Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2020/PN Btl YANU PRASETYORINI, SH FURIYANTO als FURI SOLEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 172/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1521/M.4.12.3/Eoh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1YANU PRASETYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FURIYANTO als FURI SOLEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa FURIYANTO Als FURI SOLEH bersama dengan KASTIAN Alias TIAN Bin SUWARJO (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 kurang lebih sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2020  bertempat di toko Tresna Agung milik saksi korban SRI MINARSIH yang beralamat di jalan Kauman, Rt,007, Kel. Pleret, Kec. Pleret, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja memberikan bantuan, memberikan kesempatan, sarana atau keterangan dalam mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada  rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dimana untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 23.00 Wib KASTIAN Als TIAN datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan KASTIAN mengobrol, lalu tiba-tiba KASTIAN mempunyai ide untuk melakukan perbuatan pencurian di toko Tresna Agung milik saksi korban SRI MINARSIH, mengetahui hal tersebut terdakwa menyetujuinya, kemudian KASTIAN membagi tugas dengan terdakwa dimana terdakwa mendapatkan tugas untuk mengantar KASTIAN dari rumah terdakwa menuju ke toko Tresna Agung dan menjemput kembali KASTIAN dari toko Tresna Agung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2011 nopol AB 2056 SG milik KASTIAN, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa bersama dengan KASTIAN keluar mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih AB 2056 SG milik KASTIAN tersebut menuju toko Tresna Agung dengan posisi terdakwa memboncengkan KASTIAN, sesampainya di parkiran Sumur gemuling, Pleret KASTIAN turun dari sepeda motor dan berpesan kepada terdakwa “ nanti saya telpon dan dijemput disini lagi “, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 01.00 Wib KASTIAN menelepon terdakwa agar terdakwa menjemput KASTIAN di parkiran Sumur Gemuling, Pleret, lalu terdakwa bergegas menuju parkiran SUmur Gemuling, Pleret dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih nopol AB 2056 SG milik KASTIAN, sesampainya di parkiran Sumur Gemuling, Pleret ternyata KASTIAN sudah menunggu terdakwa kemudian terdakwa dan KASTIAN berboncengan menuju rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa, KASTIAN mengeluarkan hasil curiannya dari toko Tresna Agung berupa 2 (dua) slop rokok Sampurna Mild dan uang receh senilai Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), dari hasil pencurian tersebut terdakwa mendapatkan 1 (satu) slop rokok Sampurna Mild warna hijau dan uang sebesar Rp 450.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan KASTIAN mendapat bagian sisanya, sebagian dari uang bagian terdakwa dibelanjakan terdakwa untuk beli minuman jenis anggur dan dinikmati bersama KASTIAN dan sebagian untuk membeli makanan.
Akibat perbuatan terdakwa dan KASTIAN Als TIAN, saksi korban SRI MINARSIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp  900.000,- ( Sembilan ratus ribu rupiah ).
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 56 KUHP. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya