Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Kesehatan) HENI INDRI ASTUTI,SH AGUS MUSTAQIM Alias BUNDER Bin SUKIRMAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1565/O.4.13/Euh.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MUSTAQIM Alias BUNDER Bin SUKIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI                                                                                                       P.29

  B A N T U L                                

“ UNTUK KEADILAN ”       

 

    SURAT DAKWAAN

    No.Reg.Perk.:PDM-      /BTUL/Euh.2/05/2018

 

 

I.  Identitas Terdakwa  :

     Nama lengkap        : AGUS MUSTAQIM Alias BUNDER Bin SUKIRMAN.

     Tempat lahir                                   : Bantul.

     Umur / Tgl. Lahir                : 22  tahun / 16 Agustus 1998.

     Jenis kelamin                                  : Laki-laki.

     Kebangsaan                                    : Indonesia.

     Tempat tinggal       : Gedongan DK.I RT.01, Srigading, Sanden, Bantul.

     Agama                                            : Islam

     Pekerjaan                                       : Belum Bekerja.

     Pendidikan                          : SMP (kejar paket).

 

II.  Penahanan :

Ditahan oleh penyidik di Rutan Polres Bantul Sejak tanggal  13 April 2018 sampai dengan  tanggal   02 Mei  2018.
Diperpanjang oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul sejak tanggal  03 Mei 2018 sampai dengan tanggal  11 Juni 2018.
Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Bantul sejak tanggal 30 Mei 2018 sampai dengan tanggal 18 Juni 2018  ( sampai dengan dilimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bantul ).

 

III. Dakwaan :

      

Bahwa ia terdakwa AGUS MUSTAQIM Alias BUNDER Bin SUKIRMAN,  pada hari  Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Gedongan Dk.I, RT.01, Kelurahan Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa mula-mula pada hari dan tanggal yamg sudah tidak dapat diingat lagi kira-kira tiga bulan yang lalu Terdakwa menanyakan kepada saksi DANANG melalui Handphone dengan cara WA menggunakan HP merk Samsung JI warna hitam dengan nomor WA 083105631251 yang isinya” NANG ono sing duwe sapi ra”, kemudian saksi DANANG menjawab”jajal tak tekokke kancaku”, selang 1 (satu) jam kemudian saksi DANANG WA lagi kepada terdakwa yang isinya,”ono gone koncoku” selanjutnya Terdakwa bersama saksi DANANG menemui temannya didekat Tugu Jogja melakukan transaksi pembelian Pil Trihexyphenidyl dengan menyerahkan uang sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan mendapatkan tablet pil warna putih berlogo huruf “Y” sebanyak 200 (dua ratus) butir tablet ,plus bonus 10 (sepuluh) butir tablet, setelah transaksi tersebut selesai Terdakwa bersama saksi DANANG pulang. Sesampainya dirumah Terdakwa menyimpan  200 (dua ratus) butir tablet tersebut di rumah nenek Terdakwa yang sudah dimasukkan di dalam plastik klip bening yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet pil warna putih berlogo huruf “Y” dan bonus 10 (sepuluh) butir tablet pil warna putih berlogo huruf “Y”diberikan Terdakwa kepada saksi DANANG.

 

Setelah terdakwa dapat mengusasi Pil Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir tablet butir tersebut rencananya akan Terdakwa jual dan sebagian dikonsumsi sendiri, kemudian oleh terdakwa pil tersebut diedarkan dengan cara dijual kepada orang lain dengan cara menawarkan melalui WA kepada teman-temannya yang apabila teman-temannya tersebut menanyakan,”le golek nang ndi”  selalu dijawab oleh Terdakwa ,”neng ngonku”. Terdakwa menjual pil tersebut dalam kemasan plastik klip dengan pembayaran dilakukan secara tunai kepada temannya yang bernama :

YUNUS pada hari Kamis Tanggal 12 April 2018 sekira jam 18.00 wib dirumah Terdakwa sebanyak 14 (empat belas) tablet dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
MEMET pada hari Kamis Tanggal 12 April 2018 sekira jam 19.00 wib dirumah Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
SEPTA pada hari Sabtu Tanggal 07 April 2018 sekira jam 18.00 wib dirumah Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) tablet dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
DENIpada hari Kamis Tanggal 12 April 2018 sekira jam 20.00 wib dirumah Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
CENGGRENGpada hari Kamis Tanggal 12 April 2018 sekira jam 17.00 wib dirumah Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Sedangkan sisanya berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 13 (tiga belas) klip plastik      bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet pil warna putih berlogo huruf “Y” dan 1 (satu) klip plastik warna bening berisi 6 (enam) tablet pil warna putih berlogo huruf “Y”masih disimpan didalam tas warna coklat yang disimpan didalam almari pakaian           dirumah nenek terdakwa yang masih bersebelahan dengan rumah orang tua Terdakwa,        hingga akhirnya pada hari Kamis  tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 20.30 Wib  ketika      petugas dari Sat Narkoba Polres Bantul melakukan penangkapan atas diri terdakwa, telah dapat diamankan barang bukti berupa Pil Trihexypenidhyl sebanyak 136 (seratus tigapuluh enam) butir tersebut dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

 

Bahwa selain melakukan penyitaan barang bukti Pil Trihexypenidhyl sebanyak 136 (seratus tigapuluh enam) butir tersebut dari tangan terdakwa,  petugas juga telah mengamankan dan melakukan penyitaan uang hasil penjualan Pil Trihexypenidhyl tersebut sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan yang Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) sudah habis dipergunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa,  oleh terdakwa  diakui bahwa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 13 (tiga belas) klip plastik bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet pil warna putih berlogo huruf “Y” dan 1 (satu) klip plastik warna bening berisi 6 (enam) tablet pil warna putih berlogo huruf “Y” yang merupakan Pil Trihexypenidhyl tersebut adalah  milik terdakwa, kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Trihexypenidhyl dengan cara menjual kepada teman-temannya sebagaimana tersebut diatas , terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa hanya memiliki pendidikan SMP dan belum memiliki pekerjaan yang tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian  dan tidak memiliki  izin edar dari Departemen Kesehatan R.I, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  atau menjual obat berupa Pil Trihexypenidhyl yang termasuk  dalam daftar Obat keras / daftar G.

 

      Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB- 859/NOF/2018  tanggal  02 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh  Ir. Sapto Sri Suhartomo;  Ibnu Sutarto, ST. dan Eko Fery Prasetyo, S.Si. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka AGUS MUSTAQIM, pada kesimpulanya menerangkan : 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan  BB-1727/2018/NOF(A), BB-1727/2018/NOF(B) dan BB-1728/2018/NOF berupa  tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang-undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

 

                                                                                                                                                                                                                                                 Bantul, 30  Mei 2018

                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                            HENI INDRI ASTUTI, SH.

                                     Jaksa Muda Nip.19770126 200012 2 001.

Pihak Dipublikasikan Ya