| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2017/PN Btl | 1.Tn. PODO 2.Ny. SARKINEM |
1.Ir. Edwin Rusdi, SH., M.Kn., M.Hum 2.Ny. CHRISTINA SRI LASMIYATI, |
Permohonan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Mei 2017 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2017/PN Btl | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Mei 2017 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | I. PRIMAIR ;
01. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
02. Meletakkan sita jaminan dan menyatakan sah dan berharga penyitaan terlebih dahulu , atas :
03. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
04. Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli (Lunas) nomor 169 dan Akta Kuasa Menjual No. 179 tanggal 26 Desember 2016 cacat hukum dan batal demi hukum, serta tidak berkekuatan hukum.
05. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 11829/Desa Tamantirto, kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, utuh tanpa syarat apapun., baik dari kekuasannya sendiri atau orang lain karena ijinnya bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi).
06. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah), ditambah Moratoir Interest sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-bulan terhitung sejak gugatan ini diajukan (Mei 2017) sampai dengan dilaksanakan isi putusan perkara ini oleh Para Tergugat secara tanggung renteng yaitu pembayaran ganti kerugian dibayarkan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika.
07. Memerintahkan kepada Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 11829/Desa Tamantirto (obyek sengketa) kepada Para Penggugat baik dari kekuasaanya maupun dari kekuasaan orang lain yang memperoleh hak dari padanya dalam keadaan baik bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara/POLRI;
08. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng agar membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan putusan atas perkara ini yaitu menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 11829/Desa Tamantirto (obyek sengketa) kepada Para Penggugat, yang akan dihitung kemudian;
09. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
10. Menghukum Para Tergugat agar supaya melaksanakan putusan perkara ini selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uitvooebar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi.
II. SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
