Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2016/PN Btl. Sari Banun 1.Darmawan Manaf, S.H.
2.Restu Elly, B.Sc.
3.Vicentius Agus Priyanto
4.Herman Sofyan, S.H.
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sari Banun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BURHANUL AKBAR PASA SHSari Banun
2DETKRI BADHIRON, S.H.M.HSari Banun
Tergugat
NoNama
1Darmawan Manaf, S.H.
2Restu Elly, B.Sc.
3Vicentius Agus Priyanto
4Herman Sofyan, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. MenerimadanmengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya;

 

  1. Menyatakansecarahukumbahwa Para Tergugattelahmelakukanperbuatanmelawanhukum“Onrechtmatigedaad”dansangatmerugikanPenggugat ;

 

  1. Menyatakan perikatan perikatan yang dibuat oleh para Tergugat dengan Penggugat adalah perikatan yang tidak sah;

 

  1. Menyatakan Surat Kuasa Menjual Nomor 2 Tanggal 3 April 2010 yang di buat oleh Notaris Herman Sofyan,S.H. adalah tidak sah dan dibatalkan;

 

  1. MenyatakansahdanberhargaSitajaminan (“Conservatoirbesllag”) terhadap :Sertifikat hak milik atas tanah Nomor 6339 atas nama sari banun yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

  1. Menyatakansecarahukumbahwa Para Tergugatharusmengembalikansertifikat hak milik atas tanah Nomor 6339 atas nama sari banun yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Penggugat;

 

  1. Menghukumkepada Para Tergugatsecaratanggungrentenguntukmembayarkerugianmateriil danimmateriilkepadaPenggugatsebesarRp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) selambat-lambatnyasatuminggusetelahputusaninimempunyaikekuatanhukum yang tetap;

 

  1. Menghukumkepada Para Tergugatsecaratanggungrentenguntukmembayaruangpaksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (SatuJuta Rupiah) setiaphariketerlambatansejakputusaninimempunyaikekuatanhukumtetapsampaidijalankanoleh Para Tergugat;

 

  1. Menyatakansecarahukumbahwaputusanperkarainidapatdijalankanterlebihdahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipunadaupayahukumVerzet, BandingmaupunKasasi;

 

  1. Menghukumkepada Para Tergugatsecaratanggungrentenguntukmembayarsegalabiaya yang timbuldalamperkaraini;

 

  1. MenghukumkepadaSemuaPihakuntuktundukdanpatuhdalamputusanini.

 

S U B S I D A I R

----------------------- Mohonmenjatuhkanputusan lain yang seadiladilnya -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak