Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.B/2019/PN Btl JUNITA ASTUTI, SH, MH EKO WANDONO SAPUTRO Bin NOTO SUMARGO .Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 312/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2421/M.4.12.3/Eoh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WANDONO SAPUTRO Bin NOTO SUMARGO .Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EKO WANDONO SAPUTRO Bin NOTO SUMARGO (Alm), pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2019, bertempat di kontainer Thai Tea / warung bok kecil warna kuning yang bertuliskan Omah Thai Tea milik saksi Dwi Haryanta yang beralamat di Dsn. Celep Ds. Srigading Kec. Sanden Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa yang mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Legenda C 100 ML tahun 2001 warna hitam Nopol : AB 5357 FT dengan membawa krodo warna hijau dan terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa keluar dari rumahnya untuk mutar-mutar dan pada saat melewati swalayan Rossi yang di depannya ada sebuah kontainer / warung bok kecil warna kuning yang bertuliskan Omah Thai Tea, terdakwa langsung menghentikan laju kendaraannya dan pada saat itu terdakwa melihat situasi sekitar, setelah dirasa aman, kemudian terdakwa mendekati kontainer / warung bok kecil warna kuning tersebut yang pada saat itu dalam kondisi tertutup dan terkunci dengan pengaman rantai dan gembok, selanjutnya tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi Dwi Haryanta, terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung membuka paksa gembok kontainer tersebut dengan cara terdakwa menarik paksa pintu warung bok tersebut yang terbuat dari alumunium, sehingga pengait gembok warung tersebut rusak, sehingga pintu warung tersebut bisa terbuka, selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 8 kaleng susu Carnation, 1 buah aqua galon, 2 kg gula pasir, selanjutnya terdakwa memasukkan barang curian ke dalam krodo warna hijau yang telah terdakwa siapkan dari rumahnya, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Dwi Haryanta mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya