| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa ANDI SETIAWAN Bin PARMAN pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Bakso OJO GELO BAKULAN Manding Jl.Lingkar Ring Road Manding Dsn.Bakulan Rt.01, Ds.Trirenggo, Kec.Bantul, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa bekerja sebagai pramusaji di warung bakso OJO GELO milik saksi SUTOYO sejak bulan Agustus 2025 dan terdakwa juga tinggal di Mess karyawan belakang rumah saksi SUTOYO, terdakwa juga mengetahui keseharian mobil dan keberadaan kunci mobil diletakkan di atas gerobak bakso.
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wib mengambil kunci 1 (satu) unit mobil Kijang Super warna merah tahun 1991 No.Pol.AB-1787-WB berikut STNK nya setelah itu terdakwa bawa dan simpan, selanjutnya setelah selesai bekerja dan semua istirahat, pada malam harinya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 Wib terdakwa bangun dan menuju ke depan masuk ke area rumah saksi SUTOYO lalu masuk ke garasi mobil dan menghidupkan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super warna merah tahun 1991 No.Pol.AB-1787-WB lalu tanpa seijin pemiliknya membawa mobil berikut STNK menuju Wonogiri.
- Bahwa saat berada di daerah Slogoimo sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa kehabisan bensin dan berteduh di barat warung aksesoris mobil, terdakwa bertemu dengan pemilik warung aksesoris dan terdakwa mengatakan hendak menjual mobil milik terdakwa yang mana hanya ada STNK, untuk BPKB hilang dan terdakwa meminta harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa pada pagi harinya Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa mendatangi warung saksi TRI HIDAYAT, terdakwa meninggalkan mobil milik saksi SUTOYO dan terdakwa diberi pinjaman uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa pulang, selanjutnya terdakwa dikabari oleh saksi TRI HIDAYAT bahwa mobil akan dibeli oleh orang lain sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) lalu terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa mendatangi warung saksi TRI HIDAYAT untuk mengambil uangnya sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Bahwa setelah mendapatkan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memesan PSK online di Michat.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi WASINO CERMO HADI SUTOYO menderita kerugian sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau sekitar itu.
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP |