| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 124/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Kesehatan) | HENI INDRI ASTUTI,SH | AGUS MUSTAQIM Alias BUNDER Bin SUKIRMAN | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jun. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2018/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Jun. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1565/O.4.13/Euh.2/06/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI P.29 B A N T U L “ UNTUK KEADILAN ”
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk.:PDM- /BTUL/Euh.2/05/2018
I. Identitas Terdakwa : Nama lengkap : AGUS MUSTAQIM Alias BUNDER Bin SUKIRMAN. Tempat lahir : Bantul. Umur / Tgl. Lahir : 22 tahun / 16 Agustus 1998. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Gedongan DK.I RT.01, Srigading, Sanden, Bantul. Agama : Islam Pekerjaan : Belum Bekerja. Pendidikan : SMP (kejar paket).
II. Penahanan : Ditahan oleh penyidik di Rutan Polres Bantul Sejak tanggal 13 April 2018 sampai dengan tanggal 02 Mei 2018.
III. Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa AGUS MUSTAQIM Alias BUNDER Bin SUKIRMAN, pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di Gedongan Dk.I, RT.01, Kelurahan Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa mula-mula pada hari dan tanggal yamg sudah tidak dapat diingat lagi kira-kira tiga bulan yang lalu Terdakwa menanyakan kepada saksi DANANG melalui Handphone dengan cara WA menggunakan HP merk Samsung JI warna hitam dengan nomor WA 083105631251 yang isinya” NANG ono sing duwe sapi ra”, kemudian saksi DANANG menjawab”jajal tak tekokke kancaku”, selang 1 (satu) jam kemudian saksi DANANG WA lagi kepada terdakwa yang isinya,”ono gone koncoku” selanjutnya Terdakwa bersama saksi DANANG menemui temannya didekat Tugu Jogja melakukan transaksi pembelian Pil Trihexyphenidyl dengan menyerahkan uang sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan mendapatkan tablet pil warna putih berlogo huruf “Y” sebanyak 200 (dua ratus) butir tablet ,plus bonus 10 (sepuluh) butir tablet, setelah transaksi tersebut selesai Terdakwa bersama saksi DANANG pulang. Sesampainya dirumah Terdakwa menyimpan 200 (dua ratus) butir tablet tersebut di rumah nenek Terdakwa yang sudah dimasukkan di dalam plastik klip bening yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet pil warna putih berlogo huruf “Y” dan bonus 10 (sepuluh) butir tablet pil warna putih berlogo huruf “Y”diberikan Terdakwa kepada saksi DANANG.
Setelah terdakwa dapat mengusasi Pil Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir tablet butir tersebut rencananya akan Terdakwa jual dan sebagian dikonsumsi sendiri, kemudian oleh terdakwa pil tersebut diedarkan dengan cara dijual kepada orang lain dengan cara menawarkan melalui WA kepada teman-temannya yang apabila teman-temannya tersebut menanyakan,”le golek nang ndi” selalu dijawab oleh Terdakwa ,”neng ngonku”. Terdakwa menjual pil tersebut dalam kemasan plastik klip dengan pembayaran dilakukan secara tunai kepada temannya yang bernama : YUNUS pada hari Kamis Tanggal 12 April 2018 sekira jam 18.00 wib dirumah Terdakwa sebanyak 14 (empat belas) tablet dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sedangkan sisanya berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 13 (tiga belas) klip plastik bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet pil warna putih berlogo huruf “Y” dan 1 (satu) klip plastik warna bening berisi 6 (enam) tablet pil warna putih berlogo huruf “Y”masih disimpan didalam tas warna coklat yang disimpan didalam almari pakaian dirumah nenek terdakwa yang masih bersebelahan dengan rumah orang tua Terdakwa, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 20.30 Wib ketika petugas dari Sat Narkoba Polres Bantul melakukan penangkapan atas diri terdakwa, telah dapat diamankan barang bukti berupa Pil Trihexypenidhyl sebanyak 136 (seratus tigapuluh enam) butir tersebut dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Bahwa selain melakukan penyitaan barang bukti Pil Trihexypenidhyl sebanyak 136 (seratus tigapuluh enam) butir tersebut dari tangan terdakwa, petugas juga telah mengamankan dan melakukan penyitaan uang hasil penjualan Pil Trihexypenidhyl tersebut sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan yang Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) sudah habis dipergunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 13 (tiga belas) klip plastik bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet pil warna putih berlogo huruf “Y” dan 1 (satu) klip plastik warna bening berisi 6 (enam) tablet pil warna putih berlogo huruf “Y” yang merupakan Pil Trihexypenidhyl tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Trihexypenidhyl dengan cara menjual kepada teman-temannya sebagaimana tersebut diatas , terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa hanya memiliki pendidikan SMP dan belum memiliki pekerjaan yang tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan tidak memiliki izin edar dari Departemen Kesehatan R.I, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat berupa Pil Trihexypenidhyl yang termasuk dalam daftar Obat keras / daftar G.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB- 859/NOF/2018 tanggal 02 Mei 2018, yang ditanda tangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo; Ibnu Sutarto, ST. dan Eko Fery Prasetyo, S.Si. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka AGUS MUSTAQIM, pada kesimpulanya menerangkan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan BB-1727/2018/NOF(A), BB-1727/2018/NOF(B) dan BB-1728/2018/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bantul, 30 Mei 2018 JAKSA PENUNTUT UMUM
HENI INDRI ASTUTI, SH. Jaksa Muda Nip.19770126 200012 2 001. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
