/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 201,51 gram.
11. BB- 1618/2020/NNF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam berisi serbuk kristal dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus tisu dan diisolasi warna merah berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 7,85996 gram.  
12. BB- 1619/2020/NNF berupa 
1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 51 (lima puluh satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 17,53334 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan
1. BB- 1608/2020/NNF berupa irisan daun tersebut di atas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam peraturan Menkes RI No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. BB- 1609/2020/NNF berupa ranting, daun dan biji tersebut di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika.
3. BB- 1611/2020/NNF,   BB- 1612/2020/NNF, BB- 1613/2020/NNF, BB- 1614/2020/NNF, BB- 1615/2020/NNF, BB- 1616/2020/NNF, BB- 1617/2020/NNF, BB- 1618/2020/NNF dan BB- 1619/2020/NNF berupa serbuk kristal tersebut di atas mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
4. BB- 1610/2020/NNF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang. 
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
Subsidiair kesatu :
----------- Bahwa terdakwa SAMUDRA WAHYU HERLANGGA, S.Pd als AGA bin DWI UNTUNG SETIYANA pada hari Senin tanggal 02 (dua) bulan Maret tahun 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Krapyak Wetan RT.18, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Januari sd Februari 2020 terdakwa memperoleh 5 paket narkotika dengan berat 200 gram dan 15 (lima) belas tablet CLONAZEPAM dari RIO (DPO). 
- Bahwa pada bulan Februari 2020 terdakwa memperoleh 1 (satu) paket irisan daun tembakau gorilla, 1 (satu) paket irisan daun ganja, 1 (satu) paket narkotika shabu 200 gram, dan paket narkotika shabu sebanyak 1 (satu) kilogram.
- Bahwa antara Januari hingga akhir Februari 2020 terdakwa menyimpan dan meletakkan narkotika dan psikotropika yang telah diterimanya tersebut di dalam lemari kamar yang hanya bisa dibuka olehnya, kemudian membagi-bagi paket narkotika yang diterimanya menjadi paket lebih kecil sebesar 0,5 gram maupun sebesar 15 sd 100gram dengan cara menimbang menggunakan timbangan digital lalu membungkusnya dengan plastik yang ditandai berbeda-beda, ada yang dengan bungkus permen Relaxa, bungkus selotip hitam, bungkus selotip merah, maupun bungkus Rinso, selanjutnya berdasarkan informasi pembeli yang diberitahukan oleh RIO maupun Jackyjazzy melalui chat SNS maupun telepon, terdakwa membungkus paket dan menentukan alamat/ lokasi yang dirasa aman untuk melakukan pengantaran, kemudian mengirimkan paket narkotika secara langsung ataupun menuliskan alamat pada paket untuk dikirim melalui jasa-jasa pengiriman.
- Bahwa seluruh paket narkotika yang didapat terdakwa belum seluruhnya habis terdakwa jual atau kirim.
- Bahwa pada hari Senin 02 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 Wib dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kos terdakwa di Krapyak Wetan Rt.18,Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul oleh anggota kepolisian Polres Bantul, dan ditemukan di dalam lemari yaitu barang-barang berupa :
No Barang 
1. 3 (tiga) buah timbangan digital
2. 3 (tiga) buah alat hisap shabu (bong)
3. 2 (dua) buah korek api
4. 1 (satu) buah alat perekat plastik warna biru
5. 1 (satu) plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 25,68 gr (dua lima koma enam delapan gram) jenis tembakau gorilla.
6. 1 (satu) plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 25,58gr (dua lima koma lima delapan gram) jenis ganja. 
7. 15 (lima belas) tablet pil warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM.
8. 1 (satu) plastik klip bening berisi 21 (dua puluh satu) bungkus permen Relaxa berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 10,5 gr (sepuluh koma lima gram).
9. 13 (tiga belas) plasti klip bening masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 22,5 gr (dua dua koma lima gram).
10. 1 (satu) toples warna orange berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 191,76 gr (seratus sembilan puluh satu koma tujuh enam gram);
11. 1 (satu) toples warna biru berisi 1 (satu) plasti klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 270,82 gr (dua ratus tujuh puluh koma delapan dua gram).
12. 1 (satu) toples warna biru berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 188,89 (seratus delapan puluh delapan koma delapan sembilan gram).
13. 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 207,02 gr (dua ratus tujuh koma nol dua gram).
14. 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 201,51 gr (dua nol satu koma lima satu gram).
15. 10 (sepuluh) buah bungkusan paket 9 (sembilan) warna hitam dan 1 (satu) warna merah masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 20 gr (dua puluh gram).
16. 1 (satu) plastik klip bening berisi 51 (lima puluh satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 25,5 gr (dua puluh lima koma lima gram).
17. 1000 (seribu) buah plastik bening
Dan ditemukan dalam tas slempang yang digunakan oleh terdakwa yaitu barang-barang berupa :
No Barang 
1. 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 dengan nomor telegram 087746018991
2. 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 6019009501854027
3. Uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa disita juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Samsung J5 Pro warna merah muda dengan nomor Wa 085740222292, milik terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti handphone telah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik, Jenis Bidang Pemeriksaan Komputer Forensik/ Fiskomfor,  Bidang Laboratorium Forensik, Polda Jawa Tengah, Nomor: 1171/FKF/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan pemeriksa dengan hasil kesimpulan :
• Hasil pemeriksaan pada barnag bukti nomor BB-2432/2020/FKF, berupa : 1 (satu) buah Handphone warna merah muda, merk Samsung, Model: SM-J530Y/DS dengan IMEI 1 : 35272309048050101 & IMEI 2 : 35272409048050901, beserta 2 (dua) SIMCard Indosat ICCID: 89620160002631472462 & 89620140006603345171, tetapi tidak terdapat memory eksternal, disita dari : SAMUDRA WAHYU HERLANGGA SPd als AGA bin DWI UNTUNG SETIYANA, pada pemeriksaan Live Analysis ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
a. Aplikasi terpasang dengan nama aplikasi FortKnoxter
b. Profil FortKnoxter dengan Account Name : “prawirokacuk01”
c. Contact FortKnoxter sebanyak 1 (satu) nama dengan contact name : “Jackyjazzy”.
d. Chats WhatsApp sebanyak 1 (satu) percakapan antara Account Name FortKnoxter dengan contact name : Jackyjazzy, antara lain pada tanggal 27 Februari 2020 sampai tanggal 13 Maret 2020. 
Selengkapnya lihat Tabel 4 sampai dengan tabel 6.  
- Bahwa dari seluruh barang bukti berupa serbuk kristal, irisan daun, ganja dan tablet telah dilakukan pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik, Polda Jawa Tengah, No.LAB : 788/NNF/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan pemeriksa, dengan hasil :
No Barang bukti
1. BB- 1608/2020/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 19,97317 gram.
2. BB- 1609/2020/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi ranting, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih ranting, daun dan biji 19,05559 gram. 
3. BB- 1610/2020/NNF berupa 15 (lima belas) butir tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM.
4. BB- 1611/2020/NNF berupa 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus permen Relaxa berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 7,31233 gram.
5. BB- 1612/2020/NNF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 16,00045 gram.
6. BB- 1613/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 188,37825 gram yang tersimpan di dalam toples warna orange;
7. BB- 1614/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 266,10000 gram yang tersimpan di dalam toples warna biru bertutup orange;
8. BB- 1615/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 185,42847 gram yang tersimpan dalam toples warna biru.
9. BB- 1616/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 204,31502 gram.
10. BB- 1617/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 201,51 gram.
11. BB- 1618/2020/NNF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam berisi serbuk kristal dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus tisu dan diisolasi warna merah berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 7,85996 gram.  
12. BB- 1619/2020/NNF berupa 
1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 51 (lima puluh satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 17,53334 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan
1. BB- 1608/2020/NNF berupa irisan daun tersebut di atas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam peraturan Menkes RI No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. BB- 1609/2020/NNF berupa ranting, daun dan biji tersebut di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika.
3. BB- 1611/2020/NNF,   BB- 1612/2020/NNF, BB- 1613/2020/NNF, BB- 1614/2020/NNF, BB- 1615/2020/NNF, BB- 1616/2020/NNF, BB- 1617/2020/NNF, BB- 1618/2020/NNF dan BB- 1619/2020/NNF berupa serbuk kristal tersebut di atas mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
4. BB- 1610/2020/NNF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa perbuatan terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang. 
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
Dan Subsidiair kedua :
----------- Bahwa terdakwa SAMUDRA WAHYU HERLANGGA, S.Pd als AGA bin DWI UNTUNG SETIYANA pada hari Senin tanggal 02 (dua) bulan Maret tahun 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Krapyak Wetan RT.18, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Januari sd Februari 2020 terdakwa memperoleh 5 paket narkotika dengan berat 200 gram dan 15 (lima) belas tablet CLONAZEPAM dari RIO (DPO). 
- Bahwa pada bulan Februari 2020 terdakwa memperoleh 1 (satu) paket irisan daun tembakau gorilla, 1 (satu) paket irisan daun ganja, 1 (satu) paket narkotika shabu 200 gram, dan paket narkotika shabu sebanyak 1 (satu) kilogram.
- Bahwa antara Januari hingga akhir Februari 2020 terdakwa menyimpan dan meletakkan narkotika dan psikotropika yang telah diterimanya tersebut di dalam lemari kamar yang hanya bisa dibuka olehnya, kemudian membagi-bagi paket narkotika yang diterimanya menjadi paket lebih kecil sebesar 0,5 gram maupun sebesar 15 sd 100gram dengan cara menimbang menggunakan timbangan digital lalu membungkusnya dengan plastik yang ditandai berbeda-beda, ada yang dengan bungkus permen Relaxa, bungkus selotip hitam, bungkus selotip merah, maupun bungkus Rinso, selanjutnya berdasarkan informasi pembeli yang diberitahukan oleh RIO maupun Jackyjazzy melalui chat SNS maupun telepon, terdakwa membungkus paket dan menentukan alamat/ lokasi yang dirasa aman untuk melakukan pengantaran, kemudian mengirimkan paket narkotika secara langsung ataupun menuliskan alamat pada paket untuk dikirim melalui jasa-jasa pengiriman.
- Bahwa seluruh paket narkotika yang didapat terdakwa belum seluruhnya habis terdakwa jual atau kirim.
- Bahwa pada hari Senin 02 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 Wib dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kos terdakwa di Krapyak Wetan Rt.18,Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul oleh anggota kepolisian Polres Bantul, dan ditemukan di dalam lemari yaitu barang-barang berupa :
No Barang 
1. 3 (tiga) buah timbangan digital
2. 3 (tiga) buah alat hisap shabu (bong)
3. 2 (dua) buah korek api
4. 1 (satu) buah alat perekat plastik warna biru
5. 1 (satu) plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 25,68 gr (dua lima koma enam delapan gram) jenis tembakau gorilla.
6. 1 (satu) plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 25,58gr (dua lima koma lima delapan gram) jenis ganja. 
7. 15 (lima belas) tablet pil warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM.
8. 1 (satu) plastik klip bening berisi 21 (dua puluh satu) bungkus permen Relaxa berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 10,5 gr (sepuluh koma lima gram).
9. 13 (tiga belas) plasti klip bening masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 22,5 gr (dua dua koma lima gram).
10. 1 (satu) toples warna orange berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 191,76 gr (seratus sembilan puluh satu koma tujuh enam gram);
11. 1 (satu) toples warna biru berisi 1 (satu) plasti klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 270,82 gr (dua ratus tujuh puluh koma delapan dua gram).
12. 1 (satu) toples warna biru berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 188,89 (seratus delapan puluh delapan koma delapan sembilan gram).
13. 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 207,02 gr (dua ratus tujuh koma nol dua gram).
14. 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 201,51 gr (dua nol satu koma lima satu gram).
15. 10 (sepuluh) buah bungkusan paket 9 (sembilan) warna hitam dan 1 (satu) warna merah masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 20 gr (dua puluh gram).
16. 1 (satu) plastik klip bening berisi 51 (lima puluh satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 25,5 gr (dua puluh lima koma lima gram).
17. 1000 (seribu) buah plastik bening
Dan ditemukan dalam tas slempang yang digunakan oleh terdakwa yaitu barang-barang berupa :
No Barang 
1. 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 dengan nomor telegram 087746018991
2. 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 6019009501854027
3. Uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa disita juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Samsung J5 Pro warna merah muda dengan nomor Wa 085740222292, milik terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti handphone telah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik, Jenis Bidang Pemeriksaan Komputer Forensik/ Fiskomfor,  Bidang Laboratorium Forensik, Polda Jawa Tengah, Nomor: 1171/FKF/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan pemeriksa dengan hasil kesimpulan :
• Hasil pemeriksaan pada barnag bukti nomor BB-2432/2020/FKF, berupa : 1 (satu) buah Handphone warna merah muda, merk Samsung, Model: SM-J530Y/DS dengan IMEI 1 : 35272309048050101 & IMEI 2 : 35272409048050901, beserta 2 (dua) SIMCard Indosat ICCID: 89620160002631472462 & 89620140006603345171, tetapi tidak terdapat memory eksternal, disita dari : SAMUDRA WAHYU HERLANGGA SPd als AGA bin DWI UNTUNG SETIYANA, pada pemeriksaan Live Analysis ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
a. Aplikasi terpasang dengan nama aplikasi FortKnoxter
b. Profil FortKnoxter dengan Account Name : “prawirokacuk01”
c. Contact FortKnoxter sebanyak 1 (satu) nama dengan contact name : “Jackyjazzy”.
d. Chats WhatsApp sebanyak 1 (satu) percakapan antara Account Name FortKnoxter dengan contact name : Jackyjazzy, antara lain pada tanggal 27 Februari 2020 sampai tanggal 13 Maret 2020. 
Selengkapnya lihat Tabel 4 sampai dengan tabel 6.  
- Bahwa dari seluruh barang bukti berupa serbuk kristal, irisan daun, ganja dan tablet telah dilakukan pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik, Polda Jawa Tengah, No.LAB : 788/NNF/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan pemeriksa, dengan hasil :
No Barang bukti
1. BB- 1608/2020/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 19,97317 gram.
2. BB- 1609/2020/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi ranting, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih ranting, daun dan biji 19,05559 gram. 
3. BB- 1610/2020/NNF berupa 15 (lima belas) butir tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM.
4. BB- 1611/2020/NNF berupa 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus permen Relaxa berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 7,31233 gram.
5. BB- 1612/2020/NNF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 16,00045 gram.
6. BB- 1613/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 188,37825 gram yang tersimpan di dalam toples warna orange;
7. BB- 1614/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 266,10000 gram yang tersimpan di dalam toples warna biru bertutup orange;
8. BB- 1615/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 185,42847 gram yang tersimpan dalam toples warna biru.
9. BB- 1616/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 204,31502 gram.
10. BB- 1617/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 201,51 gram.
11. BB- 1618/2020/NNF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam berisi serbuk kristal dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus tisu dan diisolasi warna merah berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 7,85996 gram.  
12. BB- 1619/2020/NNF berupa 
1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 51 (lima puluh satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 17,53334 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan
1. BB- 1608/2020/NNF berupa irisan daun tersebut di atas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam peraturan Menkes RI No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. BB- 1609/2020/NNF berupa ranting, daun dan biji tersebut di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika.
3. BB- 1611/2020/NNF,   BB- 1612/2020/NNF, BB- 1613/2020/NNF, BB- 1614/2020/NNF, BB- 1615/2020/NNF, BB- 1616/2020/NNF, BB- 1617/2020/NNF, BB- 1618/2020/NNF dan BB- 1619/2020/NNF berupa serbuk kristal tersebut di atas mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
4. BB- 1610/2020/NNF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa perbuatan terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang. 
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
DAN
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa SAMUDRA WAHYU HERLANGGA, S.Pd als AGA bin DWI UNTUNG SETIYANA pada hari Senin tanggal 02 (dua) bulan Maret tahun 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Krapyak Wetan RT.18, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Februari 2020 terdakwa berkomunikasi dengan RIO (DPO) melalui telepon, terdakwa membeli 15 (lima) belas tablet CLONAZEPAM dari  RIO (DPO), kemudian mengambil di jalan Magelang pada jembatan kayu putih tanggal 19 Februari 2020 seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara potong upah.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyimpan dan meletakkan psikotropika yang telah diterimanya tersebut di dalam lemari kamar pada kos terdakwa, yang hanya bisa dibuka olehnya.
- Bahwa pada hari Senin 02 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 Wib dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kos terdakwa di Krapyak Wetan Rt.18,Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul oleh anggota kepolisian Polres Bantul, dan ditemukan di dalam lemari yaitu barang-barang berupa :
No Barang 
1. 3 (tiga) buah timbangan digital
2. 3 (tiga) buah alat hisap shabu (bong)
3. 2 (dua) buah korek api
4. 1 (satu) buah alat perekat plastik warna biru
5. 1 (satu) plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 25,68 gr (dua lima koma enam delapan gram) jenis tembakau gorilla.
6. 1 (satu) plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat kurang lebih 25,58gr (dua lima koma lima delapan gram) jenis ganja. 
7. 15 (lima belas) tablet pil warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM.
8. 1 (satu) plastik klip bening berisi 21 (dua puluh satu) bungkus permen Relaxa berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 10,5 gr (sepuluh koma lima gram).
9. 13 (tiga belas) plasti klip bening masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 22,5 gr (dua dua koma lima gram).
10. 1 (satu) toples warna orange berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 191,76 gr (seratus sembilan puluh satu koma tujuh enam gram);
11. 1 (satu) toples warna biru berisi 1 (satu) plasti klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 270,82 gr (dua ratus tujuh puluh koma delapan dua gram).
12. 1 (satu) toples warna biru berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 188,89 (seratus delapan puluh delapan koma delapan sembilan gram).
13. 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 207,02 gr (dua ratus tujuh koma nol dua gram).
14. 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 201,51 gr (dua nol satu koma lima satu gram).
15. 10 (sepuluh) buah bungkusan paket 9 (sembilan) warna hitam dan 1 (satu) warna merah masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 20 gr (dua puluh gram).
16. 1 (satu) plastik klip bening berisi 51 (lima puluh satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 25,5 gr (dua puluh lima koma lima gram).
17. 1000 (seribu) buah plastik bening
Dan ditemukan dalam tas slempang yang digunakan oleh terdakwa yaitu barang-barang berupa :
No Barang 
1. 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 5 dengan nomor telegram 087746018991
2. 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor 6019009501854027
3. Uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa disita juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Samsung J5 Pro warna merah muda dengan nomor Wa 085740222292, milik terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti handphone telah dilakukan pemeriksaan laboratoris Kriminalistik, Jenis Bidang Pemeriksaan Komputer Forensik/ Fiskomfor,  Bidang Laboratorium Forensik, Polda Jawa Tengah, Nomor: 1171/FKF/2020 tanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan pemeriksa dengan hasil kesimpulan :
• Hasil pemeriksaan pada barnag bukti nomor BB-2432/2020/FKF, berupa : 1 (satu) buah Handphone warna merah muda, merk Samsung, Model: SM-J530Y/DS dengan IMEI 1 : 35272309048050101 & IMEI 2 : 35272409048050901, beserta 2 (dua) SIMCard Indosat ICCID: 89620160002631472462 & 89620140006603345171, tetapi tidak terdapat memory eksternal, disita dari : SAMUDRA WAHYU HERLANGGA SPd als AGA bin DWI UNTUNG SETIYANA, pada pemeriksaan Live Analysis ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
a. Aplikasi terpasang dengan nama aplikasi FortKnoxter
b. Profil FortKnoxter dengan Account Name : “prawirokacuk01”
c. Contact FortKnoxter sebanyak 1 (satu) nama dengan contact name : “Jackyjazzy”.
d. Chats WhatsApp sebanyak 1 (satu) percakapan antara Account Name FortKnoxter dengan contact name : Jackyjazzy, antara lain pada tanggal 27 Februari 2020 sampai tanggal 13 Maret 2020. 
Selengkapnya lihat Tabel 4 sampai dengan tabel 6.  
- Bahwa dari seluruh barang bukti berupa serbuk kristal, irisan daun, ganja dan tablet telah dilakukan pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik, Polda Jawa Tengah, No.LAB : 788/NNF/2020 tanggal 20 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan pemeriksa, dengan hasil :
No Barang bukti
1. BB- 1608/2020/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 19,97317 gram.
2. BB- 1609/2020/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi ranting, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih ranting, daun dan biji 19,05559 gram. 
3. BB- 1610/2020/NNF berupa 15 (lima belas) butir tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM.
4. BB- 1611/2020/NNF berupa 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) bungkus permen Relaxa berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 7,31233 gram.
5. BB- 1612/2020/NNF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 16,00045 gram.
6. BB- 1613/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 188,37825 gram yang tersimpan di dalam toples warna orange;
7. BB- 1614/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 266,10000 gram yang tersimpan di dalam toples warna biru bertutup orange;
8. BB- 1615/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 185,42847 gram yang tersimpan dalam toples warna biru.
9. BB- 1616/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 204,31502 gram.
10. BB- 1617/2020/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 201,51 gram. 
11. BB- 1618/2020/NNF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam berisi serbuk kristal dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus tisu dan diisolasi warna merah berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 7,85996 gram.  
12. BB- 1619/2020/NNF berupa 
1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 51 (lima puluh satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 17,53334 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan
1. BB- 1608/2020/NNF berupa irisan daun tersebut di atas adalah mengandung senyawa sintetis 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 118 (seratus delapan belas) dalam peraturan Menkes RI No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2. BB- 1609/2020/NNF berupa ranting, daun dan biji tersebut di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika.
3. BB- 1611/2020/NNF,   BB- 1612/2020/NNF, BB- 1613/2020/NNF, BB- 1614/2020/NNF, BB- 1615/2020/NNF, BB- 1616/2020/NNF, BB- 1617/2020/NNF, BB- 1618/2020/NNF dan BB- 1619/2020/NNF berupa serbuk kristal tersebut di atas mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
4. BB- 1610/2020/NNF berupa tablet kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang. 
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Pihak Dipublikasikan Ya