Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika) SURONO, S.H.,M.H. DRAJAT HIMAWAN alias GOJRET bin SUBAGYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-335/M.4.12.3/Enz.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SURONO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DRAJAT HIMAWAN alias GOJRET bin SUBAGYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DRAJAT HIMAWAN alias GOJRET Bin SUBAGYO pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di Mancingan XI RT 01, Parangtritis, Kec. Kretek  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
-    Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Bantul memperoleh informasi masyarakat bahwa di daerah Mancingan sering digunakan transaksi narkoba, selanjutnya saksi ANGGIT WICAKSONO, saksi TULUS PRABOWO dari Polres Bantul bersama dengan tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
-    Bahwa pada jam 22.00 Wib Saksi ANGGIT WICAKSONO berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang bermain di kos temannya di daerah tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa petugas berhasil menemukan barang berupa 1 (satu) butir RIKLONA, 2 (dua) CLONAZEPAM, 1 (satu) bungkus rokok DJARUM BLACK  yang berisi 2 (dua) butir ATARAX , 1 (saru) butir ALPRAZOLAM dalam kemasan warna biru, dan 2 (dua) butir tablet ALPRAZOLAM dalam kemasan warna silver, satu buat handphone merk OPPO A3s warna HITAM, dengan nomor wa 083840621206 dan uang tunai sebesar Rp. 200.000;- dan satu buah resep obat yang di keluarkan dari Dr CECEP yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya.
-    Terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) butir RIKLOMA 2CLONAZEPAM sejak hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 14.30 wib sedankan untuk 2 (dua) butir ATARAX 1 ALPRAZOLA, dalam kemasan warna biru dan 2 (dua) butir tablet ALPRAZOLAM dalam kemasan warna silver di simpan didalam satu buah bungkus rokok DJARUM BLACK. Sejak hari Minggu 13 Desember 2020 sekira jam 17.00 wib agar aman dan tidak diketahui orang lain.
-    Terdakwa mengakui 1(satu) butir RIKLOMA 2 (dua) CLONAZEPAM didapat dari seorang tamu yang tidak dikenal secara cuma cuma saat di tempat karaoke Parangkusumo pada tangal 15 Desember 2020 sekira jam 14.30 wib. Sedangkan 2 (dua) butir ATARAX 1 ALPRAZOLAM dalam kemasan warna biru dan 2 butir (dua) tablet ALTRAZOLAM dalam kemasan warna silver didapatkan dari periksa Dr CECEP di Jalan Kaliurang Km 10 tanggal 11 Desember 2020 dan membeli obat di Apotek Gramedika 10
-    Terdakwa mengakui mendapat 3 (tiga) butir RIKLONA 2 CLONAZEPAM dari seorang tamu dan mendapatkan 10 (sepuluh) butir ATARAX 1 APRAZOLAM dalam kemasan warna biru dan 20 (duapuluh) butir tablet ALPRAZOLAM dalam kemasan silver.
-    Bahwa barang bukti berupa 1 tablet RIKLONA 2 CLONAZEPAM, 2 tablet ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg, dan 2 tablet ALPRAZOLAM barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Prov DI Yogyakarta No: 44104880 tanggal 20 Desember 2020 yang diperiksa oleh dr. Woro Umi Ratih Sp.PK.Mkes, Chintya Yuli Astuti S.Farm Apt, Frasnsicus Xaverius Listarto ST.MT dan serta diketahui oleh Setyarini Hestu Lestari SKM.Mkes selaku Kepala, bahwa barang bukti tersebut adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 dalam lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-    Akhirnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----------- Perbuatan Terdakwa DRAJAT HIMAWAN alias GOJRET Bin SUBAGYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atau
Kedua
---------- Bahwa terdakwa DRAJAT HIMAWAN alias GOJRET Bin SUBAGYO pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Desember tahun 2020 bertempat di Mancingan XI RT 01, Parangtritis, Kec. Kretek  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan psikotropika selain dalam rangka peredaran oleh apotek, rumah sakit, balai pengobatan, dan dokter, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
-    Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Bantul memperoleh informasi masyarakat bahwa di daerah Mancingan sering digunakan transaksi narkoba, selanjutnya saksi ANGGIT WICAKSONO, saksi TULUS PRABOWO dari Polres Bantul bersama dengan tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
-    Bahwa pada jam 22.00 Wib Saksi ANGGIT WICAKSONO berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang bermain di kos temannya di daerah tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa petugas berhasil menemukan barang berupa 1 (satu) butir RIKLONA, 2 (dua) CLONAZEPAM, 1 (satu) bungkus rokok DJARUM BLACK  yang berisi 2 (dua) butir ATARAX , 1 (saru) butir ALPRAZOLAM dalam kemasan warna biru, dan 2 (dua) butir tablet ALPRAZOLAM dalam kemasan warna silver, satu buat handphone merk OPPO A3s warna HITAM, dengan nomor wa 083840621206 dan uang tunai sebesar Rp. 200.000;- dan satu buah resep obat yang di keluarkan dari Dr CECEP yang diakui oleh Terdakwa adalah miliknya.
-    Terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) butir RIKLOMA 2CLONAZEPAM sejak hari Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira jam 14.30 wib sedankan untuk 2 (dua) butir ATARAX 1 ALPRAZOLA, dalam kemasan warna biru dan 2 (dua) butir tablet ALPRAZOLAM dalam kemasan warna silver di simpan didalam satu buah bungkus rokok DJARUM BLACK. Sejak hari Minggu 13 Desember 2020 sekira jam 17.00 wib agar aman dan tidak diketahui orang lain.
-    Terdakwa mengakui 1(satu) butir RIKLOMA 2 (dua) CLONAZEPAM didapat dari seorang tamu yang tidak dikenal secara cuma cuma saat di tempat karaoke Parangkusumo pada tangal 15 Desember 2020 sekira jam 14.30 wib. Sedangkan 2 (dua) butir ATARAX 1 ALPRAZOLAM dalam kemasan warna biru dan 2 butir (dua) tablet ALTRAZOLAM dalam kemasan warna silver didapatkan dari periksa Dr CECEP di Jalan Kaliurang Km 10 tanggal 11 Desember 2020 dan membeli obat di Apotek Gramedika 10
-    Terdakwa mengakui mendapat 3 (tiga) butir RIKLONA 2 CLONAZEPAM dari seorang tamu dan mendapatkan 10 (sepuluh) butir ATARAX 1 APRAZOLAM dalam kemasan warna biru dan 20 (dua puluh) butir tablet ALPRAZOLAM dalam kemasan silver.
-    Terdakwa mengaku menjual pil kepada PUTRI sebanyak 8 (delapan) butir ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg dalam kemasan warna biru dan 10 (sepuluh) butir tablet ALPRAZOLAM dalam kemasan warna silver dengan harga Rp. 400.000,-
-    Bahwa barang bukti berupa 1 tablet RIKLONA 2 CLONAZEPAM, 2 tablet ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg, dan 2 tablet ALPRAZOLAM barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Prov DI Yogyakarta No: 44104880 tanggal 20 Desember 2020 yang diperiksa oleh dr. Woro Umi Ratih Sp.PK.Mkes, Chintya Yuli Astuti S.Farm Apt, Frasnsicus Xaverius Listarto ST.MT dan serta diketahui oleh Setyarini Hestu Lestari SKM.Mkes selaku Kepala, bahwa barang bukti tersebut adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 dalam lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
-    Akhirnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----------- Perbuatan Terdakwa DRAJAT HIMAWAN alias GOJRET Bin SUBAGYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Jo. Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya