| Petitum |
P R I M A I R
DALAM POKOK PERKARA
- MenerimadanmengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya;
- Menyatakansecarahukumbahwa Para Tergugattelahmelakukanperbuatanmelawanhukum“Onrechtmatigedaad”dansangatmerugikanPenggugat ;
- Menyatakan perikatan perikatan yang dibuat oleh para Tergugat dengan Penggugat adalah perikatan yang tidak sah;
- Menyatakan Surat Kuasa Menjual Nomor 2 Tanggal 3 April 2010 yang di buat oleh Notaris Herman Sofyan,S.H. adalah tidak sah dan dibatalkan;
- MenyatakansahdanberhargaSitajaminan (“Conservatoirbesllag”) terhadap :Sertifikat hak milik atas tanah Nomor 6339 atas nama sari banun yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Menyatakansecarahukumbahwa Para Tergugatharusmengembalikansertifikat hak milik atas tanah Nomor 6339 atas nama sari banun yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Kepada Penggugat;
- Menghukumkepada Para Tergugatsecaratanggungrentenguntukmembayarkerugianmateriil danimmateriilkepadaPenggugatsebesarRp. 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) selambat-lambatnyasatuminggusetelahputusaninimempunyaikekuatanhukum yang tetap;
- Menghukumkepada Para Tergugatsecaratanggungrentenguntukmembayaruangpaksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (SatuJuta Rupiah) setiaphariketerlambatansejakputusaninimempunyaikekuatanhukumtetapsampaidijalankanoleh Para Tergugat;
- Menyatakansecarahukumbahwaputusanperkarainidapatdijalankanterlebihdahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipunadaupayahukumVerzet, BandingmaupunKasasi;
- Menghukumkepada Para Tergugatsecaratanggungrentenguntukmembayarsegalabiaya yang timbuldalamperkaraini;
- MenghukumkepadaSemuaPihakuntuktundukdanpatuhdalamputusanini.
S U B S I D A I R
----------------------- Mohonmenjatuhkanputusan lain yang seadiladilnya ----------------- |