Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2018/PN Btl BUDIONO ARIEF RACHMAN 1.PRIYATIN
2.LESTARI
3.Koperasi KSPPS BMT Artha Amanah Sanden
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDIONO ARIEF RACHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1E.KUSWANDI, SH, MHBUDIONO ARIEF RACHMAN
Tergugat
NoNama
1PRIYATIN
2LESTARI
3Koperasi KSPPS BMT Artha Amanah Sanden
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM GUGATAN

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul agar berkenan kiranya untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:

 

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan merugikan Penggugat;

 

  1. Menyatakan perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 09301 seluas 529 m2, Surat Ukur Nomor 04594/Bantul/2015 yang terletak di Desa Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul  yang saat ini tercatat atas nama BUDIONO ARIEF RACHMAN adalah Syah dan berkekuatan Hukum Tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 09301 seluas 529 m2, Surat Ukur Nomor 04594/Bantul/2015 yang terletak di Desa Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul  yang saat ini tercatat atas nama BUDIONO ARIEF RACHMAN kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun yang saat ini masih dalam penguasaan Tergugat II;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar :

Kerugian Materiil

 

 

  1.  

 

Pembayaran oleh Penggugat

 

Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

 

  1.  

 

Keuntungan (winsdorving)

 

 

Rp. Rp.150.000.000,- X 5% X 10 Bulan =Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)

 

 

 

  •  

 

Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah)

 

 

 

Kerugian Moril

 

Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik merasa sangat tidak dihormati dan dilecehkan yang mana atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dan atau oleh sikap-sikap Tergugat I dan Tergugat II yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

      

Bahwa apabila dijumlah secara keseluruhan kerugian materiil dan moril yang dialami oleh Penggugat, maka jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Voo Raad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet dari Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak